Pelaksanaan Penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional di Daerah Istimewa Yogyakarta Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012

Authors

  • Yulianta Saputra UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Kanita Khoirun Nisa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/inright.v11i2.2720

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, Daerah Istimewa Yogyakarta

Abstract

Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau yang acap diringkas RSBI pada awalnya dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Namun ternyata sejak dilendingkannya beleid tersebut, eksistensinya justru menuai kontroversi. Seiring berjalannya waktu, beberapa aktivis pendidikan serta orang tua murid yang tidak dapat mengakses RSBI disebabkan berbiaya tak terjangkau karena dirasakan mahal, akhirnya mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan uji materi UU Sisdiknas dalam ihwal ini Pasal 50 ayat (3). MK pun menganulir dan dampaknya berimbas jua ke RSBI yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penelitian ini esensinya bermaksud mengetahui pelaksanaan penghapusan RSBI di DIY pasca-Putusan MK Nomor 5/PUU-X/2012. Riset ini adalah penelitian hukum empiris. Maksudnya ialah penelitian yang dilaksanakan dengan terjun langsung ke lapangan guna memperoleh data yang dibutuhkan sehubungan problem nan dikaji seperti terkait para responden (sekolah eks RSBI), informan (Pejabat Pemerintah pemangku kepentingan dunia pendidikan). Dari penelitian ini ditemukan bahwa DIY mengeluarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 164/Kep/2013 yang substansinya berupa Penetapan Sekolah Penyelenggara Layanan Pendidikan Bagi Peserta Didik yang Mempunyai Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa untuk status Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) eks RSBI nan berada di kabupaten  Gunung Kidul dan Kulon Progo yang pengelolaannya di bawah Pemerintah Daerah DIY, ditetapkan menjadi sekolah CI/BI (Cerdas Istimewa/Bakat Istimewa) sehingga tak harus diserahkan kembali ke masing-masing kabupaten. Untuk  Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta, eks RSBI di tiga kabupaten/kota tersebut statusnya otomatis kembali menjadi Sekolah Standar Nasional atau regular sebagaimana umumnya.

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly, 2011,Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta, Rajawali Pers.

Fajar ND, Mukti, & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Ni’matul Huda, 2003, Politik Ketatanegaraan Indonesia Kajian Terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, Yogyakarta, FH UII Press.

Mahfud MD, Moh, 2011, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers.

Manan, Bagir, 2003, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press.

Mertokusumo, Sudikno, 2005, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta, Liberty.

_____________, 2010, Penemuan Hukum (Sebuah Pengantar), Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Yogyakrta.

Soehino, 2005, Ilmu Negara, Yogyakarta, Liberty.

Hadisoeprapto, Hartono, 2008, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta, Liberty.

Hadjon, Philipus M, et.al., 2005, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Introduction to the Indonesian Administrative Law), Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.

Purbacarakara, Purnadi & Soerjono Soekanto, 1993, Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Bandung Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono, 2012, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, Rajawali Pers.

Sunaryati Hartono, C. F. G, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung, Alumni.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Jurnal

Sambas, Nandang, “Kebijakan Legislatif Sistem Pemidanaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Indonesia”.Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Nomor 3: 19 Juli 2012.

Surat Kabar

Arbai, RSBI, Sekolah ‘Priyayi’ yang Dibubarkan, Kedaulatan Rakyat, 10 Januari 2013.

Aribowo, Keputusan Naif MK, Republika, 26 Januari 2013.

Astuti, Tri Marhaeni Pudji, RSBI dan Kisah Lowo Ijo, Seputar Indonesia, 15 Januari 2013.

Baedowi, Ahmad, Percayakah Kita pada Pendidikan, Media Indonesia, 11 Februari 2013.

Dananjaya, Utomo, Pendidikan dan Konstitusi, Kompas, 1 Februari 2013.

Gunawan, Unggul Tanpa RSBI, Kedaulatan Rakyat, 11 Januari 2011.

Hafidzoh, Siti Muyassarotul, Tolak Kastanisasi Pendidikan, Republika, 16 Juli 2011.

____________, Gugurnya RSBI, Republika, 10 Januari 2013.

Harjatanaya, Tracey Yani, Pendidikan Indonesia, Sebuah Evaluasi,Kompas, 2 Mei 2012.

Hidayat, Rakhmat, Politik Eksperimen Pendidikan, Seputar Indonesia (Sindo), 15 Januari 2013.

Kasali, Rhenald, Ilmu Hansip Menembak RSBI, Seputar Indonesia, 10 Januari 2013.

___________, Program Studi Internasional Bagaimana ?, Seputar Indonesia, 17 Januari 2013.

Kristianawati, Ari, Kembali Menggugat RSBI, Suara Merdeka, 21 Mei 2012.

Maryanto, Membela Bahasa Indonesia di RSBI, Tempo, 20 Juli 2012.

Muchtar, Asmadji As, Mematikan Konflik Pendidikan, Suara Karya, 06 April 2013.

Prathiwie, Intan Indah, Pengkhianatan Kaum Pendidik? Suara Karya, 15 Februari 2013.

Sugiantoro, Hendra. Impian Sekolah Berkualitas, Suara Karya, 12 Februari 2013.

Sumintono, Bambang, RSBI: Problems seen in hindsight, Jakarta Post, 11 Januari 2013.

Wahab, Rochmat, Pasca Pembubaran RSBI / SBI, Kedaulatan Rakyat, 10 Januari 2013.

Wibowo, Agus, Edukasi Hak Asasi Manusia, Media Indonesia, 31 Desember 2012.

Majalah

Budi Munawar Rahman, “Membongkar Wacana HAM dalam Islam”, Majalah Isra, (Oktober 2008).

Wawancara

Wawancara dengan bapak Drs. Bakhtiat Nurhidayat selaku Kepala Seksi Perencanaan Kependidikan Bidang Perencanaan dan Standarisasi, Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Daerah Istimewa Yogyakarta. Wawancara bertempat di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Selasa, tanggal 3 September 2013, mulai pukul 08. 30 - 09. 30 WIB.

Wawancara dengan bapak Drs. Bakhtiat Nurhidayat selaku Kepala Seksi Perencanaan Kependidikan Bidang Perencanaan dan Standarisasi, Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Daerah Istimewa Yogyakarta. Wawancara bertempat di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Selasa, tanggal 3 September 2013, mulai pukul 08. 30 - 09. 30 WIB.

Wawancara dengan Ibu Chasanah selaku kepala pelaksana kegiatan RSBI SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta, pada hari Jum’at, tanggal 20 September 2013, di SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta, pukul 10. 30-11. 30 WIB.

Wawancara dengan Bapak Sofyan selaku pelaksana kegiatan eks RSBI di SD Muhammadiyah Sapen Yogyakarta, pada hari Jum’at, tanggal 4 Oktober 2013, di SD Muhammadiyah Sapen Yogyakarta, pukul 09. 00-10.00 WIB.

Wawancara dengan Bapak Bakhtiat Nurhidayat selaku Kepala Seksi Perencanaan Kependidikan Bidang Perencanaan dan Standarisasi, Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, DIY. Wawancara bertempat di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY pada hari Selasa, tanggal 3 September 2013, mulai pukul 08. 30 - 09. 30 WIB.

Downloads

Published

2022-08-29

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1-10 of 133

You may also start an advanced similarity search for this article.