Tanah Terlantar Perspektif Hukum Positif Indonesia Dan Hukum Islam

surur roiqoh(1)
(1) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Komunilistik relogius sebagai konsep Hukum Agraria menjadikan tanah tidak dapat hanya dipandang dari satu segi sisi melainkan lebih. Terdapatnya masalah mengenai tanah terlantar di Indonesia kini semakin meningkat, pada dasarnya banyak pemilik tanah yang kurang mengerti hukum mengenai pertanahan dan juga pendayagunaan tanahnya. Tanah mempunyai fungsi sosial dimana  interpretasi dari fungsi tersebut tersebut menjelaskan bahwa tanah terlantar bertentangan dengan pengertian tanah sebagai fungsi sosial baik dalam Hukum Positif maupun Hukum Islam. Tujuan penulisan ini adalah untuk menelaah bagaimanya Hukum Positif dan Hukum Islam menyikapi permasalahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian dalam bidang hukum dengan menggunakan jenis penelitian normatif ataupun kajian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif; pendekatan perundang-undangan (statute-approach), pendekatan komparatif (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), serta maslahah mursalah.

References

Read More

Authors

surur roiqoh
roiqohsurur@gmail.com (Primary Contact)
roiqoh, surur. (2020). Tanah Terlantar Perspektif Hukum Positif Indonesia Dan Hukum Islam. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 12(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v12i1.2136
Copyright and license info is not available

Article Details