Kompetensi Pengadilan Agama dalam Perbaikan Identitas Akta Nikah: Analisis Penetapan Pengadilan Agama Banjarbaru

Authors

DOI:

https://doi.org/10.14421/inright.v15i1.4058

Keywords:

Pengadilan Agama, Perbaikan Identitas, Akta Nikah, Kepastian Hukum

Abstract

Errors in identity data recorded in marriage certificates frequently create legal and administrative obstacles, particularly in relation to civil registration and public services. This study aims to examine the jurisdiction of the Banjarbaru Religious Court in adjudicating applications for the correction of identity data in marriage certificates and to analyze the legal considerations underlying its decisions. This research employs a normative juridical approach using a statutory, conceptual, and case approach. Primary data consist of decisions of the Banjarbaru Religious Court concerning applications for identity correction, complemented by relevant legislation and legal literature. The findings indicate that the court consistently prioritizes the principle of legal certainty by referring to identity documents issued prior to the marriage certificate, such as birth certificates, educational certificates, population administration documents, and witness testimony regarding the applicant's identity. The court's legal reasoning emphasizes chronological consistency and the authenticity of documentary evidence to ensure conformity between the marriage certificate and other official identity documents. The study concludes that the Religious Court possesses the authority to adjudicate applications for correcting identity data in marriage certificates, with legal considerations primarily grounded in the validity and consistency of pre-existing identity documents, thereby strengthening legal certainty and administrative order.


Kesalahan identitas yang tercantum dalam akta nikah berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administratif, terutama dalam kaitannya dengan administrasi kependudukan serta pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis kompetensi Pengadilan Agama Banjarbaru dalam memeriksa permohonan perbaikan identitas pada akta nikah serta mengkaji dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam penetapannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh dari penetapan Pengadilan Agama Banjarbaru mengenai permohonan perbaikan identitas, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Banjarbaru mendasarkan penetapannya pada asas kepastian hukum dengan mengutamakan identitas yang telah diterbitkan sebelum akta nikah, seperti akta kelahiran, ijazah, dokumen administrasi kependudukan, maupun keterangan saksi yang mengetahui identitas pemohon. Pertimbangan hukum tersebut menekankan konsistensi kronologis dan keotentikan alat bukti sehingga tercapai kesesuaian antara akta nikah dan dokumen identitas resmi lainnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan menetapkan permohonan perbaikan identitas pada akta nikah dengan mendasarkan pertimbangannya pada keabsahan dan konsistensi identitas yang telah ada sebelumnya guna mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi.

References

Achmad Irwan Hamzani. Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Jakarta: KENCANA, 2020.

Ambarita, R, and K Kaharuddin. “SOSIALISASI DAN PELAYANAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KELURAHAN HUTABALANG, KECAMATAN BADIRI TAPANULI TENGAH.” … SEMINAR NASIONAL HASIL …, 2022, 245–51. https://e-prosiding.umnaw.ac.id/index.php/pengabdian/article/view/851%0Ahttps://e-prosiding.umnaw.ac.id/index.php/pengabdian/article/download/851/827.

Andika Mubarok. “Perubahan Biodata Akta Nikah Di Pengadilan Agama Cilacap Perspektif Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.” In Skripsi UIN Maulana Malik Ibrahim. Malang, 2022.

Baihaqi, Wachid, and Juan Maulana Alfedo. “Batas Kewenangan Dalam Permohonan Perubahan Atau Pembetulan Nama Pada Kutipan Akta Perkawinan” 5, no. 2 (2024): 73–88.

Dian Amelia, Ulfanora, and M. Iflah Febrizal. “Akibat Hukum Kartu Keluarga Bagi Pasangan Kawin Tidak Tercatat Menggunakan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipi.” Unes Law Review 6, no. 2 (2023): 4615–27.

Dillah, Ubay. “PERNIKAHAN TIDAK TERCATAT (Studi Di Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos Kota Depok).” Repository.Uinjkt.Ac.Id, 2023. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/70009/1/UBAY DILLAH - FSH.pdf.

Ginting, Yuni Priskila Ginting, Alesha Arundati, Angelica Caesar Budianto, Evelyn Demorin Simatupang, Fadhil Ramdani Nurandika, Lyviani Claudine Sam, Muhammad Rafif, and Nathania Boe. “Sosialisasi Kekuatan Alat Bukti Dalam Pembuktian Kasus Hukum Perkawinan.” Jurnal Pengabdian West Science 2, no. 11 (2023): 1126–36. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.760.

Hariani, Firi Oktavia. “Analisis Management Event Wedding Organizer Di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.” Prosiding Pendidikan Teknik Boga Busana 16, no. 1 (2021). https://journal.uny.ac.id/index.php/ptbb/article/view/44663.

Iwan, Iwan. “Akta Nikah Sebagai Bukti Otentik Perkawinan Di Indonesia; Analisis Maqashid Syariah Terhadap Pencatatan Perkawinan.” Al-Usrah : Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah 10, no. 1 (2022): 73–86. https://doi.org/10.30821/al-usrah.v10i2.14713.

Kamarusdiana, Kamarusdiana, Burhanudin Yusuf, Maman Rahman Hakim, and Harapandi Dahri. “Pre-Marital Education: Concepts and Regulations in Indonesia and Malaysia.” Al-Ahkam 32, no. 1 (2022): 41–64. https://doi.org/10.21580/ahkam.2022.32.1.10709.

Kirani, Aulia Az-Zahra, and Muhammad Yunus. “Praktik Perubahan Biodata Kutipan Akta Nikah Ditinjau Menurut PMA 20 Tahun 2019.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 2023, 93–96. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2859.

Mahera, Virahmawaty, and Arhjayati Rahim. “Pentingnya Pencatatan Perkawinan.” As-Syams: Jurnal Hukum Islam 3, no. 2 (2022): 99.

Maulana, Anas. “Pencatatan Perkawinan Dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.” Islamic Law: Jurnal Siyasah, 2022, 52–73. http://ejurnal.iaipd-nganjuk.ac.id/index.php/law/article/view/542%0Ahttps://ejurnal.iaipd-nganjuk.ac.id/index.php/law/article/download/542/335.

Menteri Agama. “PMA No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.” Berita Negara Republik Indonesia, no. 1118 (2019): 29.

Mestika Zed. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.

Muhammad Sangidun dan Royhatun Nikmah. “Kewenangan KUA Kecamatan Dan Pengadilan Agama Dalam Perkara Perubahan Biodata Akta Nikah.” AL-HAKIM 4, no. 1 (2022).

Padli Yannor. “MENELAAH PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM POSITIF.” Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Laut, 2019. https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/menelaah-perkawinan-beda-agama-menurut-hukum-positif.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020. “Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota.” Jdih Bpk Ri Database Peraturan, 2020, 2013–15.

Rahman, Rahmawati, and Muh. Tamrin. “Penetapan Status Anak Akibat Perkawinan Dibawah Tangan.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2021): 151–64. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i2.3714.

Rico Barezi. “Pentingnya Akta Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Dan Pengakuan Status Penduduk.” Dukcapil Bisa, 2022. https://dukcapil.kalbarprov.go.id/post/pentingnya-akta-perkawinan-sebagai-bentuk-perlindungan-dan-pengakuan-status-penduduk.

———. “Pentingnya Akta Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Dan Pengakuan Status Penduduk.” Dukcapil Kalbar, 2023. https://dukcapil.kalbarprov.go.id/post/pentingnya-akta-perkawinan-sebagai-bentuk-perlindungan-dan-pengakuan-status-penduduk.

Santoso. “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Jurnal YUDISIA 7, no. 2 (2016): 412.

Shofia Yesri Rizqia. “Kewenangan Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negeri Atas Perubahan Biodata Akta Nikah (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Kebumen).” In Skripsi UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta, 2019.

Simbolon, Sahron. “ANALISIS LEGALITAS KUTIPAN AKTA NIKAH WALI PERNIKAHAN OLEH SAUDARA SE IBU DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ANGKOLA BARAT.” El-Sirry: Jurnal Hukum Islam Dan Sosial, 2023, 1–17.

Usman, Achmad Murtadho. “Kewenangan Pencatatan Nikah Melalui Penghulu Dan Kepala Kua Dalam Perspektif Peraturan Menteri Agama Dengan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara.” Harmoni 20, no. 1 (2021): 144–65. https://doi.org/10.32488/harmoni.v20i1.468.

Usman, Rachmadi. “Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 3 (2017): 256.

Wulandari, Septiayu Restu. “Legalitas Kartu Nikah Sebagai Bukti Perkawinan Di Kota Bekasi.” ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 7 (2022): 2024–34. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=3271044&val=28695&title=Legalitas Kartu Nikah Sebagai Bukti Perkawinan di Kota Bekasi.

Yasniwati, Yasniwati. “Urgensi Pencatatan Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Mewujudkan Keluarga Bahagia.” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 2312–17. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1021.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Penetapan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 22/Pdt.P/2017/PA.Bjb.

Penetapan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 45/Pdt.P/2017/PA.Bjb.

Penetapan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 54/Pdt.P/2017/PA.Bjb.

Penetapan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 98/Pdt.P/2017/PA.Bjb.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatata Nikah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020. “Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota.” Jdih Bpk Ri Database Peraturan, 2020, 2013–15.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perspektif Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, Skripsi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2022.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Downloads

Published

2026-06-25

Issue

Section

Articles