Desain Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah

Authors

  • Gugun El Guyanie Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.14421/

Keywords:

oligarki, parpol, pilkada, wakil kepala daerah

Abstract

Secara konstitusional, tidak ada nomenklatur jabatan wakil kepala daerah yang disebut secara tegas dalam UUD NRI Tahun 1945. Secara historis juga tidak ada peran strategis untuk wakil kepala daerah, kecuali hanya sebagai pembantu atau pengganti jika kepala daerah berhalangan. Dari latar tersebut, artikel ini hendak menjawab dua rumusan masalah; pertama, bagaimana desain pilkada tanpa wakil kepala daerah? Kedua, bagaimana problematika pilkada tanpa wakil kepala daerah? Tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normative dengan sifat penelitian deskriptif, dan Teknik analisis data kualitatif. Desain pilkada tanpa wakil kepala daerah dikaji dengan pendekatan hermeneutika hukum, baik penafsiran gramatikal, sistematis, sosiologis maupun komparatif, menegaskan bahwa pilkada dengan desain tanpa wakil kepala daerah memiliki peluang untuk dipraktekkan. Tidak ada pertentangan dengan konstitusi, bahkan menutup oligarki partai politik yang merampas daulat rakyat dalam menentukan pemimpin lokal. Problematika yang muncul terkait dengan desain pilkada tanpa wakil kepala daerah yaitu ketika kepala daerah berhalangan tetap, maka wakil kepala daerah yang tidak dipilih langsung oleh rakyat tetap bisa menggantikan kepala daerahnya.

References

Ali Marwan Hsb. “Pemilihan Kepala Daerah yang Demokratis Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013.” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 12, No. 3, September 2015.

Ardianto, Robi. “Partisipasi Masyarakat Tinggi, Dari 262 Kasus Politik Uang 197 Laporan Masyarakat.” Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. https://www.bawaslu.go.id/id/berita/partisipasi-masyarakat-tinggi-dari-262-kasus-politik-uang-197-laporan-masyarakat. Diakses pada 24 April 2022.

Arifin, Muhammad Zainul, dan Rio Muzani Rahmatullah. “Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah Dalam Kerangka Pemerintahan Daerah Di Indonesia.” Jurnal Thengkyang Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang.

Arrazzi, Fakhruddin. “Jabatan 2 Wakil Kepala Daerah di Sumbar Kosong.” https://padangkita.com/jabatan-2-wakil-kepala-daerah-di-sumbar-kosong/. Diakses pada 24 April 2022.

Ashiddiqie, Jimly. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Ashiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Ashiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Dairani, Dairani. “Wakil Kepala Daerah Tanpa Peran: Krisis Relasi Kekuasaan di Daerah.” Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 13, No. 2 (2025): 328–346. https://doi.org/10.29103/sjp.v13i2.23717.

Efendi Ibnususilo. “Problematika Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Secara Langsung atau Tidak Langsung Dalam Perspektif Demokrasi.” UIR Law Review Vol. 8, No. 2 (2024): 11–22. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2024.vol8(2).19473.

Fajar. “Isran Minta Kekosongan Wakil Kepala Daerah Segera Diisi.” https://968kpfm.co.id/berita/benua-etam/isran-minta-kekosongan-wakil-kepala-daerah-segera-diisi. Diakses pada 24 April 2022.

Friedman, Lawrence M. A History of American Law. New York: Simon and Schuster, 1973.

Friedman, Lawrence M. American Law: An Introduction. New York: W.W. Norton & Company, 1984.

Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Diterjemahkan oleh M. Khozim. Bandung: Nusa Media, 2018.

Ghafur, Jamaludin. “Hapus Jabatan Wakil Kepala Daerah.” https://law.uii.ac.id/blog/2018/12/11/hapus-jabatan-wakil-kepala-daerah/. Diakses pada 24 April 2022.

Guyanie, Gugun El. “Politik Hukum Pengaturan Jabatan Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Desentralisasi.” Jurnal Islamic Review Vol. III, No. 1, April 2014.

Hendra. “Jabatan Wawali Balikpapan Kosong Tujuh Bulan, Rahmad Mas'ud: Tanya ke Dewan.” https://korankaltim.com/read/balikpapan/49742/jabatan-wawali-balikpapan-kosong-tujuh-bulan-rahmad-masud-tanya-ke-dewan. Diakses pada 24 April 2022.

Hutapea, Bungasan. “Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia.” Jurnal Rechtsvinding Vol. 4, No. 1, April 2015.

Kansil, C.S.T. Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Jakarta: Aksara Baru, 1979.

Mahfud MD, Moh. “Politik Hukum Dalam Perda Berbasis Syari’ah.” Jurnal Hukum Vol. 14, No. 1, Januari 2007.

Mertokusumo, Sudikno, dan A. Pitlo. Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Pahlevi, Indra. “Posisi Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia.” Kajian Vol. 17, No. 1, Maret 2012.

Pardede, Marulak. “Legitimasi Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 18, No. 2 (2018): 127–148. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.127-148.

Prihatiningtyas, Wila. “Konstitusionalitas Model Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).” Media Iuris Vol. 1, No. 2, Juni 2018.

Solihat, Yeyet, dan Nanang Nugraha. “Reposisi Kewenangan Wakil Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Studi Pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang.” Jurnal Politikom Indonesiana Vol. 1, No. 2, Desember 2016.

Tim Penyusun. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Wartanews. “Kawin Paksa Bikin Kepala Daerah dan Wakilnya Cerai di Tengah Jalan.” http://www.wartanews.com/read/Nasional/622e0734-b911-cce3-acd18ddcecbf9f93/Kawin-Paksa-Bikin-Kepala-Daerah-dan-Wakilnya-Cerai-di-Tengah-Jalan. Diakses pada 24 April 2022.

Downloads

Published

2026-08-27