Analisis Praktik Shopee Paylater dalam Perspektif Pemikiran Zaid bin Ali
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik Shopee Paylater melalui perspektif pemikiran ekonomi Islam yang digagas oleh Zaid bin Ali. Shopee Paylater merupakan layanan pembayaran digital yang memungkinkan konsumen untuk melakukan pembelian secara kredit tanpa kartu fisik, dengan pembayaran yang dapat ditunda atau dicicil. Namun, layanan ini menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti larangan riba dan keadilan dalam transaksi. Dengan pendekatan kualitatif dan metode studi pustaka, penelitian ini mengeksplorasi sejauh mana praktik Shopee Paylater memenuhi syarat dan rukun akad yang sah dalam Islam, serta menganalisisnya dari sudut pandang akad Ba'i Bitsaman Ajil yang diperkenalkan oleh Zaid bin Ali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Shopee Paylater mengandung elemen kemudahan bagi pengguna, terdapat beberapa aspek yang dapat dipertimbangkan sebagai bentuk transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, terutama terkait dengan penetapan bunga. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan teori ekonomi Islam kontemporer serta menjadi acuan bagi pengambil kebijakan dalam menyusun regulasi layanan keuangan digital yang sesuai dengan prinsip syariah.
Kata kunci: Shopee Paylater, Zaid bin Ali, Ba'i Bitsaman Ajil
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alfina Putri Rahayu, Mugiyati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract Viewed = 201 times
|
PDF downloaded = 269 times


