Transformasi Penanganan Anak dalam Konflik Hukum: Kerangka Diversi dan Keadilan Restoratif

Authors

  • Makhrus Munajat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/inright.v12i2.4838

Keywords:

Diversi, Keadilan Restoratif, Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Abstract

Indonesia, as a state governed by law, has ratified the Convention on the Rights of the Child and is committed to protecting children in conflict with the law (CICL). However, in practice, children’s rights such as protection from violence, access to legal assistance, and child-sensitive sanctions are not fully upheld. Diversion and restorative justice offer alternative approaches to reduce the adverse impact of formal criminal proceedings on children. This study employs a qualitative method with normative-juridical and sociological approaches. Data were collected through document analysis and interviews with law enforcement officials. The analysis is based on restorative justice theory and the principle of the best interest of the child. The study aims to identify practical barriers and propose legal strategies to optimize the application of diversion and restorative justice within Indonesia’s juvenile justice system. Findings reveal that the implementation of diversion and restorative justice remains limited and lacks systematic integration. The absence of technical guidelines and the lack of child protection perspectives among law enforcement are major obstacles. Strengthening technical regulations, providing specialized training, and fostering inter-agency collaboration are necessary steps to mainstream non-litigation approaches in handling juvenile criminal cases.   Indonesia sebagai negara hukum telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak dan berkomitmen untuk melindungi anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Namun, dalam praktiknya, hak-hak anak seperti perlindungan dari kekerasan, pendampingan hukum, serta sanksi yang sesuai dengan kepentingan terbaik anak masih belum terpenuhi secara optimal. Diversi dan keadilan restoratif menjadi pendekatan alternatif yang relevan untuk meminimalkan dampak negatif proses peradilan pidana terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara dengan aparat penegak hukum. Teori keadilan restoratif dan prinsip the best interest of the child digunakan sebagai landasan analisis. Tujuan utama penelitian ini adalah mengidentifikasi kendala implementatif serta merumuskan strategi hukum yang mendukung optimalisasi diversi dan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan diversi dan keadilan restoratif masih terbatas dan belum terstruktur secara menyeluruh. Ketiadaan petunjuk teknis yang memadai serta minimnya perspektif perlindungan anak dalam praktik aparat hukum menjadi hambatan utama. Diperlukan penguatan regulasi teknis, pelatihan khusus bagi aparat, serta sinergi antar-lembaga untuk mendorong pendekatan non-litigatif menjadi bagian utama dalam penyelesaian perkara pidana anak.

References

Allison Morris and C. Brielle Maxwell, Restorative justice for Juveniles: Conferencing Mediation and Circcles, Oxford University Hart Publisging, 2001

Dwi Hapsari Retnaningrum dan Manunggal K. Wardaya, Perlindungan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana (Kajian Tentang Penyelesaian Secara Non-Litigasi Dalam Perkara Tindak Pidana Anak di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, dan Cilacap), Laporan Penelitian, FH UNSOED, 2011.

Elizabeth Hurlock, Development Psychology, A Life Span Approach, terjemahan Istiwidayanti & Sudjarwo, Psikologi Perkembangan, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2000.

E. Pieter Hoefnagels. The Other Side Criminologi, an Inversion on the Concept of Crime, Holland: Kluwer Deventer,1972

_______, The Other Side of Criminology, Deventer: Kluwer b.v, 1973.

Imam Muslim dari Ibnu Umar yang artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar: Rasulullah saw. Memeriksaku ketika perang Uhud ketika aku 14 tahun, maka beliau tidak mengizinkan aku untuk ikut perang, kemudian ketika perang Khandaq aku diperiksa oleh nabi Muhammad saw. dan aku telah berusia 15 tahun, maka ia memperbolehkanku”. (HR. Muslim).

John Braithwaite, Reintegrative Shaming, Republicanism and Policy in Hugh D. Barlow, Crime in …. Police, Putting Theory to Work Boulder: Westview Press, 1990. hlm. 194-198; John Braitwaite & Philip Petit, Comment: Republican Criminology and Victim Advocacy, from Law and Society Review, Volume 28, Number 4, The Law and Society Association, 1994.

Joko Sumadi dan Imam Purwadi, Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) Melalui Pendekatan Pranata Lokal Berbasis Masyarakat, NTB: LPA NTB Bekerja Sama dengan UNICEF, 2010.

Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, New york: Rusel sage Foundantion, 1975.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung:PT Refika Aditama, 2012.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor I/PUU-VIII/2010 Tanggal 24 Februari 2011 tentang Pengujian terhadap Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang batas usia anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dibacakan oleh Ketua MK Moh Mahfud MD di Gedung MK Jakarta, Kamis (24/2).

Paulus Hadisuprapto, ”Pemberian Malu Reintegratif sebagai Sarana Nonpenal Penanggulangan Perilaku Delinkuensi Anak (Studi kasus di Semarang dan Surakarta)” Disertasi, Semarang: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. 2003.

Patrialis Akbar, “Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam penanganan anak bermasalah dengan hukum dengan pendekatan Restorative Justice”, Bogor 5-6 April 2010.

Purnianti dan Ni Made Martini, Children and Young People in Conflict with the Law, Correction in America: An Introduction, 5th Edition.

Paulus Hadisuprapto, Delinkuensi Anak, Pemahaman dan Penanggulangannya. Malang: Bayumedia Publishing, 2008, hlm. 225.

Syamsir Rozali Abdullah, Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan HAM di Indonesia, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.

Singgih Gunarso "Perubahan Sosial dalam Masyarakat", makalah yang disampaikan dalam Seminar Nasional "Keluarga dan Budaya Remain Perkotaan", Jakarta PAU FIS, UI, 1989.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

United Nation Standard Minimium Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules Adopted by General Assembly Resolution 40/33 Tanggal 29 November 1985.

Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama, 2010.

Downloads

Published

2023-12-29

Issue

Section

Articles