HIBAH ORANG TUA KEPADA ANAK SEBAGAI PENGGANTI WARIS (Telaah Hermeneutika Terhadap Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam)

Authors

  • M. Nur Kholis Al Amin Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/ahwal.2013.06103

Keywords:

hibah, waris, hermeneutika, Pasal 211 KHI

Abstract

The inheritance of wealth is to be experienced by every Muslim family. Essentially, in Islamic inheritance implemented as heir had died. However, in the lives of the people of Indonesia held a lot going on heritage heir, who in this case the parents to their children will still living with an alternative bussiness “grants”. It has been granted legalization to determined the article 211 KHI, which seemed to give the inheritance of the practice of Islamic ortodoxy hit. Therefore, it is interesting to analyze further what lies behind the preparation and legal substance to the article. This paper seeks to understand the substance and stored legal values in article 211 KHI by using the approach og “legal hermeneutics”. 

[Proses kewarisan harta kekayaan merupakan hal yang akan dialami setiap keluarga muslim. Pada dasarnya kewarisan dalam Islam dilaksanakan ketika pewaris telah meninggal dunia. Namun, dalam kehidupan masyarakat Indonesia banyak terjadi kewarisan yang dilaksanakan pewaris, yang dalam hal ini orang tua kepada anaknya ketika orang tua masih hidup dengan menggunakan usaha alternatif berupa hibah. Hal ini telah diberikan legalisasi dengan terumuskannya Pasal 211 KHI, yang seakanakan memberikan legalisasi terhadap praktik kewarisan dengan menabrak ortodoksi kewarisan Islam. Oleh karena itu, hal tersebut menarik untuk ditelaah lebih lanjut apa yang melatarbelakangi penyusunan dan substansi hukum pada pasal tersebut. Tulisan ini berusaha untuk memahami substansi dan menakar nilai-nilai hukum yang tersimpan pada Pasal 211 KHI dengan menggunakan pendekatan “hermeneutika hukum”.]

References

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.

Adams, Charles J. “Islamic Religious Tradition” dalam Leonard Binder (ed.), The Study of the Middle East: Research and Scholarship in

the Humanities and the Social Sciences, Canada: John Wiley and Sons, 1976.

Afandi, Ali, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian; Menurut Kitab Undangundang Perdata (BW), Jakarta: Bina Aksara,

Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004.

Anshori, Abdul Ghofur, Filsafat Hukum Kewarisan Islam, Konsep Kewarisan Bilateral Hazairin, Yogyakarta: UII Press, 2005.

______, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Eksistensi dan Adaptabilitas (Yogyakarta: Ekonisia, 2005.

Azizy, A. Qodry, Eklektisisme Hukum Nasional, Kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum, Yogyakarta: Gama Media, 2004. Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Adat Bagi Umat Islam, Yogyakarta: Nur Cahaya, 1987.

______, “Hukum Islam Indonesia dari Masa ke Masa”, dalam Dadan Muttaqien, dkk, (ed.), Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, edisi revisi, Yogyakarta: UII-Press, 1999.

Bisri, Cik Hasan, Pilar-pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004.

Cansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Fuad, Mahsun, Hukum Islam Indonesia, Dari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris,Yogy akarta: LkiS, 2005.

Hallaq, Wael B., The Origins and Evolution of Islamic Law, Cambridge: Cambridge University Press, 2005.

Hamidi, Jazim, Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks, Yogyakarta: UII Press, 2005.

Hazairin, Hendak Kemana Hukum Islam?, Jakarta: Tintamas, 1976.

Karsayuda, M., Perkawinan Beda Agama, Menakar Nilai-nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Total Media, 2006.

Lukito, Ratno, Pergumulan Antara Hukum Islam dan Adat di Indonesia, Jakarta: INIS, 1998.

______, Tradisi Hukum Indonesia, Yogyakarta: Teras, 2008.

Madjid, Nurcholish, “Islam di Indonesia dan Potensinya Sebagai Sumber Substansiasi Ideologi dan Etos Nasional”, dalam Nurcholish Madjid, dkk., Islam Universal, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

Maulana, Achmad, dkk., Kamus Ilmiah Populer Lengkap, Yogyakarta: Absolut, 2003.

Mubarok, Jaih, Ijtihad Kemanusiaan di Indonesia, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005.

Muhadjir, Noeng, Filsafat Ilmu, Kualitatif dan Kuantitatif untuk Pengembangan Ilmu dan Penelitian, edisi ke-3 (Revisi), Yogyakarta:

Rake Sarasin, 2006.

Muslehuddin, Muhammad, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis; Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam, cet. ke-

, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1997.

Nasution, Khoiruddin, Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, Yogyakarta: Tazzafa & ACAdeMIA, 2007.

______,Pengantar Studi Islam, Yogyakarta: ACAdeMIA dan TAZZAFA, 2007.

Permono, Secyhul Hadi, “Relevansi Filsafat Hukum Nasional dan Filsafat Hukum Islam (dalam Proses Pembangunan Hukum Nasional)”, AULA, No. 12 Tahun XIX, Desember 1997.

Rahardjo, Satjipto, Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2007.

______, Ilmu Hukum, cet. ke-6, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Rahman, Fazlur, Islamic Methodology in History, Islamabad: Islamic Research Institute, 1976.

Rahmat, Jalaluddin, “Kaya Informasi, Miskin Metodologi”, Pesantren: Berkala Kajian dan Pengembangan, No. 1/Vol. VI/ 1989.

Rifa’i, Ahmad, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Shiddieqy, Hasbi Ash-, Syariat Islam Menjawab Tantangan Zaman, Yogyakarta: IAIN Al Djami’ah Al Islamijah Al Hukumijah, 1961.

Sitompul, Agussalim, Usaha-usaha Mendirikan Negara Islam dan Pelaksanaan Syariat Islam di Indonesia, Jakarta: CV. Misaka Galiza,

Sjadzali, Munawir, Ijtihad Kemanusiaan, Jakarta: Paramadina, 1997.

Suyûtî, Jalâlu al-dîn bin ‘Abdi ar-Rahman bin Abî Bakar al-, al-Asybâh wa al-Naz{âir fi alfurû’, Semarang: Toha Putera, t.t.

Syarifuddin, Amir, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kencana, 2004.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka Depdikbud, 1988), hlm. 453.

Thalib, Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia, cet. ke-5, Jakarta: UI-Press, 1986.

Usman, Suparman, Hukum Islam, Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media

Pratama: 2001.

Wahjosumidjo, Kepemimpinan dan Motivasi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.

Zain, Muhammad dan Mukhtar Alshodiq, Membangun Keluarga Humanis, Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam yang kontroversial Itu!, Jakarta: Grahacipta,

Downloads

Published

2016-05-20

Issue

Section

Article

How to Cite

HIBAH ORANG TUA KEPADA ANAK SEBAGAI PENGGANTI WARIS (Telaah Hermeneutika Terhadap Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam). (2016). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 29-44. https://doi.org/10.14421/ahwal.2013.06103

Similar Articles

1-10 of 46

You may also start an advanced similarity search for this article.