ANALISIS PENETAPAN BIAYA LAYANAN PADA TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE SYARIAH PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum terkait penetapan biaya layanan pada aplikasi pinjaman online (pinjol) dari perspektif Maqashid Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengambilan data berupa kajian pustaka yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan biaya layanan pinjol harus memperhatikan berbagai faktor penting, seperti batasan pinjaman, tenor pembayaran, dan struktur biaya yang dikenakan. Selain itu, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI) dalam melakukan regulasi dan pengawasan terhadap industri pinjol sangat penting untuk memastikan praktik yang adil dan mengutamakan perlindungan konsumen. Dalam kerangka Maqashid Syariah, penetapan biaya layanan pinjol perlu memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan pencegahan eksploitasi, sehingga tidak merugikan pihak yang terlibat, baik pemberi pinjaman maupun peminjam. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa penetapan biaya layanan pada pinjol harus seimbang, tidak hanya menguntungkan pihak bisnis, tetapi juga melindungi konsumen dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip Maqashid Syariah, yang menekankan kesejahteraan, keadilan, dan perlindungan dari kerugian.
Kata kunci: Penetapan Biaya Layanan, Pinjaman Online, Maqashid Syariah
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sayyidah Syafiqoh, Nurhayati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.