Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Wilayah Jawa Tengah
Abstract
Sebagai lembaga keuangan rintisan, BMT telah menunjukkan eksistensinya sebagai institusi keuangan yang berbasis syariah. Prinsip syariah yang diaplikasikan dalam praktek penghimpunan dana dan pembiayaan di BMT merupakan hasil rumusan dari nilai-nilai dasar Islam yang dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) melalui sejumlah fatwa. Atas fatwa-fatwa yang menjadi landasan praktek penghimpunan dana dan pembiayaan, maka pada seluruh BMT terdapat dewan yang bertanggung jawab untuk mengawasi konsistensi penerapan prinsip syariah tersebut.
Sebelum keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 16/Per/M.KUMKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, keberadaan DPS belum menjadi perhatian serius dari pengelola bisnis BMT. Sebagai pengawas terhadap konsistensi penerapan prinsip syariah, anggota DPS seharusnya seorang profesional yang memiliki wawasan dan pemahaman hukum Islam yang memadai, khususnya terkait dangan akad dan transaksi-transaksi bisnis syariah.
Penetapan anggota DPS di beberapa BMT dilakukan dengan meilih person dari dalam lingkungan BMT, kalaupun ada yang menetapkan dari eksternal BMT akan tetapi profesionalitas dari calon anggota tidak menjadi pertimbangan penting. Penelitian ini menemukan dua faktor utama dalam penetapan anggota DPS pada BMT di Wilayah Jawa Tengan. Pada BMT yang berada di wilayah perkotaan dengan latar belakang “Santri” figur DPS lebih cenderung pada tokoh agama seperti Kiyai dan Mubaligh. Sedangkan pada wilayah perkotaan dengan latar belakang “non-santri” figur DPS adalah figur dengan ketokohan dan popularitas figur tidak menjadi pertimbangan penting.