Kedudukan dan Perlindungan Hukum Nasabah sebagai Syarik dalam Akad Musyarakah pada Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v15i1.5136Keywords:
Musyarakah, Syarik, Perlindungan HukumAbstract
This article examines the legal position of customers as syarik and the forms of legal protection available to them under musyarakah contracts in Islamic banking. The research problem arises from the tension between the nature of musyarakah as a partnership-based, profit-sharing contract and contractual practices that may impose an absolute obligation on customers to repay the principal. This study employs normative juridical research using a statutory and case approach. Primary legal materials include Law Number 21 of 2008 on Islamic Banking, Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection, regulations issued by the Financial Services Authority, and DSN-MUI fatwas concerning musyarakah and guarantees for the return of capital. The findings demonstrate that, normatively, both customers and Islamic banks occupy the position of syarik, with rights and obligations based on the principle of partnership. Profits are distributed according to the agreed ratio, while losses are borne in proportion to the respective capital contributions. However, certain contractual provisions remain imbalanced, particularly those requiring absolute repayment of principal, using collateral as an instrument for repayment, and initiating collection upon breach of contract without distinguishing ordinary business losses from losses resulting from ta‘addi, taqshir, or mukhalafatusy syuruth. Such practices may alter the essential character of musyarakah and weaken the protection of customers’ rights. Therefore, proportional legal protection requires balanced contractual clauses, transparency regarding capital and profit-sharing mechanisms, proportionate allocation of risks, limitations on the function of collateral, and fair mechanisms for complaints and dispute resolution.
Artikel ini mengkaji kedudukan nasabah sebagai syarik dan bentuk perlindungan hukumnya dalam akad musyarakah pada perbankan syariah. Persoalan penelitian berangkat dari adanya ketegangan antara karakter musyarakah sebagai akad kemitraan berbasis bagi hasil dan praktik kontraktual yang berpotensi menempatkan nasabah sebagai pihak yang menanggung beban pengembalian modal secara mutlak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, regulasi Otoritas Jasa Keuangan, serta fatwa DSN-MUI terkait musyarakah dan penjaminan pengembalian modal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif nasabah dan bank berkedudukan sebagai syarik yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan prinsip kemitraan, dengan keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati dan kerugian ditanggung berdasarkan proporsi modal. Namun, konstruksi akad tertentu masih menunjukkan ketidakseimbangan melalui klausul pengembalian pokok secara mutlak, penggunaan agunan sebagai instrumen pelunasan, dan penagihan ketika terjadi wanprestasi tanpa membedakan kerugian bisnis dengan kerugian yang disebabkan oleh ta‘addi, taqshir, atau mukhalafatusy syuruth. Kondisi tersebut berpotensi menggeser karakter musyarakah sekaligus melemahkan perlindungan hak nasabah. Oleh karena itu, perlindungan hukum perlu diwujudkan melalui keseimbangan klausul, transparansi modal dan mekanisme bagi hasil, pembebanan risiko secara proporsional, pembatasan fungsi agunan, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang adil.
References
Adillah, Erika Rishan, Oyo Sunaryo Mukhlas, dan Atang Abd Hakim. “Pergeseran Paradigma Musyarakah Mutanaqisah: Analisis Sociolegal Keadilan Distributif Antara Idealitas Kemitraan Dan Tuntutan Prudential Banking Di Indonesia.” AL-KAINAH: Journal of Islamic Studies 5, no.1 (Juni 2026): 45–61. https://doi.org/10.69698/jis.v5i1.1626.
“Aspek Perlindungan Hukum Nasabah | Jurnal Bisnis, Ekonomi Syariah, dan Pajak.” Diakses 4 September 2026. https://ejournal.areai.or.id/index.php/JBEP/article/view/973.
Atyanto, Fiqo Kurniawan, dan Amalia Diamantina. “Kekuatan Hukum Akta Notaris Elektronik dalam Transaksi Perdata di Era Digital.” Notarius 19, no. 1 (Maret 2026): 224–41. https://doi.org/10.14710/nts.v19i1.82440.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah; Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Nomor 105/DSN-MUI/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Istitsmar. t.t.
Efendi, Jonaedi dan Prasetijo Rijadi. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Kedua. Jakarta: Kencana, 2022.
Fathiyah, Shofa, dan Nurhasanah Nurhasanah. “EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN NASABAH WANPRESTASI AKAD MUSYARAKAH DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN.” Jurnal Hukum Replik 7, no. 1 (2019): 71–90. https://doi.org/10.31000/jhr.v7i1.2544.
Gaffar, Azis, dan Muhammad Adryan. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM TRANSAKSI KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA.” Jurnal Al-Kharaj: Studi Ekonomi Syariah, Muamalah, dan Hukum Ekonomi 6, no. 1 (Maret 2026): 87–99. https://doi.org/10.30863/alkharaj.v6i1.11396.
Imron Rosyadi. Jaminan Kebendaan Berdasarkan Akad Syariah: Aspek Perikatan, Prosedur Pembebanan dan Eksekusi. Jakarta: Kencana, 2017.
Muhammad, Rizali. “Hambatan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia (Suatu Tinjauan Kritis Terhadap Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah).” JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES 6, no. 2 (Desember 2022): 1–8. https://doi.org/10.18592/jils.v6i2.7941.
Paramida, Ari Yusika, Zainal Asikin, dan Muhaimin Muhaimin. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PASCA MERGER BANK SYARIAH.” JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT 11, no. 2 (Juni 2023): 457–63. https://doi.org/10.37081/ed.v11i2.3370.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. t.t.
Siregar, Syahruddin, Yusup Hidayat, dan Suartini Suartini. “AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA BANK SYARIAH MANIDIRI SEBUAH ANALISIS KEADILAN HUKUM.” Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum Dan Kesejahteraan 5, no. 2 (September 2023): 16–33. https://doi.org/10.36722/jmih.v5i2.789.
Sosiawan, Ayasha. “PERAN NOTARIS DALAM PEMENUHAN PRINSIP SYARIAH PADA AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH BIL WAKALAH DI BANK SYARIAH.” Indonesian Notary 2, no. 3 (September 2020). https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss3/39.
Sri Nurhayati dan Wasilah. Akuntansi Syariah di Indonesia. edisi Kelima. Jakarta: Salemba Empat, 2023.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. POJK 22/2023 menggantikan POJK 6/POJK.07/2022 mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. t.t.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, khususnya Pasal 2 dan Pasal 35 ayat (1). t.t.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.






