MANAJEMEN ZAKAT DALAM UPAYA PENGEMBANGAN DAKWAH DI INDONESIA

Authors

  • Munif Solihan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/jmd.2022.81.06

Abstract

Dakwah merupakan sebuah kegiatan menyeru ataupun mengajak umat manusia ke jalan kebenaran yang sesuai dengan jalan yang diridhai oleh Allah SWT. Salah satu jalan tersebut adalah mengajak manusia menuju kemakmuran dan kesejahteraan. Salah satu tujuan Ibadah zakat adalah untuk mewujudkan umat manusia mencapai hal tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang pengelolaan zakat dalam upaya pengembangan dakwah di Indonesia.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan kajian pustaka, yaitu dengan mengambil data dari hasil penelitian, media, serta website lembaga maupun stakeholder zakat. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa manajemen zakat di Indonesia sudah melakukan program zakat yang berorientasi untuk pengembangan dakwah yang dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan, meskipun dinilai belum terlalu maksimal, karena potensi dan yang didapatkan belum sesuai harapan. Hasil analisis yang lain menunjukkan bahwa beberapa program yang telah dilakukan beberapa lembaga amil zakat di Indonesia dengan meluncurkan program pengembangan ekonomi umat, pengembangan SDM, dan bantuan langsung tunai kepada masyarakat. Program tersebut dinilai sebagai aktivitas manajemen zakat dalam upaya mengembangkan dakwah di Indonesia.

Abstract viewed: 428 times | PDF downloaded = 595 times

References

Amrullah Achmad. 1983. Dakwah Islam dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Prima Duta.

A. Rosyad Sholeh. 2012. Manajemen Dakwah Islam. Yogyakarta: Surya Sarana Grafika.

Al-Hamid Abul. 2006. Ekonomi Zakat. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada.

Samsul Munir Amin. 2013. Ilmu Dakwah. Jakarta: AMZAH.

Hasan, Muhammad. 2011. Manajemen Zakat: Model Pengelolaan Zakat yang Efektif, Yogyakarta: Penerbit Idea Press.

Rif’at Sauqi. 2021. Implementasi Nilai-Nilai Dakwah Bil Hal dalam Program Pendayagunaan Zakat (studi kasus di lembaga amil zakat nasional al azhar), Skripsi tidak dipublikasikan, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Eri Sadewo. 2004. Manajemen Zakat, “Tanggalkan 15 Tradisi, Terapkan 4 prinsip Dasar” (Ciputat: Institut Manajemen Zakat,

T.Hani. Handoko. 2009. Manajemen ,Edisi 2 .Yogyakarta : BPFE.

Raka Dwi Novianto, Potensi Zakat di Indonesia Tembus Rp327 Triliun, Ini Rinciannya diakses melalui https://www.idxchannel.com/syariah/potensi-zakat-di-indonesia-tembus-rp327-triliun-ini rinciannya#:~:text=%22Kami%20menyadari%20bahwa%20potensi%20zakat,12%2F4%2F2022).Pada tanggal 09 juni 2022)

IDEAS: Potensi Zakat Fitrah 2022 Tembus Rp 6,7 Triliun Diakses melalui https://www.republika.co.id/berita/rb1gmp370/riset-ideas-potensi-zakat-fitrah-2022-tembus-r67-triliun

Kominfo.go.id, Dorong Muzakki Taat Zakat, Baznas Harus Berinovasi, diakses melalui https://www.kominfo.go.id/content/detail/32546/dorong-muzakki-taat-zakat-baznas-harus-berinovasi/0/berita pada tanggal 14 juni 2022

Undang-Undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat

Depag, RI, Pemberdayaan Zakat, Jakarta: -, 2003,

Munif Solihan. 2020. Analisis Perkembangan Manajemen Zakat untuk Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia, Jurnal Ilmiah Syiar, Vol. 20, No. 01.

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Solihan, M. (2022). MANAJEMEN ZAKAT DALAM UPAYA PENGEMBANGAN DAKWAH DI INDONESIA. JURNAL MANAJEMEN DAKWAH, 8(1), 127–150. https://doi.org/10.14421/jmd.2022.81.06

Issue

Section

Articles