TRADISI SAKRAL DAN TRADISI POPULIS DALAM MASYARAKAT MUSLIM DI INDRAMAYU

Published: Dec 31, 2020

Pages: 291-303

##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Download PDF Share

Abstract

Masyrakat tidak dapat dilepaskan dengan tradisi yang ada di dalamnya. Salah satu unsur yang membentuk tradisi tersebut adalah keberadaan agama yang menjadi keyakinan masyrakat. Bagi masyarakat Jawa – Indramayu tradisi tidak hanya bersifat sakral namun juga dikemas secara populis sehingga dapat berpengaruh dalam perkembangan sosial dan ekonomi masyrakatnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk perkembangan tradisi sakral dan tradisi populis di dalam masyrakat Indramayu dan pengaruhnya bagi masyrakat itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yang diambil dari literatur maupun pengolahan data lapangan yang penulis dapatkan. Agar cakupan penelitian ini lebih terfokus maka penulis membatasi pembahasan penelitian ini pada tradisi sunatan, rasulan dan arak-arakan depok. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa terdapat ambivalensi dalam relasi antara tradisi sakral dan tradisi populis di dalam masyrakat Indramayu. Hal tersebut karena meskipun masyarakat Indramayu tatap memelihara keyakinannya terhadap agama dengan menjaga tradisi-tadisi yang bernilai sakral, akan tetapi tetap terbuka terhadap budaya populis yang memberikan peluang terjadinya pelanggaran etika dan moral yang ada di dalam agama. Meskipun demikian dalam kedudukannya di masyarkat, kedua tradisi ini berjalan beriringan bahkan saling melengkapi.

Keywords:

arak-arakan depok rasulan sunatan tradisi populis tadisi sakral

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

References

Bruinessen, Martin Van, “Global and Local in Indonesian Islam,” Southesat Asian Studies, Vol.37, No.2, (September 1999)

Fadhli, Ashabul, “Meramu Ketentuan Hukum Islam terkait Khitan Perempuan”, JURIS, Volume 14, Nomor 1 (Juni 2015).

Galba, Sindu (ed), Budaya Tradisional Pada Masyarakat Indramayu (Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional: Bandung, 2004)

Https://republika.co.id/berita/regional/jawa-barat/11/10/17/lt7auo-ma-tolak-gugatan-perda-miras-kabupaten-indramayu, diakses pada tanggal 22 Maret 2020

Hull, Terence H., dan Meiwita Budhiharsana, “Male Circumcision and Penis Enhancement in Southeast Asia Matters of Pain and Pleasure”, dalam Reproductive Health Matters, Vol. 9. No. 18.

Jones, Gavin W., Yahya Asari dan Tuti Djuartika, “Divorce in West Java”, dalam Journal of Comparative Family Studies, Vol. 25, No. 3 (Autum 1994).

Lapidus, Ira M., “Adulthood ini Islam: Religious Maturity in the Islamic Tradition”, dalam Daedalus, Vol. 105, No.2. Adulthood (Spring, 1976)

Peacock, James L., “Ritual, Entertaiment, and Modernization: A Javanese Case, ” Comparative Studies in Socety and History, Vol. 10, No.3 (April, 1968)

Rachmawaty, Enden Irma, “Nilai Estetika dalam Sisingaan di Kabupaten Subang” Ptanjala, Vol.5 No.3 September 2013, hal. 493

Schielke, Samuli, "Being Good in Ramadan: Ambivalence, Fragmentation, and the Moral Self in the Lives of Young Egyptians," The Jounal of The Royal Anthropological Institute, Vol. 15, Islam, Politics, Anthropology (2009)

Silverman, Eric K., “Anthopology and Circumcision” dalam Annual Review of Antrhopology, Vol. 33 (2004).

Irmawati, Wawancara. Segeran-Indramayu 11 Maret 2020

Ki Tarka, Wawancara. Cikedung Lor-Indramayu 12 Maret 2020

Kyai Ibrahim Nawawi, Cikedung -Indramayu 11 Maret 2020

Views

686

Downloads

480

Related Article: