Transformasi Sistem Pemilihan Umum Indonesia dan Dampak Polarisasi Afektif Akibat Pemisahan Pemilihan Umum Nasional-Lokal Menurut Teori Liliana Mason

Authors

DOI:

https://doi.org/10.14421/

Keywords:

Identitas, Pemilihan Umum, Polarisasi Afektif

Abstract

 

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, sistem pemilihan umum di Indonesia mengalami transformasi signifikan dengan memisahkan penyelenggaraan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fase perubahan sistem pemilu di Indonesia dari masa kemerdekaan hingga rencana pemisahan pemilu tahun 2029, serta mengukur potensi polarisasi yang timbul akibat kebijakan tersebut. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif melalui teknik studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah melewati delapan fase transformasi sistem pemilu sebagai upaya untuk menemukan formulasi yang sesuai dengan kultur budaya bangsa. Namun, pemisahan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dengan jeda dua hingga dua setengah tahun berpotensi memperkuat polarisasi afektif di masyarakat. Berdasarkan teori Liliana Mason, polarisasi ini dipicu oleh keterbelahan berbasis identitas (suku, agama, dan ras) dan kebencian emosional, bukan sekadar perbedaan kebijakan politik. Analisis menyimpulkan bahwa meskipun polarisasi dalam masyarakat majemuk sulit dihilangkan, dampaknya dapat dimitigasi melalui sikap negarawan presiden terpilih 2029 dengan tidak melakukan endorsement politik pada Pemilu Lokal 2031, serta mempertimbangkan kembali interval waktu antar pemilu untuk menjaga stabilitas demokrasi.

 

 

References

Agus Irawan, Y Supriyadi, Subaryana. “Peranan B.J. Habibie Dalam Kancah Politik Dan Pengaruhnya Terhadap Perkembangan NKRI.” RINONTJE: Jurnal Pendidikan Dan Penelitian Sejarah 1, no. 1 (2020): 1–8.

Almunawar, Agil. “Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 / PUU- XXII / 2024 Tentang Pemisahan Pemilu Nasional Dan Lokal” 1, no. 1 (2025): 18–25.

April, Bulan, Ayeni Mulya Saputra, and Romi Mesra. “Implikasi Pemilihan Umum Tahun 2024 Terhadap Aktivitas Masyarakat Di Indonesia” 1 (2024): 65–77.

Ardipandanto, Aryojati. “Dampak Politik Identitas Pada Pilpres 2019: Perspektif Populisme [The Impact of Identity Politics On President Election 2019: Populism Perspective].” Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional 11, no. 1 (2020): 43–63. https://doi.org/10.22212/jp.v11i1.1582.

Aspinall, Edward. “Demokrasi Indonesia Dalam Bahaya.” 21 June 2014, 2014, 11–26. http://asiapacific.anu.edu.au/newmandala/2014/06/21/demokrasi-indonesia-dalam-bahaya/.

Asriana, Sri, Rosmini, and Ine Ventyrina. “Pemisahan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tingkat Nasional Dan Daerah.” Risalah Hukum 18, no. 1 (2022): 20–33. https://doi.org/10.30872/risalah.v18i1.586.

Danang Risdiarto. “Legalitas Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Dan Pengaruhnya Bagi Perkembangan Demokrasi Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia, 2018, 59–68.

Efrianti, Yuwanda. “Polarisasi Politik Indonesia Tahun 2024 Dalam Pemberitaan Media Online.” Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Sosial 2025, no. 1 (2024): 74–91.

Farisa, Fitria Chusna. “Pilpres 2004: Pertama Dalam Sejarah Pemilihan Presiden Digelar Langsung.” Kompas.com, 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/06050031/pilpres-2004--pertama-dalam-sejarah-pemilihan-presiden-digelar-langsung-?page=all.

Handoyo, Eko, M Si, Moh Aris Munandar, and S Sos. Etika Politik, n.d.

Harun Husein, Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan, Evi Novida Ginting Manik, Setiawan, Wahyu, Arif Rahman Hakim, and Sumariyandono. “Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019,” no. 1 (2019): 528.

Indarja, Indarja. “Perkembangan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 47, no. 1 (2018): 63. https://doi.org/10.14710/mmh.47.1.2018.63-70.

Jauhar Nashrullah. “Polarisasi Masyarakat Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Indonesia Dalam Kajian Sosiologi Hukum.” Realism: Law Review 1, no. 2 (August 29, 2023): 20–38. https://doi.org/10.71250/rlr.v1i2.15.

———. “Polarisasi Masyarakat Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Indonesia Dalam Kajian Sosiologi Hukum.” Realism: Law Review 1, no. 2 (2023): 20–38. https://doi.org/10.71250/rlr.v1i2.15.

