Budaya dan Infrastruktur Aturan Agama Islam dalam Implementasi Program Bimbingan Perkawinan di KUA Kecamatan Kayen Kabupaten Pati
DOI:
https://doi.org/10.14421/52dn0884Keywords:
Legal Culture, Legal Infrastructure, Marriage GuidanceAbstract
The marriage guidance program is presented as a solution to the rampant conflict of divorce. For this reason, the Ministry of Religious Affairs through the Decree of the Director General of Islamic Guidance Number 379 of 2018 instructs that every prospective couple who will carry out a marriage must first take part in a marriage guidance program as a step in realizing an ideal family. Considering the implementation of the marriage guidance program at the Kayen Sub-district KUA with two different models, the researcher is interested in examining a main problem, namely how is the culture and infrastructure of Islamic religious rules in the marriage guidance program at the Kayen KUA in Pati Regency? This research is a field research with a qualitative type and uses an empirical juridical approach. Data collection techniques in this research are observation, interview, and documentation. This research is sourced from primary and secondary data. Furthermore, the data is described, elaborated, and analyzed descriptively analytically. The results of this study contain several conclusions, 1) There already exists Islamic religious rules, but the obedience of the Muslim community to a rule is still lacking, resulting in the culture of Islamic religious rules in the Kayen District area is still considered to be minimal. The lack of culture is caused by the massive lack of KUA and Muslim community leaders in socializing the rules regarding marriage guidance so that they are actually obeyed, and consider that marriage guidance is a very important thing, 2) Without certain infrastructure or facilities, it is impossible for the enforcement of Islamic religious rules to run smoothly. These facilities include, among others, educated and skilled human resources (human resources/ KUA staff), good organization (KUA), adequate equipment (marriage guidance venues and other facilities), sufficient finances, and so on.
Program bimbingan perkawinan hadir menjadi solusi dari maraknya konflik perceraian. Oleh karena itu Kementerian Agama melalui Kepdirjen Bimas Islam Nomor 379 tahun 2018 menginstruksikan bahwa setiap pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan, terlebih dahulu harus mengikuti program bimbingan perkawinan sebagai langkah dalam mewujudkan keluarga yang ideal. Melihat pelaksanaan program bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Kayen dengan dua model yang berbeda, peneliti tertarik untuk mengkaji suatu pokok permasalahan yaitu bagaimana budaya dan infrastruktur aturan agama Islam dalam program bimbingan perkawinan di KUA Kayen Kabupaten Pati? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan jenis kualitatif dan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder. Selanjutnya, data tersebut digambarkan, diuraikan, dan dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini mengandung beberapa kesimpulan, 1) Sudah adanya aturan agama Islam, namun ketaatan masyarakat muslim terhadap sebuah aturan masih minim, sehingga mengakibatkan budaya aturan agama Islam di wilayah Kecamatan Kayen masih dianggap minim. Kurangnya budaya tersebut disebabkan oleh tidak masifnya KUA dan para tokoh masyarakat muslim dalam mensosialisasikan aturan mengenai bimbingan perkawinan agar benar-benar ditaati, dan menganggap bahwa bimbingan perkawinan adalah suatu hal yang sangat penting, 2) Tanpa adanya infrastruktur atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan aturan agama Islam akan berlangsung dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut, antara lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil (SDM/ Kepegawaian KUA), organisasi yang baik (KUA), peralatan yang memadai (tempat bimbingan perkawinan dan fasilitas yang lain), keuangan yang cukup, dan seterusnya.
References
Admin. “Peresmian Pindah Tempat Gedung KUA Kec. KayenNo Title.” Kementerian Agama Kabupaten Pati, May 2016. https://pati.kemenag.go.id/penerangan-agama-islam-zakat-dan-wakaf/peresmian-pindah-tempat-gedung-kua-kec-kayen/.
Agama, Kantor Urusan. “Data Perkawinan, Perceraian, Bimbingan Perkawinan KUA Kecamatan Kayen Kabupaten Pati 2017-2021.” Pati, 2022.
———. “Observasi Di KUA Kayen Kabupaten Pati (09 Mei 2022).” Pati, 2022.
Amin, Samsul Munir. Bimbingan Dan Konseling Islam. Edited by Lihhiati. 2nd ed. Jakarta: Amzah, 2013.
