MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS: Studi Putusan No. 181/Pdt. G/2013/PA.Yk

Authors

DOI:

https://doi.org/10.14421/ahwal.2016.09105

Keywords:

Mediasi, Sengketa, Waris, PA Yogyakarta

Abstract

In social life is often occur a dispute relating to the rights and obligations of various reasons. In general, the dispute can usually be resolved through mediation. Mediation can be applied outside the court (litigation) or in court (litigation), as in inheritance disputes for Muslims. Inheritance disputes, including one of the absolute authority of the Religious Court, with the object of dispute in the form of property. Inheritance disputes submitted to the Religious Court and resolved through mediation one of which was verdict No. 181 / Pdt. G / 2013 / PA.Yk which is decided by the Religious Court of Yogyakarta. This paper describes the mediation process and a review of Islamic law on mediation in the heritage dispute settlement process against the verdict. Heritage disputes in the verdict occurred because some of the heirs sold the estate and there are other heirs who have not got the part.

[Dalam kehidupan bermasyarakat sering kali terjadi persengketaan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dengan berbagai alasan. Pada umumnya sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi. Mediasi dapat diterapkan di luar pengadilan (nonlitigasi) ataupun di pengadilan (litigasi), seperti dalam sengketa kewarisan bagi orang Islam. Sengketa kewarisan termasuk salah satu kewenangan absolut Pengadilan Agama dengan objek sengketa berupa harta benda. Sengketa waris yang diajukan ke Pengadilan Agama dan diselesaikan melalui mediasi salah satunya adalah Putusan No. 181/Pdt. G/2013/PA.Yk yang diputus oleh Pengadilan Agama Yogyakarta. Tulisan ini mendeskripsikan proses mediasi serta tinjauan hukum Islam terhadap proses mediasi dalam penyelesaian sengketa waris terhadap putusan tersebut. Sengketa waris dalam putusan tersebut terjadi karena sebagian ahli waris telah menjual harta warisan dan masih ada ahli waris lain yang belum mendapat bagian.]

References

Abbas, Syahrizal, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, cet. ke-2, Jakarta: Kencana, 2011.

Afdol, Penerapan Hukum Waris Islam Secara Adil, cet. ke-3, Surabaya: Airlangga University Press, 2010.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Leny Wulandari (ed.), cet. ke-5, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Anshary, M., Hukum Kewarisan Islam Indonesia Dinamika Pemikiran dari Fiqh Klasik ke Fiqh Indonesia Modern, Cet. I, Bandung: Mandar Maju, 2013.

Arto, Mukti, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet. ke-9, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya Special for Woman, Bandung: Syaamil Al-Qur’an, 2009.

Hutagalung, Sophar Maru, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, cet. ke-2, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Kau, Sofyan A. P., Metode Penelitian Hukum Islam Penuntun Praktis untuk Penulisan Skripsi dan Tesis, cet. I,Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2013.

Kementrian Agama RI Badan Litbang dan Diklat, Problematika Hukum Kewarisan Islam Kontemporer di Indonesia, ed. Muchit A. Karim, cet. ke-1, Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2012.

Kompilasi Hukum Islam.

PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Prastowo, Andi, Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian, cet. III,Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2014.

Putusan No. 181/Pdt.G/2013/PA.Yk, Yogyakarta, diputus pada 10 Juli 2013.

Ramulyo, M. Idris, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, edisi revisi, cet. I, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Syarifuddin, Amir, Hukum Kewarisan Islam, cet. ke-4, Jakarta: Kencana, 2004.

Syukur, Fatahillah A., Mediasi Yudisial di Indonesia Peluang dan Tantangan dalam Memajukan Sistem Peradilan, Bandung: CV. Mandar Maju, 2012.

Usman, Rachmadi, Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Wirawan, Konflik dan Manajemen Konflik Teori, Aplikasi dan Penelitian, Jakarta: Salemba Humanika, 2009.

Witanto, D.Y., Hukum Acara Mediasi dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, cet. ke-2, Bandung: Alfabeta, 2012.

Downloads

Published

2017-03-01

Issue

Section

Article

How to Cite

MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS: Studi Putusan No. 181/Pdt. G/2013/PA.Yk. (2017). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 9(1), 67-86. https://doi.org/10.14421/ahwal.2016.09105

Similar Articles

21-30 of 130

You may also start an advanced similarity search for this article.