Prinsip Umum Hukum dalam Perjanjian Internasional

Authors

  • Dyah Rosiana Puspitasari Universitas Janabadra

DOI:

https://doi.org/10.14421/mm7z5069

Abstract

Kerjasama antar negara sangat dibutuhkan mengingat era globalisasi yang semakin kompleks sehingga kerjasama antar subjek hukum internasional dapat membantu menyelesaikan konflik dan meningkatkan keamanan di tingkat internasional. Hubungan antarnegara menjadi semakin erat dan terjalin melalui berbagai perjanjian internasional. Perjanjian internasional berfungsi sebagai instrumen penting untuk mengatur berbagai aspek kerjasama antarnegara. Namun, meskipun prinsip-prinsip ini diakui secara luas, implementasinya dalam pelaksanaan perjanjian internasional sering kali menghadapi berbagai tantangan. Perbedaan interpretasi hukum, perubahan keadaan internasional, serta kepentingan nasional yang berubah dapat mempengaruhi cara negara-negara mengimplementasikan prinsip-prinsip ini. Selain itu, meskipun ada mekanisme penyelesaian sengketa internasional, efektivitasnya sering kali tergantung pada kemauan politik negara-negara yang terlibat  Penelitian ini akan mengangkat prinsip-prinsip umum hukum dalam hukum internasional untuk memastikan bahwa perjanjian-perjanjian ini dilaksanakan dengan baik dan efektif, Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip umum hukum diakui dan diterapkan dalam berbagai perjanjian internasional.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari studi pustaka dengan mempelajari dua bahan hukum yaitu: bahan hukum primer, berupa peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, perjanjian-perjanjian internasional, dan sebagainya. Bahan hukum sekunder, yaitu buku-buku yang berkaitan dengan tema perjanjian internasional, dan hukum  internasional, baik cetak maupun elektronik. Jurnal, hasil penelitian, baik dari surat kabar maupun internet yang relevan dengan penelitian. Keseluruhan bahan hukum yang diperoleh akan klasifikasi data disistematiskan, kemudian data yang telah disistematiskan dianalisis untuk dijadikan dasar dalam mengambil kesimpulan

Downloads

Published

2025-01-01

Issue

Section

Articles