Konstitusi, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia: Menegakkan Konstitusi Menuju Perlindungan HAM di Negara Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v15i1.4977Keywords:
Konstitusi, Negara Hukum, Hak Asasi Manusia, UUD 1945, Perlindungan HAMAbstract
Constitution, rule of law, and human rights are three interrelated pillars in the administration of a democratic state. The constitution serves as the supreme law that limits governmental power while guaranteeing the protection of fundamental rights. This article aims to analyze the dynamics of human rights regulation within the Indonesian Constitution, particularly the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, and to examine contemporary challenges in human rights protection and enforcement along with their possible solutions. This study employs a normative juridical method, utilizing statutory and conceptual approaches, supported by library research. The findings reveal that the regulation of human rights in the 1945 Constitution has undergone significant development, evolving from limited provisions in the original constitutional text to comprehensive constitutional guarantees through Chapter XA, Articles 28A–28J, following the constitutional amendments. These developments reflect Indonesia’s commitment as a rule of law state to respect, protect, and fulfill human rights. Nevertheless, the implementation of these constitutional guarantees continues to face several challenges, including unresolved cases of past gross human rights violations, weak law enforcement and abuse of power, persistent intolerance and discrimination, and inadequate protection of vulnerable and marginalized groups. Therefore, strategic measures are required, including the resolution of human rights violations, judicial reform, enhancement of human rights literacy, and stronger protection mechanisms for vulnerable groups to realize a just rule-of-law state that upholds human dignity.
Konstitusi, negara hukum, dan hak asasi manusia (HAM) merupakan tiga konsep yang memiliki hubungan erat dalam penyelenggaraan negara demokratis. Konstitusi berfungsi sebagai hukum tertinggi yang membatasi kekuasaan negara sekaligus menjamin perlindungan hak-hak dasar warga negara. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pengaturan HAM dalam konstitusi Indonesia, khususnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mengkaji berbagai problematika aktual dalam perlindungan dan penegakan HAM beserta alternatif solusinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan HAM dalam UUD 1945 mengalami perkembangan signifikan, mulai dari pengaturan yang terbatas pada naskah awal UUD 1945 hingga penguatan jaminan konstitusional melalui Bab XA Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J pasca-amandemen. Perubahan tersebut mencerminkan komitmen negara hukum Indonesia dalam menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain belum tuntasnya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, lemahnya penegakan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan, maraknya intoleransi dan diskriminasi, serta belum optimalnya perlindungan terhadap kelompok rentan dan marginal. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis berupa penyelesaian kasus HAM secara adil, reformasi sistem peradilan, peningkatan literasi HAM, dan penguatan perlindungan bagi kelompok rentan guna mewujudkan negara hukum yang berkeadilan dan menghormati martabat manusia.
References
Agung, I Gusti Agung Ngurah, Tiyar Cahya Kusuma, Resi Pranacitra dan Anggawira, “Politik Hukum dalam Reformasi Sistem Peradilan di Indonesia”, dalam Jurnal Humaniora, Vol. 2, No. 4, Oktober 2024.
Alrasid, Harun, Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali Diubah oleh MPR, Jakarta: UI-Press, 2004.
Aspan, Henry, “Efektivitas Akses Keadilan Bagi Masyarakat Marginal”, dalam Jurnal Pengabdian Masyarakat Multi Disiplin Ilmu Volume 2, Nomor 1 Januari 2024.
Asshiddiqie, Jimly, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994.
Azhary, Negara Hukum Indonesia: Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-unsurnya, Jakarta, UI-Press, 1995.
Bagir, Zainal Abidin, Samsul Maarif dan Budi Asy’ari, “Keadilan bagi Kelompok Rentan dan Koalisi Masyarakat Sipil: Studi Kasus Advokasi Akses pada Keadilan di Indonesia (2016-2021)”, CRCS Paper versi 4 April 2022.
Bahar, Saafroedin, Hak Asasi Manusia: Analisis Komnas HAM dan Jajaran Hankam/ABRI, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996.
Basuki, Udiyo dan Kamal Fahmi Kurnia, “79 Tahun Negara Hukum: Refleksi atas Upaya Mewujudkan Negara Hukum Pancasila yang Melindungi Hak Asasi Manusia”, dalam Jurnal Viva Themis, Vol. 8, No. 1, November 2025.
Basuki, Udiyo, “Dinamika Konstitusi Indonesia (Refleksi Yuridis atas Proses dan Hasil Amandemen UUD 1945)”, dalam Jurnal Sosio-Religia Vol. 1, No. 4, Agustus 2002.
Basuki, Udiyo, “Globalisasi, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia: Pengaruh Globalisasi terhadap Pengaturan HAM dalam Konstitusi Indonesia", dalam Jurnal Supremasi Hukum Vol. 2, No. 2, Desember 2013.
Basuki, Udiyo, “HAM, Islam dan Konstitusi: Mengkaji Nilai-nilai Hak Asasi Manusia Islam dalam UUD 1945", dalam Tanjungpura Law Journal Vol. 2, Issue 1, Januari 2018.
Basuki, Udiyo, “HAM, Konstitusi dan Demokrasi: Dinamika Perlindungan HAM dalam Konstitusi Indonesia Perspektif Demokrasi”, dalam Jurnal In Right Vol. 8, No. 2, November 2019.
Basuki, Udiyo, “Konstitusionalisme HAM Indonesia: Dinamika Pengaturan HAM Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945”, dalam Jurnal Supremasi Hukum Vol. 1, No. 2, Desember 2012.
