Rigiditas vs Realitas: Efektivitas SEMA No. 2 Tahun 2023 dalam Melihat Praktik Perkawinan Beda Agama di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.14421/Keywords:
Perkawinan, Beda Agama, SEMAAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh polemik berkepanjangan mengenai perkawinan beda agama di Indonesia yang dipicu oleh ketegangan antara norma agama dan realitas sosial pluralistik, yang kemudian direspon Mahkamah Agung melalui penerbitan SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas SEMA tersebut dalam menertibkan praktik hukum di pengadilan serta menganalisis implikasi yuridis sikap rigid Mahkamah Agung terhadap perlindungan hak sipil pasangan beda agama dan kepastian hukum anak. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif yang didukung pendekatan empiris, perundang-undangan, dan kasus, penelitian ini membedah bagaimana kebijakan tersebut beroperasi di lapangan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun SEMA ini efektif secara struktur dalam menyeragamkan penolakan hakim, secara sosiologis ia justru memicu fenomena "penyelundupan hukum" transnasional dan menciptakan diskriminasi ekonomi-yuridis. Sikap rigid ini berimplikasi pada degradasi hak sipil pasangan serta menyebabkan anak yang dilahirkan kehilangan kepastian status hukum dan hak-hak keperdataannya. Penelitian menyimpulkan bahwa SEMA No. 2 Tahun 2023 merupakan solusi prosedural yang reduktif karena hanya mengobati gejala tanpa menyelesaikan akar masalah ketidaksiapan regulasi dalam merespons perkembangan masyarakat yang plural.
Kata Kunci: Perkawinan Beda Agama, SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Mahkamah Agung.
References
Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Ali, Zainuddin. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 2000.
Elnizar, Edwin Normand. “Nasib Kawin Beda Agama dan Terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2023.”
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Gautama, Sudargo. Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian I. Bandung: Alumni, 2002.
Indrati Soeprapto, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan. Jakarta: Kanisius, 2007.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.
Manan, Bagir. Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia di Masa Datang. Jakarta: FH-UII Press, 2004.
Muladi. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.
Mujahidin, Ahmad. Hukum Perkawinan di Indonesia: Suatu Tinjauan Yuridis, Sosiologis, dan Psikologis. Jakarta: Kencana, 2017.
———. Penyelesaian Sengketa Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.
Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Translated by Kurt Wilk. Cambridge: Harvard University Press, 1950.
Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru, 1980.
———. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Jakarta: Kompas, 2007.
Santoso, Raihan Andika, Elan Jaelani, dan Utang Rosidin. “Kedudukan dan Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 1, no. 4 (2023).
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.
———. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Wahyuni, Sri. “Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Agama-Agama.” Jurnal Essensia (2005).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Oni Wastoni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified
All publications by Staatsrecht: Jurnal Kenegaraan dan Politik Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

1.png)


