Akuntabilitas Hukum Korupsi Sistemik Investasi Bumn: Kasus Pertamina

Authors

DOI:

https://doi.org/10.14421/

Keywords:

BUMN, Korupsi, Pertamina

Abstract

Korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya di PT Pertamina (Persero), merupakan tantangan sistemik yang menghambat pembangunan nasional dan merusak kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuntabilitas hukum atas korupsi sistemik dalam investasi BUMN, dengan fokus pada skandal pencampuran bahan bakar ilegal yang melibatkan Pertamina Patra Niaga. Menggunakan metodologi penelitian hukum kualitatif dan normatif, artikel ini mengkaji penerapan teori dualistik dalam mengevaluasi pertanggungjawaban pidana. Temuan menunjukkan bahwa korupsi di Pertamina sering kali merupakan manifestasi dari disfungsi struktural, lemahnya pengawasan, dan intervensi politik dalam pengambilan keputusan strategis. Akuntabilitas hukum ditegakkan melalui UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menerapkan prinsip tanggung jawab komando untuk menjerat pejabat tinggi atas kegagalan sistemik. Lebih lanjut, penelitian ini menyoroti bahwa korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara yang sangat besar diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah serta menimbulkan dampak ekologis akibat kualitas bahan bakar yang tidak sesuai standar. Penyelesaian yang efektif memerlukan pendekatan komprehensif, termasuk reformasi tata kelola struktural, audit independen, dan penerapan prinsip lex specialis secara konsisten untuk memulihkan legitimasi publik dan menjamin kepastian hukum.

References

Albert W. Alschuler. “Two Ways to Think about Corporate Criminal Liability.” The Journal of Criminal Law and Criminology 108, no. 2 (2018).

Alkostar, Artidjo. “Korelasi Korupsi Politik Dengan Hukum Dan Pemerintahan Di Negara Modern (Telaah Tentang Praktik Korupsi Politik Dan Penanggulangannya).” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 16 (2009): 155–79. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/3871/3446.

CNN Indonesia. “Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga: 7 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara.” 2024. https://www.cnnindonesia.com.

Fitriani, E., and B. Hartono. “Analisa Sistem Mutu Distribusi BBM.” Jurnal Teknologi dan Manajemen Energi 3, no. 1 (2020): 17–25.

Habsy, Bakhrudin All. “Seni Memahami Penelitian Kualitatif Dalam Bimbingan Dan Konseling: Studi Literatur.” JURKAM: Jurnal Konseling Andi Matappa 1, no. 2 (2017): 90. https://doi.org/10.31100/jurkam.v1i2.56.

Ichsan, Muhammad, Matthew Lockwood, and Maghfira Ramadhani. “National Oil Companies and Fossil Fuel Subsidy Regimes in Transition: The Case of Indonesia.” Extractive Industries and Society 11, no. May (2022): 101104. https://doi.org/10.1016/j.exis.2022.101104.

Indriyanto, S. Hukum Pidana Korporasi. Jakarta: Prenadamedia, 2022.

Iqbal, Muhammad. “Pelarangan Buku Di Indonesia Era Orde Baru: Perspektif Panoptikon Michel Foucault.” Agastya: Jurnal Sejarah Dan Pembelajarannya 9, no. 1 (2019): 56. https://doi.org/10.25273/ajsp.v9i1.3591.

Juliansyah, Abdul Rian, et al. “Literatur Review: Peran Corporate Social Responsibility Perusahaan BUMN Bagi Masyarakat.” (2024): 1–18.

Kewirausahaan Dasar. Kewirausahaan (Dasar Dan Konsep). September 2019.

Rahman, M. A., M. A. Abdullah, and M. S. Zakaria. “Effect of Octane Number on Engine Knock and Emissions in SI Engines.” Journal of Mechanical Engineering and Sciences 15, no. 2 (2021): 7380–7391.

Ridwan, E. “Rekonstruksi Regulasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dalam Kerangka Penyalahgunaan Kewenangan Berbasis Nilai.” 2022. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30943.

Rasyidi, Mudemar A. “Korupsi Adalah Suatu Perbuatan Tindak Pidana Yang Merugikan Negara Dan Rakyat Serta Melanggar Ajaran Agama.” Jurnal Mitra Manajeman 6, no. 2 (2014): 38.

Rizal, H. “Reformasi Tata Kelola di BUMN Energi.” Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik 18, no. 1 (2024): 33–50.

Sahrasad, Herdi, and Teuku Syahrul Ansari. “BUMN, Politics, and Corruption in the Reformasi Era: A Political Economy Reflection.” In ICOACI 2019, 90–95. https://doi.org/10.5220/0009400300900095.

Siregar, Abu Bakar Adanan. “Korupsi (Melacak Term-Term Korupsi Dalam Al-Qur’an).” Korupsi, 2017, 98–115.

Soekanto, Soejono. “Penelitian Hukum Normatif.” 1, no. 1 (2019): 4.

Sukma, Fanny Dewi, and Iriani Ismail. “Evolusi Relevansi Etika Bisnis Dan Corporate Social Responsibility (CSR).” Jurnal Lentera Bisnis 12, no. 3 (2023): 935. https://doi.org/10.34127/jrlab.v12i3.994.

Tempo.co. “Kasus Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga: Kerugian Negara Tembus Triliunan Rupiah.” 2024. https://www.tempo.co/read/1854712.

The Regrowth and of Sustainable. “The Regrowth of Sustainable Business Through Strengthening Technology and the Regrowth of Sustainable Business Through.” International Conference on Sustainability (7th Sustainability Practitioner Conference) 3 (2023): 1–276.

Wicaksana, Seta Ariawuri. “Audit Pengelolaan Sumber Daya Manusia Sebagai Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Mewujudkan Kinerja Unggul Di Era VUCA.” April (2025).

Widodo, D., and H. Santoso. “Reformasi Tata Kelola Energi: Studi Kasus Pertamina.” Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik 14, no. 3 (2021): 101–116.

Wijayanto, Budi Tri, and Siska Dwi Andini. “Menguji Batas Business Judgement Rule: Studi Kasus Pengembangan Bisnis LNG PT Pertamina Di Amerika Serikat.” Vol. 5, no. 12 (2024): 5256–66.

Yusuf, M., and H. Syamsul. “The Risk of Recurrence in Energy Mismanagement: A Policy Review.” Asian Journal of Public Affairs 14, no. 2 (2022): 90–103.

Zein, Disti Irawanti. “Implementasi Business Judgement Rule Pada Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Prinsip Akuntabilitas Studi Kasus PT Pertamina (Persero) Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid. Sus/2020.” Bachelor’s thesis, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Downloads

Published

2026-05-23