ANALISA KEAMANAN DAN HUKUM UNTUK PELINDUNGAN DATA PRIVASI
DOI:
https://doi.org/10.14421/csecurity.2018.1.2.1370Keywords:
keamanan data, data privasi, hukum data privasi.Abstract
Teknologi informasi telah merubah pola hidup masyarakat secara global dan menyebabkan perubahan sosial budaya, ekonomi, dan kerangka hukum yang berlangsung dengan signifikan. Meskipun penetrasi internet di masyarakat masih sangat kurang bila dibandingkan dengan jumlah total penduduk Indonesia, kini sistem informasi dan komunikasi elektronik telah diimplementasikan pada hampir semua sektor kehidupan dalam masyarakat. Penyalagunaan data juga menjadi perhatian khusus. Banyak pelanggaran data yang terjadi karena implementasi yang buruk atau tidak adanya kontrol keamanan baik di perusahaan swasta maupun di organisasi pemerintahan. Paper ini akan membahas tentang bagaimana pengawasan data privasi dan peraturan hukum mengenai perlindungan data pribadi. Dari hasil analisa tehadap pengawasan data pribadi bahwa ada dua pihak yang mampu dan punya peluang melakukan pengawasan massal, yaitu pihak swasta dan pemerintah. Pihak swasta bisa berasal dari penyedia layanan dan konten online, penyedia layanan internet atau pemilik infrastruktur internet sedangkan tugas negara adalah melindungi serta menjamin hak warganya. Namun pihak pemerintah sering menggunakan keamanan sebagai dalih untuk mendasari tindakan-tindakan yang melanggar hak atas privasi. Indonesia telah memiliki beberapa undang-undang yang mengatur tentang keamanan data privasi duantaranya adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikReferences
SUNGMI PARK dkk, 2018. A comparative study on data protection legislations and government standards to implement Digital Forensic Readiness as mandatory requirement.
Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia, 2018.
DEWI, SHINTA. 2009 Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional. Bandung : Widya Padjajaran,
EDMON MAKARIM, 2010. Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik, Jakarta: Raja Grafindo Persada,
https://kemudi.xyz/static/web/modul/[lores]%20modul%204%20EBookModulKEMUDI.pdf
HUI ZHU dkk, 2017. Information dissemination model for social media with constant updates.
JOINSON, A, dkk. 2010. "Privacy,Trust and Self Disclosure Online." Human Computer Interaction (25) 1-24.
KUMAR N, dkk. 2016. On Privacy and Security in Social Media – A Comprehensive Study.
KANG, JERRY. 1998. “Information Privacy in Cyberspace Transaction” Stanford Law Review Vol 50.
MAKARIM, EDMON. 2005. Pengantar Hukum Telematika (Suatu Kompilasi Kajian). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
MAULANA, ADHI, Tingkat Kejahatan Cyber Di Indonesia Sudah Gawat, http://tekno. liputan6.com/read/2019078/tingkat-kejahatan/cyber-di-indonesia-sudah-gawat, 6 agustus 2018
NUGRAHA, (2012). Analisis Yuridis Mengenai Perlindungan Data Pribadi Dalam Cloud Computing System Ditinjau Dari Undangundang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
PURWANTO, 2007. “Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Data Digital”. Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional.
SITOMPUL, ASRIL. 2001. Hukum Internet, Pengenalan Mengenai Masalah Hukum Di Cyberspace, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0)
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.