Tunggakan Perkara di Lingkungan Peradilan Agama dan Upaya Penanggulangannya
PDF

Keywords

Peradilan Agama
Tunggakan perkara

How to Cite

Ibrahim, M. (2018). Tunggakan Perkara di Lingkungan Peradilan Agama dan Upaya Penanggulangannya. Aplikasia: Jurnal Aplikasi Ilmu-Ilmu Agama, 18(1), 33–50. https://doi.org/10.14421/aplikasia.v18i1.1833

Abstract

Artikel ini dilatarbelakangi oleh fenomena semakin tingginya tunggakan perkara di lingkungan Peradilan Agama (PA), yang dari waktu ke waktu semakin bertambah. Secara umum penyebab terjadinya tunggakan perkara adalah adanya perbedaan antara jumlah perkara yang masuk (input) dengan jumlah perkara yang dapat diselesaikan (out put). Fenomena tersebut secara umum disebabkan keterbatasan kemampuan PA dalam menyelesaikan tunggakan perkara, baik secara kualitas maupun kuantitas. Sehingga berakibat  proses peradilan  tidak berjalan secara cepat atau lambatnya penyelesaian suatu perkara. Dari latar belakang masalah di atas, maka artikel ini berupaya menjelaskan dua hal yaitu: faktor penyebab terjadinya tunggakan perkara di lingkungan PA dan upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi tunggakan perkara di lingkungan PA.
https://doi.org/10.14421/aplikasia.v18i1.1833
PDF

References

Amriani, Nurnaningsih, Mediasi Alternatif Sengketa Perdata di Pengadilan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012

Arifin, Winarsih dan Farida Soemargono, Kamus Perancis Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, t.t

Echols, John M. dan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia An English-Indonesian Dictionary, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2000

Faizah, Yuniati (Hakim Pengadilan Agama Bantul), Prakik Mediasi di Pengadilan Agama, makalah Pelatihan Mediasi dan Advokasi yang diselenggarakan oleh Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, tanggal 19 – 20 September 2015 di ruang Technoclass Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Hanan, Damsyi, “Membludaknya perkara masuk di Pengadilan Agama pasca one roof system dan peranan mediasi dalam mengurangi penumpukan perkara”., makalah

Ibrahim, Malik, Kasasi di Indonesia dan Permasalahannya dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam, Tesis Magister tidak diterbitkan, Yogyakarta: Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, 2004

Irianto, Sigit, Pembatasan Kasasi dan Keadilan Putusan, Semarang: Suara Merdeka, 15 Februari 1997

Kepaniteraan Mahkamah Agung.go.id/sistem-kamar/jangka waktu penanganan perkara. Diunduh pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2016 jam 14.00

Khoidin, M., Kongesti Perkara dan Proses Peradilan Cepat, Yogyakarta: Kedaulatan Rakyat, 10 Mei 1987

Khoidin, M., Kasasi Sebagai Upaya Hukum, Jakarta: Suara Karya, 1995

Khoidin, M., Gagasan Pembentukan UU Pembatasan Kasasi, Yogyakarta: Bernas, 22 November 1996

Manan, Abdul, Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan, Suatu Kajian dalam Sistem Peradilan Islam, cet. ke-2, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2007

Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2008

Maolani, Dindin S., “Menggembosi”’ Pemohon Kasasi, Bandung : Pikiran Rakyat, 31 Maret 1997.

Mardani, Hukum Islam, Kumpulan Peraturan tentang Hukum Islam di Indonesia, (Bandung: Kencana Prenada, 2013

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, cet. III, Yogyakarta: Liberty, 1988

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Acara Perdata Indonesia, cet. IV, Bandung: PT Citra Aditya, 1992

Mujahidin, Ahmad, Peradilan satu Atap di Indonesia, Bandung: Redika Aditama, 2007

Nessa, Rum dkk, Membumikan Hukum Acara Peradilan Agama, Surabaya: PTA Surabaya dan Yogyakarta: UII Press, 2017

Oetama, Nanda, Perlukah Upaya Hukum Kasasi Dibatasi ?¸ Jakarta: Suara Pembaruan, 21 November 1996

Portal Pengadilan Agama Depok, "Sistem Kamar dan Produktifitas Penyelesaian Perkara, Sistem Kamar dan Produktifitas Penyelesaian Perkara", http://www.padepok.go.id-berita baca Berita //diunduh 31 Maret 2016 jam 14.50

Portal Pengadilan Agama Rantau, “MA Meredefinisi Tunggakan Perkara”, diunduh pada Kamis, 31 Maret 2016, jam 15.00

Portal Pengadilan Agama Palembang, Mengikis Tunggakan Perkara di Lingkungan PA, diunduh pada 31 Maret 2016 Jam 14.50 WIB

Poejosubroto, Santoso, Fungsi Mahkamah Agung Republik Indonesia, makalah tidak diterbitkan, Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga, 1980

Purnomo, Bambang, Institusi Pengacara Negara di Indonesia, Jakarta : Suara Pembaruan, 22 Oktober 1995

Raharjo, Rahmat, (Hakim Pengadilan Agama Bajawa) , Sisi lain Penyebab Tunggaklan Perkara, Blog. Diunduh pada tanggal 30 Maret 2016 jam 14.50

RAKERNAS MA RI 2012, “Rumusan Hasil Diskusi Kelompok Bidang Peradilan Agama (Komisi II)”, http://badilag.net/data/e-dokumen/5-rumusan%20agama%2012, pdf, akses 20 Oktober 2015

Rasyid, Roihan A., Hukum Acara Peradilan Agama, cet. III, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1994

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1992

Sodikin, Achmad, Masalah Tunggakan Tunggakan Perkara MA, Surabaya: Surya, 21 Februari 1992

Soedirjo, Kasasi Dalam Perkara Pidana, Jakarta: Akademika Pressindo, 1981

Soekanto, Soerdjono. Suatu Tinjauan Sosiolog Terhadap Masalah-Masalah Sosial, Bandung : Alumni, 1981

Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, cet. VI, Bandung: Mandar Maju, 1989

Tim Redaksi Kompas, Editoral Kompas, Jakarta : Kompas 5 Maret 1991

Tim Redaksi Pustaka Baru, UUD 1945 Hasil Amandemen I-IV, Yogyakarta: Pustaka Baru, Tanpa Tahun

UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Terhadap UU No 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Winarta, Frans H., Advokat Berbeda Dengan yang Dibela, Jakarta: Suara Karya, 5 November 1995.

Authors who publish with this journal agree to the following terms:

  • Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
  • Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

Downloads

Download data is not yet available.