Tujuan Pemidanaan dalam Islam
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v1i1.1210Keywords:
teori-teori pemidanaan, tujuan pemidanaan Islam.Abstract
Pemidanaan atau pemberian hukuman bagi pelaku tindak kejahatan dalam ajaran Islam, sering dipandang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan Hak Azazi Manusia (HAM). Padahal sesungguhnya pemidanaan dalam Islam justru menegakkan HAM itu sendiri, agar tidak dikebiri oleh dalih HAM versi manusia. Untuk itulah perlu analisis yang mendalam tentang apa yang menjadi main goal dari pemidanaan dalam Islam. Ulasan ini tidak hanya menjadi relevan bagi intern umat Islam (hukum pidana Islam) tetapi bagi manusia keseluruhan (hukum pidana positif).Downloads
Published
2017-03-24
Issue
Section
Articles
License
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.