Diskresi Fiskal dan Risiko Abuse of Power dalam Penegakan Hukum Pajak Tahun 2026
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v15i1.5050Keywords:
diskresi fiskal, penyalahgunaan kekuasaan, penegakan hukum pajakAbstract
This study looks at the limits of fiscal discretion in Indonesia's 2026 tax law enforcement policy and explores the risk of abuse of power from the government's push to collect more revenue. It aims to find out if these tax enforcement measures follow the principles of good governance, especially the General Principles of Good Administration (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik/AAUPB), while also balancing fiscal goals with taxpayers' constitutional rights. This research uses a normative legal method with statutory, conceptual, and analytical approaches. The main legal sources are the 1945 Constitution, Law Number 30 of 2014 on Government Administration, Law Number 28 of 2007 on General Tax Provisions and Procedures, and Law Number 19 of 2000 on Tax Collection by Distress Warrant, along with relevant legal doctrines and the Law and Economics perspective. The findings show that fiscal discretion is only justified when it follows the rules of legality, proportionality, legal certainty, and accountability. Relying too much on strict enforcement just to meet fiscal targets can lead to abuse of power, reduce taxpayers' trust, and raise compliance costs. To address this, the study suggests updating regulations, using proportional enforcement, improving oversight, and making administrative procedures more transparent to support sustainable fiscal governance and protect taxpayers' rights.
Penelitian ini mengkaji batasan diskresi fiskal dalam kebijakan penegakan hukum perpajakan Indonesia tahun 2026 serta mengeksplorasi risiko penyalahgunaan wewenang (abuse of power) akibat upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah langkah-langkah penegakan hukum perpajakan tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), sekaligus menyeimbangkan antara target fiskal dan hak-hak konstitusional wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum utama yang digunakan meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang dilengkapi dengan doktrin hukum relevan dan perspektif hukum dan ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi fiskal hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi asas legalitas, proporsionalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Ketergantungan yang berlebihan pada penegakan hukum yang ketat semata-mata demi mencapai target fiskal berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, menurunkan kepatuhan dan kepercayaan wajib pajak, serta meningkatkan biaya kepatuhan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi, penerapan penegakan hukum secara proporsional, peningkatan pengawasan, dan peningkatan transparansi prosedur administratif guna mendukung tata kelola fiskal yang berkelanjutan sekaligus melindungi hak-hak wajib pajak.
References
Achmad, dkk, “Harmonisasi Pengaturan Pajak Daerah dalam Kerangka Desentralisasi Fiskal dan Otonomi Daerah,” Jurnal Yustisia. Vol. 4 No. 1 Januari - April 2015.
Cooter, Robert and Thomas Ulen, Law and Economics, 6th edition, UK: Pearson Higher Ed, 2016.
Hidayat, Fahmi, “Kebijakan Penghapusan Sanksi, Wujud Keadilan dan Kepastian Hukum Bagi Wajib Pajak”, https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/kebijakan-penghapusan-sanksi-wujud-keadilan-dan-kepastian hukum-bagi-wajib-pajak, diakses 12 Juni 2026.
Irwansyah, Zehri Dwi, “Analisis Slippery Slope Framework atas Kepatuhan Pajak Gig Workers di Era Gig Economy,” Skripsi, Malang: Universitas Brawijaya, 2021.
Judijanto, Loso, “Penegakan Hukum Pajak dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia,” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, Vol. 5, No. 01, Februari 2026.
Knuutinen, Reijo, “Corporate Social Responsibility, Taxation and Aggressive Tax Planning,” Nordic Tax Journal 2014:1.
Kurniawaty, Yuniar, “Pengawasan Kementerian Hukum dan HAM terhadap Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas Perorangan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil,” Disertasi, Makassar: Universitas Hasanuddin, 2024.
Kusuma, M. Aldy Jaya, “Tantangan Pembangunanan dan Hukum di Indonesia Pasca Pandemic Covid-19,” Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, Vol. 2, No. 2, Desember 2022.
Manggiasih, Rahajeng Ayuningtyas, “Diskresi Pemerintah Daerah Dalam Penetapan Tarif Pajak Hiburan Pasca Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” Unes Law Review, Vol. 6, No. 3, Maret 2024.
Mufidah, Imtiyaz Farras & Anisaul Hasanah, “Kupas Tuntas Peran Digitalisasi Perpajakan,” Jimek : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi, Vol. 06 No. 1 Tahun 2023.
Munir, Ahmad, “Diskresi Presiden dalam Pengaturan Keterbukaan Informasi Perpajakan,” Halu Oleo Law Review, Vol. 5, No. 1, Maret 2021.
Priyono dan Zainuddin Ismail, Teori Ekonomi, Cetakan Kedua, Sidoarjo: Zifatama Publishing, 2016.
Putra, Moh. Alfatah Alti, “Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah yang Tidak Dapat Dipidana,” Jurnal Justisi, Vol. 7, No. 2 2021, hlm. 127.
Rahmantika, Nurisma, “6 Tantangan DJP dalam Mengejar Target 2026,” https://artikel.pajakku.com/6-tantangan-djp-dalam-mengejar-target-pajak-2026, diakses pada 12 Juni 2026.
Sari, Nhimas Kartikaning & A. Rachmat Wirawan, “Sengkuyung Prioritas sebagai Upaya Penegakan Hukum atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Blora,” Al Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, Vol. 4 No. 1, 2026.
Triadi, Irwan dan Risma Apriyanti, “Penegakan Hukum Pajak dalam Meningkatkan Penerimaan Negara “, Jurnal Lex Sharia Pacta Sunt Servanda: Jurnal Hukum Islam dan Kebijakan, Vol. 2, No. 2, April 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Proborini Hastuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.






