KONSEP SAKINAH MENURUT HAKIM PEREMPUAN DI PENGADILAN AGAMA BANTUL, YOGYAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.14421/ahwal.2014.07105Keywords:
Sakinah, wanita karir, hakim perempuan, hak dan kewajibanAbstract
Sakinah family is a family form that is coveted by every partner. Every family wants to realize the dream of a family in accordance with the teachings of Islam. Sakinah family always perceived that the public is the region husband, being domestic is the wife of the region. However, in the present context by following the rapid development of the times, there is a shift or a change in mindset that is relevant to the intellectual competence between husband and wife. When a wife is not only portray its function in the domestic sphere, but they are also active in the public sphere with applying scientific obtained. One of the things that is interesting to study is how the process of forming happy family, if the wife is in the more public areas. For example, a wife’s career as a religious court judge in Bantul, Yogyakarta. The task of a judge is to receive, examine, and decide cases in a judicial environment then take a calm and clear mind to solve a case that was handled without neglect their duties as a wife and homemaker. This paper discusses the view of Islamic law according to the concept of harmonious family of women religious court judges, Bantul, Yogyakarta.
[Keluarga sakinah merupakan bentuk keluarga yang diidamkan oleh setiap pasangan. Setiap keluarga ingin mewujudkan keluarga idaman yang sesuai dengan ajaran Islam. Keluarga sakinah selalu dipersepsikan bahwa publik adalah wilayah suami, sedang domestic adalah wilayah istri. Namun, dalam konteks
sekarang dengan mengikuti pesatnya perkembangan zaman, ada pergeseran atau perubahan pola pikir yang relevan dengan kompetensi intelektual antara suami dan istri. Saat ini seorang istri tidak hanya memerankan fungsinya di ranah domestik namun mereka turut aktif di ranah publik dengan mengaktuslisasikan keilmuan yang diperolehnya. Salah satu hal yang menarik untuk dikaji adalah bagaimana proses membentuk keluarga sakinah, bila istri lebih banyak berada pada wilayah publik. Misalnya seorang istri berkarir sebagai hakim di Pengadilan Agama Bantul, Yogyakarta. Tugas seorang hakim adalah
menerima, memeriksa, dan memutus perkara di suatu lingkungan peradilan maka butuh pemikiran yang tenang dan jernih untuk memecahkan sebuah kasus yang ditangani tanpa melalaikan kewajibannya sebagai seorang ibu rumah tangga dan istri. Tulisan ini membahas tentang pandangan hukum Islam mengenai konsep keluarga sakinah menurut hakim perempuan Pengadilan Agama Bantul, Yogyakarta].
References
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Cet. X, Yogyakarta: UII Press, 2004.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an, Tajwid dan Terjemahan, Bandung: PT. Syamil Cipta Media Restu, 2006.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1976.
H. Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawianan Islam di Indonesia, Perbandingan Fiqih dan Hukum Positif, Yogyakarta: Teras, 2011.
Junaedi, Dedi, Bimbingan Perkawinan, Membina Keluarga Sakinah Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Jakarta: Akademia Pressindo,
Kauma, Fuad dan Nipan, Membimbing Istri Mendampingi Suami, Cet. Ke-3, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 1998.
Kementerian Agama RI, Kedudukan dan Peran Perempuan (Tafsir Al-Qur’an Tematik) Cet. Ke-2, Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf
Al-Qur’an, 2012.
Ma’ruf, Faried, Noor, Menuju keluarga Sejahtera dan Bahagia (Bandung: al-Ma’arif, 1983.
Mufidah (ed), Isu-Isu Gender Kontemporer dalam Hukum Keluarga, Malang: UIN-Maliki Press, 2010.
Mufidah, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, Malang: UIN-Malang Press, 2008.
Mukhtar, Kamal, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perkawinan I Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer, Yogyakarta: Academia dan Tazzafa, 2004.
Nasution, Khoiruddin, Islam: Tentang Relasi suami dan Istri, Yogyakarta: Academia dan Tazzafa, 2004.
Quraish, M., Shihab, Tafsir Al-Misbâh: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Vol II, Jakarta: Lentera Hati, 2008.
Quraish, M., Shihab, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Ummat, Bandung: Mizan, 2010.
Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilalil Qur’an: dibawah Naungan al-Qur’an, Jilid 9, Jakarta: Robbani Press, 2005.
Sabiq, As-Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Beirut: Dar al-Kitab al-Anbi’, 1973.
Shobri, Abdullah, Pedoman Rumah Tangga Berdasar al-Quran dan Hadis, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1994.
Soewadi, dkk, Panduan Menuju Keluarga Sakinah Cet. Ke-1, Yogyakarta: Kanwil Kementrian Agama Propinsi DIY, 2011.
Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara, 2007.
Warson Munawwir, Ahmad, Kamus Al-Munawwir, Cet. Ke-1, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.
Yanggo, Huzaemah Tahido, Fikih Perempuan Kontemporer, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Yusuf as-Subki, Ali, Fiqh Keluarga: Pedoman Berkeluarga Dalam Islam, Jakarta: Amzah, 2010.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 Anwaruddin Anwaruddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication. The works are simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.