Arifin, M. Pokok-Pokok Pikiran Tentang Bimbingan Dan Penyuluhan Agama Di Sekolah Dan Di Luar Sekolah. 4th ed. Jakarta: Bulan Bintang, 1979.
Badrulzaman, Mariam Darus. Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. 1st ed. Bandung: Alumni, 1986.
Djamali, Abdul. Hukum Islam : Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum. 3rd ed. Bandung: Sinar Grafika, 2002.
Faqih, Aunur Rahim. Bimbingan Dan Konseling Islam. Edited by 1. Yogyakarta: UII Press, 2001.
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial. Edited by Nurainun Mangunsong. 2nd ed. Bandung: Nusa Media, 2019.
Harahap, Rafnitul Hasanah. “Relevansi Bimbingan Perkawinan Pranikah Dengan Tingginya Angka Perceraian: Studi Analisis Terhadap Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Di KUA Kota Medan.” Mizan: Journal of Islamic Law 5, no. 3 (December 29, 2021): 393. https://doi.org/10.32507/mizan.v5i3.1098.
Ihtiar, Habib Wakidatul. “Membaca Maqashid Syari’ah Dalam Program Bimbingan Perkawinan.” Ahkam: Jurnal Hukum Islam 8, no. 2 (November 19, 2020): 233–58. https://doi.org/10.21274/ahkam.2020.8.2.233-258.
Indonesia, Menteri Agama Republik. Keputusan Menteri Agama Nomor 85 Tahun 1961 tentang Penegasan Pengakuan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) (1961).
Indonesia, Presiden Republik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (1974).
Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin (2018).
Kasdi, Abdurrahman. “Maqasyid Syari’ah Perspektif Pemikiran Imam Syatibi Dalam Kitab Al-Muwafaqat.” Yudisia 5, no. 1 (2014). https://typeset.io/pdf/maqasyid-syari-ah-perspektif-pemikiran-imam-syatibi-dalam-30yjvhdcxi.pdf.
Kemenag. “Sejarah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.” Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, August 2021. https://jateng.kemenag.go.id/sejarah/.
Khairuddin. Sosiologi Keluarga. Yogyakarta: Nur Cahaya, 1985.
Latif, H. Jalil. “Eksistensi Kursus Calon Pengantin (Suscatin) Sebagai Upaya Mengurangi Angka Perceraian Di Kabupaten Bone Perspektif Hukum Islam.” Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2013.
Latifah, Nur. “Bimbingan Pra Nikah Untuk Meningkatkan Kemandirian Calon Pengantin Lepas Dari Orang Tua Di KUA Umbulharjo Yogyakarta.” Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2020.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). 4th ed. Yogyakarta: Liberty, 1996.
Musnamar, Thohari. Dasar-Dasar Konseptual Bimbingan Dan Konseling Islam. Yogyakarta: UII Press, 1992.
Na’im, Syukron. “Upaya Penghulu Dalam Mengurangi Perceraian (Studi Kasus Di KUA Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor.” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2014.
Pengadilan Agama. “Observasi Di Pengadilan Agama Kabupaten Pati (24 Mei 2022).” Pati, 2022.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 1986.
Rasjidi, Lili. Hukum Sebagai Suatu Sistem. 1st ed. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993.
Riyadi, Agus. Bimbingan Konseling Perkawinan Dakwah Dalam Membentuk Keluarga Sakinah. Edited by Priyo Sudarmo. Yogyakarta: Ombak, 2013.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. 8th ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Sukin. “Wawancara Di KUA Kayen Kabupaten Pati (09 Mei 2022).” Pati, 2022.
Sunarto. “Wawancara Di KUA Kayen Kabupaten Pati (10 Mei 2022).” Pati, 2022.
———. “Wawancara Di KUA Kayen Kabupaten Pati (23 Juni 2022).” Pati, 2022.
Sundani, Fithri Laela. “Layanan Bimbingan Pra Nikah Dalam Membentuk Kesiapan Mental Calon Pengantin.” Irsyad : Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Konseling, Dan Psikoterapi Islam 6, no. 2 (2018): 165–84.
Walgito, Bimo. Bimbingan Dan Konseling Perkawinan. 2nd ed. Yogyakarta: Andi, 2004.
Yusuf, Syamsu. Psikologi Perkembangan Anak Dan Remaja. 19th ed. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Moh Ghaffar Amrullah and Nuzulia Febri Hidayati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.