REKONSTRUKSI PENEGAKAN HUKUM DALAM UPAYAPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v3i1.1260Keywords:
Korupsi, Lembaga Penegak Hukum, Hukum Progresif.Abstract
Problematika korupsi sebenarnya tidak hanya terjadi di Negara berkembang seperti Indonesia, tetapi juga seringkali terjadi di Negara-negara maju. Itu artinya, korupsi telah menjadi isu internasional. Indonesia merupakan salah satu Negara terkorup di dunia. Oleh karena itu, dibuatlah suatu aturan/undang-undang mengenai tindak pidana korupsi, dan undang-udang tersebuttelah mengalami beberapa perubahan. Dengan harapan, untuk menutupi kekurangan-kekurangan yang ada pada peraturan sebelumnya. Begitu pula dengan lembaga penegak hukum, yang selalu berbenah diri untuk mengatasi perilaku koruptif baik dari sisi internalmaupun eksternalnya. Namun, dalam ranah praksis, korupsi semakin merajalela. Oleh karena itu, diperlukan langkahlangkah progresif dengan sistem peradilan yang integral dalam upaya penerapan hukum yang adil bagi koruptor demi tercapainyaNegara kesejahteraan.
Downloads
Published
2017-03-27
Issue
Section
Articles
License
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.