Pemasaran Wisata Halal Di Indonesia Pasca Covid -19

Widyarini Widyarini(1)
(1) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Pariwisata di Indonesia sangat beragam dan memiliki potensi luar biasa untuk meningkatkan perekonomian daerah maupun negara. Maka pengelolaan pariwisata maupun pemasarannya harus dilakukan secara profesional. Kegiatan pemasaran secara tepat akan mendatangkan wisatawan muslim baik dari luar negeri maupun dalam negeri untuk berwisata ke Indonesia. Berwisata merupakan penerapan sebagai fitrah manusia yang mewujudkan kebaikan (maslahah) bagi masyarakat di dunia dan akherat. Selama berwisata akan merasakan rasa syukur atas kesempatan melihat keindahan alam ciptaan Tuhan, belajar, bermain, mencari ide, menambah wawasan ataupun manfaat lainnya.

Artikel ini mengulas tentang kegiatan pemasaran pariwisata halal pasca pandemi di Indonesia. Pariwisata halal merupakan brand yang mampu mengundang wisatawan khususnya muslim untuk berkunjung ke Indonesia. Brand halal menyiratkan adanya kemudahan bagi wisatawan muslim untuk berwisata tanpa meninggalkan kewajiban di dalam beribadah, mudah mendapatkan makanan/minuman halal dan hotel yang syar’i. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana memasarkan tempat wisata pasca pandemi covid-19, agar wisatawan bersedia mengunjungi obyek wisata tersebut?

Pada dasarnya parwisata halal menunjukkan adanya fasilitas yang disediakan oleh pengelola destinasi wisata, yang memberikan kemudahan kepada wisatawan muslim dalam hubungannya dengan fasilitas ibadah (masjid yang bersih dan ada air), makanan/minuman halal, hotel Syariah, pemandu wisata yang ramah, penjualan souvenir yang santun serta jaminan kesehatan bagi wisatawan dengan mentaati protokol kesehatan di Indonesia. Kunci utama keberhasilan pengelola wisata adalah melakukan kerjasama yang baik dengan biro perjalanan/pemandu wisata dan juga wisatawan itu sendiri. Pengawasan terhadap wisatawan tidak hanya dilakukan oleh pengelola wisata yang telah memberikan rambu-rambu tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wisatawan, namun pengawasan juga dilakukan oleh pemandu wisatanya.

Pemasaran tempat wisata harus dilakukan dua pihak, yaitu pengelola tempat wisata dan biro perjalanan. Pengelola tempat wisata harus menunjukkan bahwa lokasi wisata sudah siap menerima wisatawan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan tersedianya semua kebutuhan wisatawan muslim. Penonjolan ini diperlukan untuk memberikan rasa aman bagi wisatawan. Biro perjalanan harus mampu menunjukkan bahwa mereka mampu membuat jadwal perjalanan yang menyenangkan dan bisa menjalankan semua kewajiban ibadahnya sebagai wisatawan muslim.

References

Read More

Authors

Widyarini Widyarini
widyarini.uin@gmail.com (Primary Contact)
Widyarini, W. (2020). Pemasaran Wisata Halal Di Indonesia Pasca Covid -19. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 12(1). https://doi.org/10.14421/azzarqa.v12i1.2184
Copyright and license info is not available

Article Details