Wabah Pandemi Covid 19 dan Angka Perceraian di Pengadilan Agama Sleman Tahun 2020 dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v12i1.2953Keywords:
Pandemi Covid 19, Perceraian, Pengadilan Agama, Sosiologi Hukum Islam.Abstract
Tulisan ini berupaya untuk menjelaskan pengaruh wabah pandemi covid 19 terhadap fluktuasi angka perceraian khususnya di Pengadilan Agama Sleman tahun 2020. penelitian ini menjadi penting mengingat dampak dari pandemi Covid 19 salah satunya adalah menimbulkan kelesuan di bidang perekonomian, bahkan banyak terjadi PHK (pemutusan Hubungan Kerja). Untuk itu terdapat dua hal yang dilihat dalam tulisan ini, yaitu (1) Fluktuasi angka perceraian sebagai dampak dari terjadinya pandemi Covid 19, serta faktor apa saja yang mempengaruhinya? (2) Tinjauan Sosiologi Hukum Islam terhadap faktor-faktor terjadinya fluktuasi angka perceraian di Pengadilan Agama Sleman. Penelian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan analisis kualitatif dan pendekatan Sosiologi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada awal terjadinya pandemi sempat mengalami penurunan selama kurang lebih dua bulan pertama sejak pertengahan bulan Maret 2020. Hal tersebut terjadi karena dibatasinya jumlah para pihak yang akan mendaftarkan perkara oleh pihak PA Sleman, maksimal 6 perkara setiap harinya. Selanjutnya secara makro, faktor penyebab terjadinya perceraian tidak terdapat perbedaan secara signifikan antara sebelum dan pada waktu terjadinya pandemi Covid 19. Terlihat dari beberapa faktor penyebab terjadinya perceraian yang cenderung tidak berbeda, yaitu faktor ekonomi, tidak bertanggungjawab, akhlak, selingkuh dan ketidakcocokan antara suami dan istri.
References
Abdullah, M. Amin, Antologi Studi Islam: Teori dan Metodologi, Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press, 2000.
Abdulsyani, Sosiologi Skematik, Teori dan Terapan, Jakarta: Bumi Aksara, 2002.
Abdurrahman, Muslim, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang: UMM Press, 2009.
Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum, cet. ke-7, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Arto, A. Mukti, Praktik Perkara Perdata di Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Chairuddin, Sosiologi Hukum, cet. ke-1, Jakarta: Sinar Grafika, 1991.
Cohen, Bruce J., Sosiologi Suatu pengantar, terj. Sahat Simamora, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Data Monografi perkara pada bulan Maret sampai dengan Juni 2020 di PTA Yogyakarta.
Ernaningsih, Wahyu dan Putu Samawati, Hukum Perkawinan Indonesia, Palembang: PT. Rambang Palembang, 2006.
http://yuk-menikah.blogspot.com/2017/11/penyebab-perceraian-dan-solusinya.html, diakses 21 November 2020.
https://www.halodoc.com/kesehatan/coronavirus, diakses 21 November 2020
https://www.merdeka.com/jateng/sebelum-covid-19-inilah-sejarah-virus-corona-yang-menginfeksi-manusia-kln.html?page=6 , diakses 21 November 2020
https://www.pa-slemankab.go.id/, di akses pada tanggal 18 Januari 2020.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang petunjuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Rozak, Abdul, and Diky Faqih Maulana. "Pengaruh Pandemi Covid 19 terhadap Perceraian Masyarakat Rembang Berdasarkan Aspek Sosial dan Angka di Pengadilan." Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 6, no. 2 (2021): 161-181.
Satrio, J., Hukum Waris tentang Pemisahan Boedel, Bandung: Citra Aditya, 1998.
Shadily, Hassan, Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 1983.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Bhratara Karya Aksara, 1997.
____, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Press, 1987.
Soemiyati, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1990.
Supardan, Dadang, Pengantar Ilmu Sosial: Sebuah KajianPendekatan Struktural, Jakarta: Bumi Aksara, 2013.
Susanto, Astrid S., Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial, Jakarta: Bina Cipta, 1983.
Syaifuddin, Muhammad, Sri Turatmiyah, Hukum Perceraian Edisi Satu cet. ke-2, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Tebba, Sudirman, Sosiologi Hukum Islam, Yogyakarta: UII Press, 2003.
Tim penyusun Kamus, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Jakarta: Balai Pustaka, 1997.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Usman, Sebian, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum: Makna Dialog Antara Hukum dan Masyarakat, cet. ke-3, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.