HUKUM ISLAM SUBSTANTIF DALAM DIMENSI SOSIO-KULTURAL (Wacana Hukum Transformatif dan Sosiologi Politik di Indonesia)
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v2i1.1237Keywords:
Hukum Islam, Politik, IjtihadAbstract
Hukum Islam menjadi salah satu media paling strategis dalam membangun kekuatan politik. Hukum dijadikan sebagai upaya untuk memupuk kepatuhan dan ketundukan terhadap eksistensi kekuasaan. Ketika kekuasaan Islam runtuh, hukum Islam pun tetap diposisikan sebagai alat untuk menyemangati kaum muslim dalam upaya membangun kembali dominasi Islam politik yang pernah ada dengan mendengungkan formalisasi syariah dan khilafah islamiah. Fenomena ini kemudian menunjukkan bahwa hukum Islam ternyata lebih kepada suatu media kooptasi dalam mempertahankan kekuasaan semata tanpa benar-benar menjadi frame nilai dan moral kemanusiaan. Hukum Islam begitu disakralkan dan telah dimasukkan kepada wilayah otoritas aqidah, sehingga merupakan "dosa" apabila mencoba mengutak-atiknya kembali. Anggapan akan finalnya hukum Islam, salah satunya dengan pengenalan metode instinbath oleh ulama terdahulu kemudian menjadikannya mustahil untuk dikembangkan secara dinamis dan kreatif, dan oleh karenanya setiap sarjana muslim yang hendak berusaha menyegarkan kembali pemikiran hukum Islam tersebut hampir tidak pernah mendapatkan tempat dalam percaturan pemikiran Islam.Downloads
Published
2017-03-24
Issue
Section
Articles
License
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.