Formulasi Negara Islam Menurut Pandangan Para Ulama
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v7i1.1458Keywords:
Formalisasi Negara Islam, Formalistik-legalistik, Strukturalistik, Kulturalistik dan Subtansialistik.Abstract
Hubungan agama dan negara belum menjadi perdebatan yang selesai dalam dinamika politik hinga dewasa ini, Islam sebagai agama yang mayoritas di Indonesia mempunyai peranan yang sangat dipertimbangkan dalam menentukan peran negara. Hal ini melahirkan banyak tafsir politik dari para Ulama‟ (Tokoh Islam) dalam memahami AlQur‟an dan Al-Hadis yang berkaitan dalam hubungan agama dan negara. Dari sinilah penulis mengkaji kategori pendekatan apa saja yang digunakan para ulama dalam upaya formalisasi negara Islam? Hasil penelitian ini bahwa terdapat empat pendekatan dalam memahami Formalisasi Syari‟at Islam pada suatu Negara, yaitu pendekatan formalistik-legalistik, pendekatan strukturalistik, kulturalistik, dan subtansialistik.Downloads
Published
2017-12-11
Issue
Section
Articles
License
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.