MANAJEMEN ZAKAT DALAM UPAYA PENGEMBANGAN DAKWAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.14421/jmd.2022.81.06Abstract
Dakwah merupakan sebuah kegiatan menyeru ataupun mengajak umat manusia ke jalan kebenaran yang sesuai dengan jalan yang diridhai oleh Allah SWT. Salah satu jalan tersebut adalah mengajak manusia menuju kemakmuran dan kesejahteraan. Salah satu tujuan Ibadah zakat adalah untuk mewujudkan umat manusia mencapai hal tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang pengelolaan zakat dalam upaya pengembangan dakwah di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan kajian pustaka, yaitu dengan mengambil data dari hasil penelitian, media, serta website lembaga maupun stakeholder zakat. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa manajemen zakat di Indonesia sudah melakukan program zakat yang berorientasi untuk pengembangan dakwah yang dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan, meskipun dinilai belum terlalu maksimal, karena potensi dan yang didapatkan belum sesuai harapan. Hasil analisis yang lain menunjukkan bahwa beberapa program yang telah dilakukan beberapa lembaga amil zakat di Indonesia dengan meluncurkan program pengembangan ekonomi umat, pengembangan SDM, dan bantuan langsung tunai kepada masyarakat. Program tersebut dinilai sebagai aktivitas manajemen zakat dalam upaya mengembangkan dakwah di Indonesia.
References
Amrullah Achmad. 1983. Dakwah Islam dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Prima Duta.
A. Rosyad Sholeh. 2012. Manajemen Dakwah Islam. Yogyakarta: Surya Sarana Grafika.
Al-Hamid Abul. 2006. Ekonomi Zakat. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada.
Samsul Munir Amin. 2013. Ilmu Dakwah. Jakarta: AMZAH.
Hasan, Muhammad. 2011. Manajemen Zakat: Model Pengelolaan Zakat yang Efektif, Yogyakarta: Penerbit Idea Press.
Rif’at Sauqi. 2021. Implementasi Nilai-Nilai Dakwah Bil Hal dalam Program Pendayagunaan Zakat (studi kasus di lembaga amil zakat nasional al azhar), Skripsi tidak dipublikasikan, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Eri Sadewo. 2004. Manajemen Zakat, “Tanggalkan 15 Tradisi, Terapkan 4 prinsip Dasar” (Ciputat: Institut Manajemen Zakat,
T.Hani. Handoko. 2009. Manajemen ,Edisi 2 .Yogyakarta : BPFE.
Raka Dwi Novianto, Potensi Zakat di Indonesia Tembus Rp327 Triliun, Ini Rinciannya diakses melalui https://www.idxchannel.com/syariah/potensi-zakat-di-indonesia-tembus-rp327-triliun-ini rinciannya#:~:text=%22Kami%20menyadari%20bahwa%20potensi%20zakat,12%2F4%2F2022).Pada tanggal 09 juni 2022)
IDEAS: Potensi Zakat Fitrah 2022 Tembus Rp 6,7 Triliun Diakses melalui https://www.republika.co.id/berita/rb1gmp370/riset-ideas-potensi-zakat-fitrah-2022-tembus-r67-triliun
Kominfo.go.id, Dorong Muzakki Taat Zakat, Baznas Harus Berinovasi, diakses melalui https://www.kominfo.go.id/content/detail/32546/dorong-muzakki-taat-zakat-baznas-harus-berinovasi/0/berita pada tanggal 14 juni 2022
Undang-Undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat
Depag, RI, Pemberdayaan Zakat, Jakarta: -, 2003,
Munif Solihan. 2020. Analisis Perkembangan Manajemen Zakat untuk Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia, Jurnal Ilmiah Syiar, Vol. 20, No. 01.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal MD
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal MD agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).