Sanksi Tindak Pidana Pelecehan Verbal di Muka Umum Dalam Pasal 281 KUHP Perspektif Hukum Pidana Islam

Authors

  • Muhamad Ilham Agustian Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Yusup Azazy Sunan Gunung Djati State Islamic University Bandung image/svg+xml
  • Yayan Muhammad Royani Sunan Gunung Djati State Islamic University Bandung image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.14421/

Keywords:

Hukum Pidana Islam, Jarimah Ta'zir, KUHP, Pelecehan Verbal

Abstract

Pelecehan verbal adalah sesuatu yang melanggar aturan dan benar-benar dapat melukai pikiran seseorang dan kedudukannya di masyarakat. Di Indonesia, tindakan ini dikendalikan oleh Pasal 281 KUHP, yang mengatur tentang perilaku yang melanggar kesopanan umum di tempat umum. Pada kenyataannya, penggunaan pasal ini untuk menangani pelecehan verbal seringkali menimbulkan diskusi tentang seberapa luas cakupannya, syarat apa yang harus dipenuhi, dan apakah hukuman yang diberikan benar-benar efektif. Studi ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum mengenai pelecehan verbal berdasarkan Pasal 281 KUHP, menyelidiki sanksi pidana yang berlaku, dan mengeksplorasi pandangan Hukum Pidana Islam tentang masalah ini. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang melibatkan pendekatan deskriptif dan analitis berdasarkan studi literatur yang ada. Data berasal dari berbagai jenis sumber hukum. Sumber utama adalah bahan primer seperti KUHP, Al-Qur'an, Hadits, dan kitab-kitab Fiqih. Kemudian ada sumber sekunder seperti buku-buku hukum, jurnal, dan makalah penelitian. Sumber tersier meliputi kamus hukum dan ensiklopedia. Dari perspektif Hukum Pidana Islam, pelecehan verbal dikategorikan sebagai jarimah ta'zir, di mana sanksi ditentukan oleh kebijaksanaan hakim berdasarkan kondisi pelaku, korban, dan dampak sosial yang ditimbulkan. Studi ini diharapkan dapat membantu menciptakan hukum pidana nasional yang lebih baik dan adil untuk menangani pelecehan verbal dengan memasukkan nilai-nilai hukum Islam yang sudah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.

References

Afrian, Fadillah, dan Heni Susanti. 2022. "Pelecehan Verbal (Catcalling) Ditinjau dari Hukum Pidana." Titian: Jurnal Ilmu Humaniora 6 (2).

Amalia, Mia. 2011. "Kekerasan Perempuan dalam Perspektif Hukum dan Sosiokultural." Jurnal Wawasan Hukum 2 (1).

Hamzah, Ahmad. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Hamim, Khairul. 2020. Fiqih Jinayah. Mataram: Sanabil.

Hamzah, Andi. 2020. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hermawati, Istiana, dan Achmad Sofian. 2018. "Kekerasan Seksual yang Dilakukan Anak terhadap Anak." Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial 17 (1).

Himmah, Faiqotul. 2022. "Sanksi Bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam." Skripsi, Universitas Islam Negeri Walisongo.

Ibnu Majah. Sunan Ibnu Majah. Kitab al-Ahkam.

Juliantara, Dandi, Haris Thofly, dan Nu'man Aunuh. 2021. "Analisis Viktimologis Pelecehan Seksual Verbal di Wilayah Hukum Kota Malang (Studi di Polresta Kota Malang)." Indonesia Law Reform Journal 1 (3).

Karmika, Nurul. 2022. "Konsep Pelecehan Seksual Secara Verbal dalam Hukum Pidana Qanun Hukum Jinayat." Skripsi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

Kasmiati, dkk. 2021. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Pidana Islam.

Kolompoy, Grant P. 2015. "Eksistensi Tindak Pidana Pelanggaran Kesusilaan di Depan Umum (Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)." Lex Crimen 4 (7).

Lamintang, P. A. F. 2011. Delik-Delik Khusus: Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatuhan. Jakarta: Sinar Grafika.

Lamintang, P. A. F. 2018. Dasar-Dasar Hukum Pidana Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hakim, Lukman. 2020. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Magfirrah, Yuliyana. 2025. "Fenomena Catcalling di Kota Parepare (Perspektif Fiqh Jinayah)." Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Parepare.

Maya, Sari Seva. 2023. Fiqih Jinayah (Pengantar Memahami Hukum Pidana Islam). Jakarta: PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Mulyana, Deddy. 2017. Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Munajat, Markus. 2004. Dekonstruksi Hukum Pidana Islam. Yogyakarta: Logung Pustaka.

Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Nurhalin, Siti. 2022. "Perlindungan Hukum terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual." Jatiswara.

Purba, Tiara Rolensia. 2022. "Perspektif Hukum Pidana terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) di Indonesia." Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Putri, Livia Jayanti, dan I. Ketut Suardita. 2019. "Tinjauan Yuridis terhadap Perbuatan Catcalling (Pelecehan Verbal) di Indonesia." Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 8 (2).

Qudamah, Ibnu. Al-Mughni. Jilid 12. Beirut: Dar al-Fikr.

Ramdhan, M. A., dkk. 2024. "Maraknya Catcalling (Pelecehan Verbal) Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana dan HAM." Dalam Prosiding Seminar.

Siswanto. 2022. "Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual dalam KUHP dan Hukum Islam." Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.

Sulaeman, M. Munandar, dan Siti Hamzah. 2010. Kekerasan terhadap Perempuan Ditinjau dalam Berbagai Disiplin Ilmu dan Kasus Kekerasan. Bandung: Refika Aditama.

Susilo, R. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Santoso, Topo. 2003. Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda. Jakarta: Gema Insani Press.

Downloads

Published

2026-07-27