Basuki, Udiyo, “Merunut Konstitusionalisme Hak atas Pelayanan Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia”, dalam Jurnal Caraka Justitia Vol. 1, No. 1, Mei 2020.
Basuki, Udiyo, “Pembaharuan Konstitusi sebagai Amanat Reformasi (Suatu Tinjauan Sosio Yuridis)”, dalam Jurnal Sosio-Religia Vol. 1, No. 1, November 2001.
Basuki, Udiyo, “Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia: Ulasan terhadap Beberapa Ketentuan UUD 1945”, dalam Jurnal Asy-Syir’ah No. 8 Tahun 2001.
Basuki, Udiyo, “Reformasi Konstitusi (Beberapa Catatan atas Amandemen UUD 1945)”, dalam Jurnal Sosio-Religia, Vol. 1, No. 2, Februari 2002.
Davidson, Scott, Hak Asasi Manusia, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1994.
Effendi, A. Masyhur, Dimensi Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995.
El-Muhtaj, Majda, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai Amandemen UUD 1945 Tahun 2002, Jakarta: Kencana, 2009.
Fajar ND, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum, Yogyakarta: FH UMY, 2007.
Fridrich, Carl J., Constitutional Government and Democracy: Theory and Practice in Europe and America, Waltham, Masschusetts: Blaisdell Publishing Company, 1967.
Gea, Temaziso Gea, Neli Kristin, Fertin Sri Zuwita Zai, Foriebid Nazara, Adil Ramah Telaumbanua, Yerfidar Buulolo, Rivaldo Satriawan Gulo, Hedrikus Otniel Nasozaro Harefa, “Peran Pendidikan HAM dalam Mencegah Kekerasan di Lingkungan Masyarakat”, dalam Indonesian Journal of Education Research Volume 1, Issue 5 November 2025.
Gunakaya, Widiadi, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: ANDI Offset, 2009.
Hitchner, Dell Gillete dan Carol Levine, Comparative Government and Politics, New York: Harper & Row Publishers, 1981.
Ibrahim, Malik, “Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia Pemikiran Reflektif tentang Merosotnya Wibawa Hukum”, dalam Jurnal Asy-Syir’ah No. 8 Th. 2001.
Irsan, Koesparmono, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Brata Bhakti, 2009.
Mahendra, Yusril Ihza, Dinamika Tata Negara Indonesia: Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Mahfud MD, Moh., “Politik Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia”, Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Politik Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 23 September 2000.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2020).
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan Ayat, (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2020).
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2020).
Manan, Bagir, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Bandung: Alumni, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.
Marzuki, Suparman, “Lubang Hukum Keadilan: Melawan Amnesia Struktural dan Normalisasi Impunitas Melalui Transformasi Berbasis Memori”, Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Hukum Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 19 Mei 2026.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Muyassarotussolichah, “Melacak Akar, Cabang dan Ranting Politik Hukum UUD 1945 Hasil Amandemen (Studi Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia)”, dalam Jurnal Asy-Syir’ah Vol. 41, No. II, Th. 2007.
Nandita Lufna, dan Kayus Kayowuan Lewoleba, “Pendekatan Restorative Justice dalam Memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan bagi Kelompok Masyarakat Marginal di Indonesia”, dalam Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Volume 7 Nomor 3, 2024.
Nelson, “Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia”, dalam Jurnal Multilingual Vol. 3, No. 4, 2023.
Nirwono (Penterjemah), Tiga Naskah Hak-hak Asasi Manusia, Jakarta: INSAN: Informasi dan Studi Hak-Hak Asasi Manusia, 1998.
Powell, Edward, Kingship, Law and Society: Criminal Justice in The Reign of Henry V, Oxford: Clarendon Press, 1989.
Runes, Dagobert D., Dictionary of Philosophy: Ancient, Medieval, Modern, New Jersey: Littlefield, Adams & Co, 1963.
Setiono, Metodologi Penelitian Hukum, Surakarta: Program Pascasarjana UNS, 2010.
Smith, Edward C., The Constitution of the United States, New York: Barnes & Noble, 1966.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Sudharmono, Marzuki Darusman dan Darji Darmodiharjo, Konsepsi Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pancasila: Menyongsong Era Globalisasi Suatu Alternatif Pemikiran, Surabaya: Usaha Nasional, 1996.
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Suny, Ismail, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Jakarta: Aksara Baru, 1978.
Taufiq, Otong Husni, Agus Budiman, Egi Nurholis, “Kebijakan Pemerintah Daaerah dalam Menanggulangi Ancaman Intoleransi Beragama terhadap Ketahanan Ideologi Pancasila di Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat”, dalam Jurnal Ketahanan Nasional Vol. 30, No. 2, Agustus 2024.
Thaib, Dahlan, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Konstitusi, Yogyakarta: Liberty, 2000.
United Nation Information Centre (UNIC), Pernyataan Umum tentang Hak Asasi Manusia, Jakarta: UNIC, t.t.
Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum: Konsep dan Metode, Malang: Setara Press, 2013.
Yusar, Muhammad, Robby Nurtresna, Wahyu Rivaldi dan Asep Dharmawan, “Tantangan Hukum dalam Melindungi Hak Asasi Manusia bagi Kelompok Rentan di Indonesia”, dalam Jurnal Multidisiplin Vol. 4, No. 1, 2026.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.






