REPOSISI MAJELIS ADAT ACEH DALAM TATA PEMERINTAHAN ACEH PASCA QANUN NO. 10 TAHUN 2008
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v5i1.1292Keywords:
Majelis Adat Aceh, Qanun, Lembaga AdatAbstract
Setelah lahir Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, posisi hukum dan lembaga adat menjadi strategis yang kemudian diterjemahkan dalam Qanun No. 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat dengan nama Majelis Adat Aceh (MAA). Namun demikian, masih saja Majelis Adat Aceh (MAA) tidak dapat berfungsi dengan baik dikarenakan tidak adanya political will dari pemerintah, seperti tidak adanya politik anggaran yang berpihak kepada penguatan lembaga adat tersebut. Tulisan ini coba menjelaskan posisi dan peran lembaga adat Majelis Adat Aceh (MAA) di Kabupaten Aceh Selatan serta bagaimana eksistensi MAA dalam perspektif tata Negara Islam serta bagaimana signifikasi Majelis Adat Aceh (MAA) dalam kondisi kekinian. Ulasan dalam tulisan ini menggunakan teori Structural Functional, dengan menggunakan skema AGIL yang terdapat empat karakteristik terjadinya suatu tindakan, yakni Adaptation, Goal Attaiment, Integration, Latency. Simpulannya bahwa Majelis Adat Aceh (MAA) di Kabupaten Aceh Selatan masih belum bejalan dengan optimal dikarenakan perhatian lembaga eksekutif yang minim dan semakin dipersulit dengan tidak adanya Qanun di tingkat Kabupaten yang sebenarnya dapat memperkuat lembaga adat di tingkat Kabupaten. Pada saat yang sama, peran lembaga adat dalam masyarakat kehilangan kekuatannya setelah kehilangan pemuka yang otoritatif.Downloads
Published
2017-03-27
Issue
Section
Articles
License
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.