Eksekusi Berdasarkan Ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggunan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

A Hashfi Luthfi(1)
(1) UIN Sunan Kalijaga

Abstract

Penulisan ini membahas mengenai eksekusi berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 tahun 1996 UUHT sebagai alternative penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Penulisan hukum ini berusaha untuk mengetahui tentang bagaimana prosedur pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan berdasarkan ketentuan tersebut. Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa eksekusi lelang objek hak tanggungan dapat dilakukan melalui tiga prosedur, yaitu eksekusi dibawah tangan, parate eksekusi, eksekusi berdasarkan title eksekutorial. Eksekusi lelang melalui pelelangan umum cenderung lebih mudah dan tidak memakan banyak biaya daripada eksekusi dengan pertolongan hakim karena tidak memerlukan adanya perintah dari Ketua Pengadilan. Akan tetapi dalam hal adanya perlawanan debitor, KPKNL tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan atas objek lelang yang sudah dibeli oleh peserta lelang. Berbeda dengan pelaksanaan lelang dengan pertolongan hakim, apabila terhadap objek lelang yang terjual tersebut terdapat pihak-pihak yang tidak mau menyerahkan objek lelang kepada pemenang lelang, maka pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 14 UUHT memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek lelang.

References

Read More

Authors

A Hashfi Luthfi
hashfi.luthfi16@gmail.com (Primary Contact)
Luthfi, A. H. (2019). Eksekusi Berdasarkan Ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggunan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v11i1.1783
Copyright and license info is not available

Article Details