OPTIMALISASI POTENSI ZAKAT: SEBUAH UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN UMMAT

Authors

  • Hasan Bastomi Institut Agama Islam Negeri Kudus

DOI:

https://doi.org/10.14421/jmd.2018.42-04

Abstract

Zakat merupakan potensi dan sumber perekonomian masyarakat Islam. Badan Amil Zakat Nasional mencatat, potensi penerimaan zakat di Indonesia pada tahun 2010 mencapai 217 Triliun. Pengelolaan zakat yang optimal akan menjadi potensi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut; (1) Perlu dilakukan terobosan batasan kewajiban zakat yang dipermudah dan diperjelas dengan menggunakan pendekatan pemahaman yang khas Indonesai serta diperlukan keteladanan dari para tokoh. (2) Adanya revolusi cara berpikir dan penyadaran kepada umat bahwa setiap harta yang kita miliki itu ada hak dari para fakir miskin. (3) Zakat berfungsi strategis dalam pemerataan kekayaan, tidak hanya menggunakan pendekatan santunan yang masih lebih fokus pada delapan kelompok. (4) Penyadaran penyalurkan lewat lembaga pengelola yang amanah dan mempunyai program pemberdayaan umat yang jelas. (5) Muzaki, pengelola zakat, dan pengawas mesti jalan beriringan. (6) Dilakukan kontrol dan sistem pelaporan sehingga penggunaan zakat dapat dirasakan umat. (7) Peningkatan sinergi keluarga dengan badan amil zakat yang sudah ada. Kalau persoalan tersebut tuntas, maka potensi besar zakat akan dapat dimaksimalkan. Dengan begitu kesejahteraan umat dan fasilitas umat akan dapat terpenuhi.

Abstract viewed: 3566 times | PDF downloaded = 1771 times

References

Alie Yafie, Menggagas Fiqh Sosial: Dari Sosial Lingkungan Hidup, Asuransi Hingga Ukhuwah, Bandung: Mizan, 1995.

Asnaini, Zakat Produktif Dalam Perspektif Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

D. Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani, 2002

Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Dirjen Bimas Islam Dan Penyelenggara Haji Depag RI, Pedoman Zakat, Jakarta: Depag RI, 2003.

G. Juanda, Pelaporan Zakat Pengurang Pajak dan Penghasilan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

H. Saleh, Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Kompas.com, Potensi Zakat Triliunan Rupiah, Diakses melalui, https://nasional.kompas.com/read/2008/09/30/00185540/potensi.zakat.triliunan.rupiah Pada Tanggal 2 Agustus 2018.

M. Hasan, Manajemen Zakat Model Pengelolaan yang Efektif, Yogyakarta: Idea Press, 2011.

M. Hasan, Manajemen Zakat Model Pengelolaan yang Efektif, Yogyakarta: Idea Press, 2011.

M. Noor, Potensi Zakat Yang Belum Maksimal, Diakses melalui, http://muhibbin-noor.walisongo.ac.id/?p=3281, pada tanggal 30 Juni 2016.

Muhammad, Zakat Profesi: Wacana Pemikiran Dalam Fiqh Kontemporer, Jakarta: Salemba Diniyah 2002.

Munir & W Illahi, Manajemen Dakwah, Jakarta: Prenada Media, 2006.

N. Ali, Zakat sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

N. Fatoni, Kontroversi Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah, Penelitian Telaah Atas Pemahaman Ulama Terhadap Nash dan Realitas, Semarang: IAIN Walisongo, 2008.

S. Usman, Azas-azas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002.

Sindonews Online, MUI Ungkap Sejumlah Harta yang Wajib Dikeluarkan, Diakses melalui https://nasional.sindonews.com/read/1313215/15/mui-ungkap-sejumlah-harta-yang-wajib-dikeluarkan-zakatnya-1528619808, pada tanggal 2 Agustus 2018.

T. M. H. Ash-Shidieqy, Pedoman Zakat, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1999.

UU RI Nomor 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.

Yusuf Qardhawi, Spektrum Zakat dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan, Jakarta: Zikrul Hakim, 2005.

Downloads

Published

2018-12-30

How to Cite

Bastomi, H. (2018). OPTIMALISASI POTENSI ZAKAT: SEBUAH UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN UMMAT. JURNAL MANAJEMEN DAKWAH, 4(2), 167–186. https://doi.org/10.14421/jmd.2018.42-04

Issue

Section

Articles