Eksekusi Berdasarkan Ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggunan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Abstract
Penulisan ini membahas mengenai eksekusi berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 tahun 1996 UUHT sebagai alternative penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Penulisan hukum ini berusaha untuk mengetahui tentang bagaimana prosedur pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan berdasarkan ketentuan tersebut. Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa eksekusi lelang objek hak tanggungan dapat dilakukan melalui tiga prosedur, yaitu eksekusi dibawah tangan, parate eksekusi, eksekusi berdasarkan title eksekutorial. Eksekusi lelang melalui pelelangan umum cenderung lebih mudah dan tidak memakan banyak biaya daripada eksekusi dengan pertolongan hakim karena tidak memerlukan adanya perintah dari Ketua Pengadilan. Akan tetapi dalam hal adanya perlawanan debitor, KPKNL tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan atas objek lelang yang sudah dibeli oleh peserta lelang. Berbeda dengan pelaksanaan lelang dengan pertolongan hakim, apabila terhadap objek lelang yang terjual tersebut terdapat pihak-pihak yang tidak mau menyerahkan objek lelang kepada pemenang lelang, maka pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 14 UUHT memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek lelang.
References
Affandi, Ateng., Wahyu Affandi., 1983, Tentang melaksanakan Putusan Hakim Perdata, Bandung: Alumni.
Antonio, Muhammad Syafi’i., 2001, Bank Syariah, Dari Teori ke Praktek, Cet-1, Jakarta: Gema Insani Press. 2001.
Harahap, M. Yahya., 2008, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: PT. Gramedia.
Mertokusumo, Sudikno., 1998, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Susanti, Retno Wulan dan Iskandar Oeripkartawinata., 1979, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, Bandung: Alumni.
Subekti., 1977, Hukum Acara Perdata, Jakarta: BPHN, 1977.
Suyuthi, Wildan., 2004, Sita Eksekusi Praktek Kejurusitaan Pengadilan, Jakarta: Tatanusa.
Saeed, Abdullah., 1996, Islamic Banking and Interest: A Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation. Leiden, Netherlands: E.J.Brill.
Pertaturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah