Urgensi Wakaf untuk Kesejahteraan dan Pembangunan
PDF

How to Cite

Ash-Shiddiqy, M. (2019). Urgensi Wakaf untuk Kesejahteraan dan Pembangunan. Aplikasia: Jurnal Aplikasi Ilmu-Ilmu Agama, 19(1), 1–9. https://doi.org/10.14421/aplikasia.v19i1.1908

Abstract

Abstrak. Paper ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran wakaf untuk kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur serta prospek perwakafan di Indonesia, utamanya pasca lahirnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Wakaf. Analisis terhadap perwakafan terfokus pada manajemen dan pengelolaan harta wakaf oleh lembaga wakaf yang masih tradisional dan jauh dari orientasi produktif sebagaimana yang diinginkan Undang-undang Wakaf. Problematika ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal, seperti: Kurangnya sosialisasi tentang fiqh wakaf maupun peraturan perundangan; manajemen wakaf yang setengah hati, per-soalan komitmen nadzir, lemahnya sistem pengawasan kelembagaan, dan permasalah-an pendanaan. Lahirnya undang-undang wakaf diyakini sebagai terobosan awal yang memiliki arti signifikan dan strategis dalam rangka memperkuat prospek lembaga perwakafan di Indonesia menjadi lebih baik. Hal ini untuk menunjukkan bahwa wakaf bisa menjadi istrumen syariah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional.

https://doi.org/10.14421/aplikasia.v19i1.1908
PDF

References

Al-Zuhaylī, Wahbah, al- Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, Kairo: Dār al-Fikr, 2010.

Al-Zuhaylī, Wahbah, al-Waṣāyā wa ’l-Waqfu fī al-Fiqh al-Islāmī, Damaskus: Dār al-Fikr, t.th.

Basyir, Ahmad Azhar. 1987. “Hukum Islam tentang Wakaf, Ijarah dan Syirkah. Jakarta: PT. Al Ma,arif.

Darwanto. 2012. Wakaf Sebagai Alternatif Pendanaan Penguatan Ekonomi Masyarakat Indonesia. Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntansi Terapan. Vol 3 Nomor 1.

Departemen Agama RI. 2006. Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia(Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam). Jakarta.

Donna, D.R., 2008, “Penerapan Wakaf Tunai pada Lembaga Keuangan Publik Islam”. Journal of Islamic Business and Economics, Vol.1, No.1.

Faradis, Jauhar. 2010. Analisis Strategi Penghimpunan Wakaf Uang Tunai (Studi Kasus Badan Wakaf Uang Tunai Majelis Ulama Indonesia Yogyakarta). Tesis. Universitas Gadjah Mada. Media Grop.

Jaih Mubarok, Wakaf Produktif, Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2008.

Mannan. M.A. 2010. Sertifikasi Wakaf Tunai Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam. Jakarta: CIBER PKTTI-UI.

Munzir Qahaf, al-Waqf al-Islami, op.cit.

Nasution, Mustafa Edwin dan Uswatun Hasanah. 2006. Wakaf Tunai Inovasi Finansial Islam (Peluang dan Tantangan dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat. Jakarta: Program Studi Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf

Rianto, Al Arif, 2012, “Wakaf Uang dan Pengaruhnya terhadap Program Pengentasan Kemiskinan di Indonesia ”. Jurnal Indo Islamika, Vol.2.

Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Sari,Elsi Kartika. 2015. PengantarHukum Zakat danWakaf. Jakarta:PT. Grasindo.

Wadjidy, Farid dan Mursyid. 2007. Wakaf dan Kesejahteraan Umat : Filantropi Islam yang Hampir Terlupakan. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar.

Authors who publish with this journal agree to the following terms:

  • Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
  • Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

Downloads

Download data is not yet available.