KOMISI YUDISIAL DALAM MENGAWASI HAKIM PERSPEKTIF PERADILAN ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v2i2.1244Keywords:
Komisi Yudisial, Hakim dan Peradilan IslamAbstract
Lahirnya lembaga Komisi Yudisial adalah salah satu bentuk kekecewaan terhadap peradilan yang tidak lagi menjunjung rasa keadilan bagi orang yang mencari keadilan. Terbentuknya lembaga Komisi Yudisial untuk menjadikan komitmen politik memberlakukan sistem satu atap, yaitu pemindahan kewenangan administrasi, personal, dan organisasi pengadilan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung. Dengan adanya Lembaga Komisi Yudisial ini mampu menciptakan hakim yang jujur, mandiri dan tidak memihak pada kekuasaan tertentu. Bentuk pengawasan terhadap hakim dalam Komisi Yudisial telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial memiliki peran dalam pemulihan supremasi hukum yang mulai tidak dipercaya oleh masyarakat, salah satu wewenang Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan hakim dan menegakkan kehormatan keluhuran serta martabat perilaku hakim.Downloads
Published
2017-03-27
Issue
Section
Articles
License
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.