Epistemologi Fikih Lingkungan: Revitalisasi Konsep Masalahah
Abstract
Tulisan ini didasari oleh fenomena krisis lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam yang dapat mengancam kehidupan manusia. Ada beberapa faktor penyebab lahirnya krisis ini. Salah satu faktor utama adalah permasalahan pemahaman keagamaan. Di kalangan umat Islam masih berkembang sebuah pemahaman bahwa fikih hanya berurusan dengan persoalan hubungan manusia dengan manusia (anthroposentrisme). Akibatnya, fikih yang berhubungan dengan fenomena sosial, seperti lingkungan masih terabaikan. Padahal dalam konteks krisis ekologis saat ini, fikih lingkungan menjadi sangat urgen. Dengan fikih lingkungan, dunia Islam diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam membangun dunia dan peradaban manusia yang harmonis dengan alam. Dalam filsafat ilmu, fikih lingkungan dapat dijelaskan melalui aspek epistemologis. Secara epistemologis, fikih lingkungan dibangun atas dasar konsep mashlahah. Konsep ini pada mulanya dijadikan dasar oleh al-Syatibi untuk merumuskan konsep maqashid al-syari’ah yang akan menjadi landasan dalam penetapan hukum Islam. Menurut al-Syatibi, hakikat atau tujuan awal pemberlakuan syari’ah adalah mewujudkan dan memelihara lima unsur pokok: agama (ad-din), jiwa (al-nafs), keluarga (al-nasl), akal (al-aql), dan harta (al-mal) yang sering disebut sebagai al-kulliyat al-khamsah. Fazlur Rahman lalu meringkasnya ke dalam konsep monoteisme dan keadilan sosial. Meskipun al-Syatibi dan Rahman sama-sama tidak menyinggung hifdz al-‘alam (memelihara lingkungan) sebagai bagian dari maqashid al-syari’ah, namun terdapat beberapa penjelasan al-Qur’an maupun hadist yang menerangkan urgensitas pemeliharaan lingkungan/alam. Karena itu, hifdz al-‘alam dapat dijadikan sebagai mediator utama bagi terlaksananya al-kulliyat al-khamsah tersebut.
Full text article
Generated from XML file
Authors
azzarqa, azzarqa, & Thohari, A. (2013). Epistemologi Fikih Lingkungan: Revitalisasi Konsep Masalahah. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 5(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v5i2.1317
Copyright and license info is not available
Article Details
How to Cite
azzarqa, azzarqa, & Thohari, A. (2013). Epistemologi Fikih Lingkungan: Revitalisasi Konsep Masalahah. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 5(2). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v5i2.1317