Tanggung Jawab Perdata Notaris atas Akta Pembiayaan Syariah yang Mengandung Unsur Gharar dan Riba
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v15i2.5172Keywords:
Tanggung Jawab Perdata Notaris, Akta Pembiayaan Syariah, Gharar, Riba, Kausa yang HalalAbstract
The widespread unilateral standardization of conventional contract drafts into Sharia drafts by banking institutions has triggered an identity crisis in Sharia financing deeds drafted by Notaries. This study aims to analyze the legal implications of the material validity of Sharia financing deeds containing elements of gharar and riba, examine the boundaries of the Notary's civil liability for defective deeds, and formulate the Notary's preventive coveration function. Using a normative legal research method with statutory, conceptual, and analytical approaches, this library research concludes that the existence of gharar and riba dismantles the objective prerequisite of a "lawful cause" (geoorloofde oorzaak) pursuant to Article 1320 paragraph (4) of the Indonesian Civil Code, thereby rendering the deed null and void (null and void). In terms of liability, the Notary can be sued under civil law on the grounds of professional Tort (PMH) based on Article 1365 of the Civil Code if proven negligent in passively copying standard contracts without performing a critical Sharia compliance analysis. As a solution, Notaries must optimize their corrective coveration function by conducting pre-contractual Sharia due diligence and restructuring financial sanction clauses (ta'widz) to ensure they are separated from the bank's operational revenue to uphold the integrity of Sharia compliance.
Maraknya penyeragaman draf kontrak konvensional menjadi draf syariah secara sepihak oleh perbankan telah memicu krisis identitas pada akta pembiayaan syariah yang dibuat oleh Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis terhadap keabsahan materiil akta pembiayaan syariah yang mengandung unsur gharar dan riba, mengkaji batasan tanggung jawab perdata Notaris atas akta yang cacat hukum, serta merumuskan fungsi koverasi preventif Notaris. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, penelitian kepustakaan ini menyimpulkan bahwa keberadaan unsur gharar dan riba meruntuhkan prasyarat objektif mengenai "suatu sebab yang halal" (geoorloofde oorzaak) berdasarkan Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata, sehingga mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum (null and void). Dari segi pertanggungjawaban, Notaris dapat digugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) profesional berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila terbukti lalai secara pasif menyalin kontrak baku tanpa melakukan telaah kritis syariah. Sebagai solusi, Notaris harus mengoptimalisasikan fungsi koverasi korektif dengan melakukan shariah due diligence pra-kontrak serta merestrukturisasi klausul sanksi keuangan (ta'widz) agar terpisah dari pendapatan operasional perbankan guna menjaga marwah shariah compliance.
References
Bintang, Sanusi, Teuku Haflisyah, dan Fikri Fikri. "A Study on the Conformity of Sharia Bank Financing Akad to Sharia Principles, National Laws, and Contract Drafting Techniques." Syiah Kuala Law Journal 6, no. 1 (2022): 40-52.
Calder, Ryan. "Sharīʿah-compliant or Sharīʿah-based? The Changing Ethical Discourse of Islamic Finance." Arab Law Quarterly 35, no. 1-2 (2020): 50-73.
Cassandra, Reanatha. "Tanggung Jawab Notaris dalam Pemenuhan Prinsip Syariah atas Akad Perbankan Syariah." Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) 7, no. 1 (2023): 358-364.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Jakarta: DSN-MUI dan BI, 2018. Fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.
Fadlillah, Rachma. "Tanggung Jawab Notaris Dalam Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Syariah Akibat Dibatalkanya Akad Musyarakah Pada Perbankan Syariah." Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran (2021): 1-22.
Fajriani, Nurul. "Pelaksanaan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah." Tesis, Universitas Islam Negeri Raden Intan, 2020.
Franciska, Wira, Farkhan Fathur Rizky, dan Erny Kencanawati. "Kepastian Hukum Terkait Akta Notaris dalam Perjanjian Pembiayaan Murabahah Akibat tidak Memenuhi Prinsip Syariah." Jurnal QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora 4, no. 5 (2026): 2565-2575.
Harahap, M. Guffar, Haidir Haidir, dan Muhammad Hizbullah. "Implementasi Murabahah Bil Wakalah Produk Pembiayaan Bsi." Jurnal Ilmiah Edunomika 7, no. 1 (2023): 1-6.
Ibrahim, Johnny. Teori, Metode dan Penelitian Hukum Normatif. Jawa Timur: Bayumedia Publishing, 2007.
In’amullah, Muhammad dan Nur Melinda Lestari. "Comparison of Legal Perspectives of Digital Financing Agreements Based on Islamic Contract Law and Agreement Law in the Indonesian Civil Code." Jurnal Ekonomi Islam 16, no. 2 (2025): 267-292.
Lestari, Nur Melinda, Muhammad In'amullah, Kamall Aly, dan Muhammad Faizurrahman. "Legal Certainty and Sharia Digital Financing in Indonesia: From Legal Practice to Regulatory Reconstruction." Jurnal Indo-Islamika 15, no. 2 (2025): 400-417.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Ed. rev. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
Mursekha, Mursekha, Avita Mutiara Tri Wahyuningsih, Diah Istiqomah, dan Salsa Khasbiana Rizqi. "Implementation Of Sharia Principles In The Drafting Of Financing Agreements In Islamic Financial Institutions: Implementasi Prinsip Syariah Dalam Penyusunan Perjanjian Pembiayaan Di Lembaga Keuangan Syariah." Journal of Society and Development 4, no. 2 (2024): 19-25.
Nur, Efa Rodiah. "Riba Dan Gharar: Suatu Tinjauan Hukum Dan Etika Dalam Transaksi Bisnis Modern." Al-'Adalah 12, no. 1 (2015): 647-662.
Putra, Surya Mustika Rajamuddin. "Keabsahan Akta Akad Murabahah Berdasarkan Kepatuhan Syariah (Studi Kasus terhadap Putusan Nomor 1957/Pdt. G/2018/PA. Js)." Lex Renaissance 6, no. 3 (2021): 616-624.
Setiawan, Rendra Noer. "Understanding Riba, Profit, And Fines in Sharia Banking." Paradigma 21, no. 2 (2024): 259-273.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cet. 17. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Subekti, Raden, dan Raden Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 1999.
Taurina, Rina, Endang Purwaningsih, dan Irwan Santosa. "Kompetensi Notaris Dalam Menjalankan Peran, Tugas Dan Kewenangan Pada Perbankan Syariah: Studi Pada Bank Permata Syariah." Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2023): 148-166.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867.
Zed, Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.






