MAKNA HADIS HUKUM MEMENGGAL KEPALA KAJIAN HERMENEUTIK MUHAMMAD AL-GHAZALI: Studi Kasus Pelecehan Agama di Prancis
DOI:
https://doi.org/10.14421/mjsi.61.2867Abstract
Dewasa ini, isu pelecehan agama menjadi permasalahan yang sangat gencar dibicarakan. Kasus pelecehan agama berupa penyebaran karikatur Nabi Muhammad di Prancis yang berujung pada tindakan pemenggalan kepala oleh pemuda muslim pun menuai banyak kontroversi di kalangan umat muslim. Adanya teks-teks keagamaan yang membolehkan hukuman berupa pemenggalan kepala atas nama pelecehan agama, nampaknya banyak ditelan begitu saja oleh masyarakat tanpa mengetahui makna kandungannya ataupun mempertimbangkan beberapa prosedur sebelum melakukan hukuman tersebut. Beberapa pendapat pun muncul sebagai justifikasi atau penolakan terhadap pemenggalan kepala yang dilakukan oleh pemuda tersebut. Pendapat yang membolehkan tindakan ini menganggap bahwa hal ini sesuai dengan hadis dan teks keagamaan islam dan pendapat yang mengecam beranggapan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan yang semena-mena, brutal dan tidak sesuai dengan tuntutan agama. Maka dari itu, tulisan ini akan menyajikan hadis-hadis yang berhubungan dengan perintah memenggal kepala terhadap penista agama dengan menggunakan sudut pandang pemahaman hadis melalui hermeneutik Muhammad Al-Ghazali. Metode yang digunakan yaitu menguji hadis terkait dengan Al-Quran, hadis shahih lainnya, fakta sejarah yang ada serta kebenaran ilmiah. Dari kesimpulan yang kami dapat bahwa hadis yang diiwayatkan oleh Abu Daud merupakan hadis prosedural yang mana tidak semua orang dapat mengimplementasikan hadis tersebut, serta terdapat beberapa prosedur yang harus dijalani sebelum melakukan pemenggalan itu.
Kata kunci: hadis, memenggal kepala, Muhammad Al-Ghazali
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Nur Arifa, Alfa Puspita Nahara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.