KAJIAN RETROSPEKTIF KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PARIWISATA HALAL
DOI:
https://doi.org/10.14421/jmd.2020.62-02Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya pariwisata halal yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa kegiatan kunjungan wisata dengan destinasi dan industri pariwisata yang menyiapkan fasilitas produk, pelayanan, dan pengelolaan pariwisata yang memenuhi konsep syariah. Secara umum wisata halal adalah bagian dari industri pariwisata yang ditujukan untuk wisatawan muslim, dengan menggunakan konsep syariah. Konsep syariah dalam pariwisata adalah menganut beberapa prinsip syariah secara prinsip hukum islam terkait berbagai kegiatan pariwisata berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Perda tentang pariwisata halal dengan menggunakan kajian retrospektif kebijakan. Dengan kajian yang memfokuskan pada penelitian setelah aksi kebijakan atau setelah diimplementasikan kebijakan. Penelitian dilakukan secara deskripstif kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan studi pustaka. Adapun analisis data dilakukan dengan menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan serta menggunakan teknik triangulasi data. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses sosialisasi dan adaptasi terhadap pelaksanaan konsep wisata halal yang berintegrasi dengan nilai-nilai syariah masih menjadi tugas utama lembaga penyelenggaraan pariwsata halal. Arti dan tujuan utama dari pariwisata halal masih belum dimaknai seacara mendalam oleh masyarakat secara umum, baik pelaku usaha maupun wisatawan. Hal ini menjadi tugas utama stakeholders terkait untuk lebih gencar menjelaskan akan makna utama wisata halal tersebut. Adaptasi konsep pariwisata halal bagi penyelenggara layanan dan pelaku usaha juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Masih banyak penyesuaian demi terlaksananya konsep syariah dalam pariwisata sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dilain pihak, pembangunan pariwisata ditengah pandemi Covid-19 dilakukan melalui dukungan lembaga pemerintah yang mengeluarkan sebuah sertifikat berupa sertifikat Clean, Health, Safety, Evironment (CHSE) bagi pegiat usaha dan pariwisata. Tujuannya untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintah dengan melakukan pelayanan kepada publik dan usaha industri pariwisata yang menaati protokol pencegahan virus Covid-19 dan tatanan hidup baru ditengah pandemi, namun masih dalam proses pelaksanaan.
Keywords: Kebijakan Retrospektif, Implementasi Kebijakan, Pariwisata Halal, NTB
References
A. Muchhadam Fahham, “Tantangan Pengembangan Wisata Halal di Nusa Tenggara Barat”, Jurnal Aspirasi Vol.8 No.1, 2017.
Badan Pusat Statistik NTB, Nusa Tenggara Barat dalam Angka 2018, Mataram: BPS NTB, 2019.
Edi Suharto, Analisis Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta, 2015.
Gatra, “Pariwisata Halal Dunia Kunjungan Wisatawan di NTB Meningkat”, Gatra.com, Diakses melalui https://www.gatra.com/detail/news/450453/ekonomi/pariwisata-halal-dunia-kunjungan-wisatawan-di-ntb-meningkat Gatra 11 Oktober 2019 pada 13 Juli 2020.
Indopost, “Pariwisata Tambang PAD Terbesar Lombok Utara”, Indopost.co.id, Diakses melalui https://indopos.co.id/read/2018/06/19/141600/pariwisata-tambang-pad-terbesar-lombok-utara/, pada 13 Juli 2020.
John W. Creswell, Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Liputan 6, “Lombok Peringkat Pertama Destinasi Wisata Ramah Terhadap Musim”, Liputan6.com, Diakses melalui https://www.liputan6.com/lifestyle/read/3802048/lombok-peringkat-pertama-destinasi-wisata-paling-ramah-terhadap-wisatawan-muslim pada13 Juli 2020.
Muh. Baihaqi, “Wisata Halal di Gili Trawangan Lombok Utara”, An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 2, 2019.
Rahmad Hidayat, M. Awaluddin, dan C. Candra, “Implementasi Kebijakan Pariwisata Halal di NTB (Studi Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 2 Tahun 2016 Tentang Pariwisata Halal)”, JIAP: Jurnal Ilmu Administrasi Publik Vol. 6 No. 2, 2019.
Vivin Anggraeni, Bandiyah, dan Piers Andreas Noak, “Agenda Setting Dalam Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pariwisata Halal Provinsi Nusa Tenggara Barat”, E-Jurnal Politika Vol. 1 No. 2, 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Jurnal MD agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).