OPTIMALISASI POTENSI ZAKAT: SEBUAH UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN UMMAT
DOI:
https://doi.org/10.14421/jmd.2018.42-04Abstract
Zakat merupakan potensi dan sumber perekonomian masyarakat Islam. Badan Amil Zakat Nasional mencatat, potensi penerimaan zakat di Indonesia pada tahun 2010 mencapai 217 Triliun. Pengelolaan zakat yang optimal akan menjadi potensi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut; (1) Perlu dilakukan terobosan batasan kewajiban zakat yang dipermudah dan diperjelas dengan menggunakan pendekatan pemahaman yang khas Indonesai serta diperlukan keteladanan dari para tokoh. (2) Adanya revolusi cara berpikir dan penyadaran kepada umat bahwa setiap harta yang kita miliki itu ada hak dari para fakir miskin. (3) Zakat berfungsi strategis dalam pemerataan kekayaan, tidak hanya menggunakan pendekatan santunan yang masih lebih fokus pada delapan kelompok. (4) Penyadaran penyalurkan lewat lembaga pengelola yang amanah dan mempunyai program pemberdayaan umat yang jelas. (5) Muzaki, pengelola zakat, dan pengawas mesti jalan beriringan. (6) Dilakukan kontrol dan sistem pelaporan sehingga penggunaan zakat dapat dirasakan umat. (7) Peningkatan sinergi keluarga dengan badan amil zakat yang sudah ada. Kalau persoalan tersebut tuntas, maka potensi besar zakat akan dapat dimaksimalkan. Dengan begitu kesejahteraan umat dan fasilitas umat akan dapat terpenuhi.
References
Alie Yafie, Menggagas Fiqh Sosial: Dari Sosial Lingkungan Hidup, Asuransi Hingga Ukhuwah, Bandung: Mizan, 1995.
Asnaini, Zakat Produktif Dalam Perspektif Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
D. Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani, 2002
Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Dirjen Bimas Islam Dan Penyelenggara Haji Depag RI, Pedoman Zakat, Jakarta: Depag RI, 2003.
G. Juanda, Pelaporan Zakat Pengurang Pajak dan Penghasilan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
H. Saleh, Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Kompas.com, Potensi Zakat Triliunan Rupiah, Diakses melalui, https://nasional.kompas.com/read/2008/09/30/00185540/potensi.zakat.triliunan.rupiah Pada Tanggal 2 Agustus 2018.
M. Hasan, Manajemen Zakat Model Pengelolaan yang Efektif, Yogyakarta: Idea Press, 2011.
M. Hasan, Manajemen Zakat Model Pengelolaan yang Efektif, Yogyakarta: Idea Press, 2011.
M. Noor, Potensi Zakat Yang Belum Maksimal, Diakses melalui, http://muhibbin-noor.walisongo.ac.id/?p=3281, pada tanggal 30 Juni 2016.
Muhammad, Zakat Profesi: Wacana Pemikiran Dalam Fiqh Kontemporer, Jakarta: Salemba Diniyah 2002.
Munir & W Illahi, Manajemen Dakwah, Jakarta: Prenada Media, 2006.
N. Ali, Zakat sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
N. Fatoni, Kontroversi Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah, Penelitian Telaah Atas Pemahaman Ulama Terhadap Nash dan Realitas, Semarang: IAIN Walisongo, 2008.
S. Usman, Azas-azas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002.
Sindonews Online, MUI Ungkap Sejumlah Harta yang Wajib Dikeluarkan, Diakses melalui https://nasional.sindonews.com/read/1313215/15/mui-ungkap-sejumlah-harta-yang-wajib-dikeluarkan-zakatnya-1528619808, pada tanggal 2 Agustus 2018.
T. M. H. Ash-Shidieqy, Pedoman Zakat, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1999.
UU RI Nomor 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
Yusuf Qardhawi, Spektrum Zakat dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan, Jakarta: Zikrul Hakim, 2005.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal MD agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).