Karim, Abdul Gaffar. “Mengelola Polarisasi Politik Dalam Sirkulasi Kekuasaan Di Indonesia: Catatan Bagi Agenda Riset.” Politika: Jurnal Ilmu Politik 10, no. 2 (2019): 215. https://doi.org/10.14710/politika.10.2.2019.200-210.

KPU. “Pemilihan Umum Tahun 1999,” 1999. https://www.kpu.go.id/page/read/11/pemilu-1999.

———. “Pemilu Di Indonesia.” Modul I Pemilih Untuk Pemula, 2009, 4–32.

Luhukay, Roni Sulistyanto. “Refleksi Atas Pemisahan Pemilu Nasional Dan Pemilu Local.” Legalitas: Jurnal Hukum 12, no. 2 (2020): 187. https://doi.org/10.33087/legalitas.v12i2.205.

Lusiana, Elbi Sindri. “Elbi Sindri Lusiana,” no. July (2025).

Mahkamah Konstitusi. “PUTUSAN Nomor 135/PUU-XXII/2024.” Jakarta, 2024.

Makna, Analisis, Anak Abah, Tusuk Tiga, and Paslon Ditinjau. “Analisis Makna Anak Abah Tusuk Tiga Paslon Ditinjau Dari Semiotika Sosial Van Leeuwen” 8, no. 01 (2025): 192–205.

Mason, Liliana. Uncivil Agreement: How Politics Became Our Identity. Vol. 1. Chicago and London: The University of Chicago Press, 2018. https://doi.org/10.7208/chicago/9780226524689.001.0001.

Mason, Lilliana. “A Cross-Cutting Calm: How Social Sorting Drives Affective Polarization.” Public Opinion Quarterly 80, no. S1 (2016): 351–77. https://doi.org/10.1093/poq/nfw001.

Moch Fiqri Zainurahman, Gunawan, and Khulaila Inda Fikriyah. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No . 135 / PUU-XXII / 2024 Tentang Pemisahan Pemilu Nasional Dan Lokal Serta Dampaknya Terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah Dan DPRD.” Jurnal Terapan Pemerintah Minangkabau 5, no. 2 (2025): 166–83.

Mohammad Hatta. Untuk Negeriku Sebuah Otobiografi. Edited by Mulyawan Karim. Jakarta: Kompas, 2011.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Pertama. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Rini, Indrati. “Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Membangun Jati Diri Bangsa Indonesia Guna Menanggulangi Radikalisme.” Journal de Facto 6, no. 1 (2019): 1–11.

Rizki, Anisa. “Sejarah Pemilu Di Indonesia Dari Masa Ke Masa, Mulai 1955 Hingga 2019,” 2022. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6329581/sejarah-pemilu-di-indonesia-dari-masa-ke-masa-mulai-1955-hingga-2019.

Rosi Hasibara. “Fenomena Polarisasi Politik Dalam Pemilihan Kepala Daerah.” Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025.

Rushdy Hoesein. Terobosan Sukarno Dalam Perundingan Linggarjati. Pertama. Jakarta: Kompas, 2010.

Siti Zaetun, and Chusnul Mar’iyah. “Politik Kekerabatan Dalam Keterwakilan Perempuan Pada Rekrutmen Politik Partai Nasdem Pada Pemilu 2019.” TheJournalish: Social and Government 1, no. 3 (2020): 119–29. https://doi.org/10.55314/tsg.v1i3.58.

Sofyan Kriswantoni. “Pelaksanaan Pemilihan Umum Dalam Sejarah Nasional Indonesia Pada Masa Orde Baru Dan Reformasi.” Santhet: Jurnal Sejarah, Pendidikan Dan Humaniora 2, no. 2 (2018): 31–43.

Sugitanata, Arif, Abdul Majid, Universitas Islam, Negeri Sunan, Kalijaga Yogyakarta, Universitas Islam, Negeri Sunan, and Kalijaga Yogyakarta. “Sistem Pemilu Sebagai Wujud Demokrasi Di Indonesia : Antara Orde Lama, Orde Baru Dan Reformasi.” Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara 2, no. 1 (2021): 1–21.

Topo Santoso dan Ida Budhiati. Pemilu Di Indonesia Kelembagaan, Pelaksanaan, Dan Pengawasan. Edited by Tarmizi. Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Yulianto, J E, and J J Thenarianto. “Cebong Dan Kampret: Simbolisme Politik Dan Representasi Polarisasi Sosial Pada Pemilihan Presiden 2019 Di Indonesia.” Psikologi Dan Integrasi Bangsa: Seri Sumbangan Pemikiran Psikologi Untuk Bangsa, no. April 2020 (2020): 209–34.

Downloads

Published

2026-09-29