TAFSIR TEMATIK KONTEKSTUAL ATAS HAK DAN PERAN PEREMPUAN DALAM MEMBANGUN DAKWAH PADA MASYARAKAT MODERN
DOI:
https://doi.org/10.14421/jmd.2018.41-02Abstract
Masalah gender adalah masalah aktual saat ini. Dalam masyarakat modern abad ke-21, seakan telah kehilangan nilai-nilai luar biasa terutama yang menyangkut hak-hak perempuan. Dalam hal ini seringkali perempuan tidak mendapat perhatian sehingga banyak menjadi korban pada kasus di ruang publik. Padahal Islam sebagai agama yang rahmatan lil Alamin memposisikan perempuan di tempat yang mulia. Tidak ada dikotomi dan diskriminasi peran antara pria dan wanita. Al-Qur'an mengajarkan posisi orang beriman baik pria maupun wanita sama di hadapan Tuhan, oleh karena itu mereka harus mendapatkan status yang sama di mata Tuhan. Sementara perempuan kurang mendapatkan perhatian yang layak terhadap ancaman kebebasan. Hal tersebut terutama dalam mengembangkan dakwah. Kemudian muncul apa yang disebut ketidaksetaraan gender sebagai bukti bahwa masyarakat modern saat ini tidak memperhatikan hak-hak perempuan sebagai sebuah identitas sehingga dalam konteks ini muncul pertanyaan penting, adakah kebebasan bagi perempuan untuk menyebarkan dakwah? Faktanya, mengabaikan perempuan dan tidak melibatkan mereka dalam kegiatan dakwah berarti membuang setidaknya setengah dari potensi masyarakat. Ini harus menjadi evaluasi, inspirasi, dan motivasi bagi penafsir Al-Qur’an untuk merumuskan produk interpretasi yang memiliki perspektif tentang peran nyata perempuan. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah pendekatan interpretatif tematik-kontekstual, untuk mendapatkan gambaran yang lengkap dan komprehensif tentang makna yang relevan dan aktual untuk konteks kontemporer terkait dengan gender. Dengan demikian, temuan ini membangun kembali peran perempuan dalam Al-Qur’an dan hadits.
References
H.T. Wilson, Sex and Gender: Making Cultural Sense of Civilization, Leiden, New York, Kobenhagn, Koln: E.J. Brill, 1989.
Hanafi Agustin, “Peran Perempuan dalam Islam”, Journal of Child and Gender Studies Vol. 1 No. 1, 2015.
Ibn Asyur, Al - Tahrir wa al – Tanwir, Kairo: Dar al-Fikr.
Istibsyaroh, Hak-Hak Perempuan Relasi Jender menurut Tafsir Al-Sya’rawi, Jakarta: Teraju, 2004.
John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1995.
Julia Cleves Mosse, Gender dan Pembangunan, terj. Hartian Siliwati, Yogyakarta: Rifka Annisa dan Pustaka Pelajar, 1996.
Kantor Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, Pengantar Teknik Analisa Jender, Jakarta: Kantor Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, 1992.
M. Quraish Shihab, Perempuan, Jakarta: Lentera Hati, 2006.
__________, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 1996.
Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al - Mannar, Kairo: Dar al-Fikr.
Nasaruddin Umar, Argumentasi Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an, Jakarta: Paramadina, 1999.
S.M. Khamenei, Risalah Hak Asasi Wanita: Studi Komparatif antara Pandangan Islam dan Deklarasi Universal HAM, terj. Quito R. Motinggo, Jakarta: Penerbit al-Huda, 2004.
Salim Abd al-Ghani al-Rafi’i, Ahkam al-Aḥwal al-Syakhsiyyah, li al-Muslimin fi al-Gharb, Beirut: Dar Ibn Hazm, 2002.
Siti Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan, Yogyakarta: Kibar Press, 2007.
Siti Ruhaini Dzuhayatin, Rezim Gender Muhammadiyah, Yogyakarta: Suka Press, 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal MD agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).