KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v3i1.1261Keywords:
Hakim, Pengadilan, Keadilan.Abstract
Seorang hakim, merupakan wakil Allah di bumi dalam hal menegakkan keadilan di masyarakat. Hal ini tergambar dalam setiap putusan Hakim yang diawali dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Namun demikian, hakim bukanlah malaikat yang steril dari pengaruh dan bujuk rayu nafsu. Dalam melaksanakan tugas profesionalnya, ada saja hakim yang justeru menggadaikan keadilan dan nuraninya demi goda dunia. Dalam memutus perkara tak jarang hakim-hakim menyelewengkan keilmuannya tersebut dengan putusan yang curang atau semata didasarkan atas kepentingan tertentu atau keberpihakan kepada salah satu pihak. Seorang hakim demi menjaga integritas dan wibawa peradilan, harusnya hakim memiliki wawasan keilmuan yang luas, berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap mandiri, memiliki integritas yang tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, serta dapat bersikap ProfessionalDownloads
Published
2017-03-27
Issue
Section
Articles
License
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.