Studi Disabilitas dan Masyarakat Inklusif: Dari Teori Ke Praktik (Studi Kasus Progresivitas Kebijakan dan Implementasinya di Indonesia)

Authors

  • Anwari Nuril Huda UIN Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/jkii.v3i2.1207

Keywords:

Disabilitas, Implementasi Undang-undang Disabilitas, Inklusi

Abstract

Indonesia telah meratifikasi hasil konvensi “United Nations Convention on the Rights of the Person with Disabilites” (UNCRPD) ke dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Namun, hingga kini sebagian besar aktivis disabilitas, akademisi serta penyandang disabilitas masih menyayangkan implementasi undang-undang tersebut: infrastruktur ruang publik, layanan institusi pemerintah dan sikap masyarakat karena masih sangat segregatif dan kurang aksesibel. Peneliti ingin mengukur sejauh mana kebijakan disabilitas diimplementasikan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deduktif-interpretatif. Adapun data dan informasi diperoleh melalui hasil studi literasi, observasi, wawancara dengan beberapa aktivis difabilitas, dosen, serta difabel. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara teoritis, Indonesia mampu mentransformasikan isu disabilitas dan masyarakat inklusif ke dalam kebijakan dengan sangat baik. Akan tetapi pada konstelasi praksis, Indonesia berada dalam stagnasi, pasalnya tidak ada progresivitas yang signifikan sejak dilakukan ratifikasi hingga paper ini ditulis.

[Indonesia has ratified the United Nations Convention on the Rights of the Person with Disabilities (UNCRPD) into law number 19 of 2011. However, until now, yet most of the disability activists, academics and persons with disabilities regret the implementation of the law: infrastructures of public spaces, services of government institutions and interaction of communities are still very segregative and not accessible. Thus, this research aims to measure how far the implementation of disability policies are implemented in Indonesia. This study uses a deductive-interpretative qualitative approach. The data and information are obtained through literacy studies, observations and interviews. The results of this study shows that theoretically Indonesia able to transform disability and inclusive issues into policy very well. But in other hand, Indonesia is in stagnation practically.]

Downloads

Abstract viewed: 1029 times | PDF downloaded = 2233 times

References

Busono, Mardiati, 1983, Pendidikan Anak Tuna Rungu, Yogyakarta: IKIP Yogyakarta.

Fuchs, Douglas and Lynn S. Fuchs, 1995, What’s ‘Special’ about Special Education? The Phi Delta Kappan.

Internaonal Foundaon for Electoral Systems dan Naonal Democrac Instute, 2014, Akses Setara Cara Melibatkan Orang-Orang dengan Disabilitas dalam Proses Pemilu dan Politik, Washington, D.C.: IFES-NDI.

International Labour Office, 2015, Inklusi Penyandang Disabilitas Muda: Kasus Bisnis, Jakarta: Organisasi Perburuhan Internasional.

Latief, M. Syahbuddin, 1999, Jalan Kemanusiaan, Panduan untuk Memperkuat Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.

Oliver, Mike, 1990, The Individual and Social Models of Disability, Paper presented at Joint Workshop of the Living Options Group and the Research Unit of the Royal College of Physicians on People with Established Locomotor Disabilities in Hospitals.

Pramudiana, 2017, Ika Devy. Implementasi Kebijakan Pendidikan Inklusif untuk ABK di Surabaya, Jurnal Dimensi Pendidikan dan Pembelajaran Vol. 5 No. 1 Januari.

Saputro, 2015, Sulistyo dkk. Analisis Kebijakan Pemberdayaan dan Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas, Surakarta: Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial.

Save the Children, 2016, Inclusive Education: What, Why, And How: A Handbook for Program Implementers, London: Save the Children.

Shaw, Diana, tt, Inclusive Education: An Introduction, England: Leonard Cheshire Disability.

Skjørten, Miriam Donath, tt, Menuju Inklusi dan Pengayaan, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, Braillo Norway, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Suharto, S., 2017, Pendidikan Inklusi, Makalah dipresentasikan di depan Mahasiswa SDPI. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.

Suharto, S. et al., 2016, Disability Terminology and the Emergence of ‘Diffability’ in Indonesia, Disability & society, Vol. 31, No. 5.

Syafi’ie, M., 2015, Sistem Hukum di Indonesia Diskriminatif kepada Difabel, Jurnal Difabel. Volume 2, No.2.

Tanya, Bernard L., 2011, Penegakan Hukum dalam Terang Etika, Yogyakarta: Genta Publishing.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Tahun 1989 No. 9, Tambahan Lembaran Negara No. 33907.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities.

Downloads

Published

2021-03-09

How to Cite

Huda, A. N. (2021). Studi Disabilitas dan Masyarakat Inklusif: Dari Teori Ke Praktik (Studi Kasus Progresivitas Kebijakan dan Implementasinya di Indonesia). Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, 3(2), 245–266. https://doi.org/10.14421/jkii.v3i2.1207

Issue

Section

Articles