PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG TAUKIL WALI: Studi di Desa Dempet Kabupaten Demak

Authors

  • Ida Iftidah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/ahwal.2016.09106

Keywords:

Masyarakat, Taukil Wali, Akad Nikah

Abstract

Wali (Marriage Guardian) is one of the important element in marriage. The position of marriage guardian determines whether the marriage is legitimate or not, because marriage guardian is one of the pillars of marriage that must be met. But the majority of people in the village of Dempet Demak, delegate the rights to the ward headman or local religious leaders. As a result, the deed committed by the wali nasab, regarded as the legitimate action. That is, from the dempet village community perspective, the act of doing this is not a form of violation, However as the best solution for the guardians who have no ability to perform her own daughter marriage. This happens for several reasons such as the inability to say the pronunciation of the marriages contract, lack of knowledge of the guardian so that they delegate to people who know more about the religion, even some that because of  ta'im to Kiai. The Events of taukil wali in the village of Dempet normatively is permissible because that has brought benefits to our fellow human beings as of the presence of 'taukil wali' has helped facilitate the affairs of human beings and as a form of mutual help in goodness and piety. This paper describes the issues regarding 'taukil wali' of Islamic law and positive law.

[Wali merupakan salah satu unsur penting dalam pernikahan. Posisi wali menentukan sah dan tidaknya pernikahan, sebab wali nikah adalah salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Namun mayoritas masyarakat di Desa Dempet Kabupaten Demak, mewakilkan hak perwaliannya kepada penghulu atau tokoh agama setempat. Mereka tidak terbiasa menikahkan putrinya sendiri. Akibatnya perbuatan yang dilakukan wali nasab tersebut dianggap hal yang sah-sah saja. Artinya masyarakat Desa Dempet tidak melihat bahwa perbuatan yang dilakukannya itu sebagai sebuah bentuk pelanggaran, tetapi sebagai solusi terbaik bagi para wali yang tidak ada kemampuan untuk mencoba menikahkan anaknya sendiri. Hal ini terjadi karena beberapa alasan seperti  ketidakmampuan wali mengucapkan lafal akad nikah, kurangnya pengetahuan wali sehingga mewakilkan kepada orang yang lebih paham tentang agama, bahkan ada juga yang karena ta’ẓim kepada Kiai. Peristiwa taukil wali di Desa Dempet secara normatif hukumnya adalah boleh, sebab yang dilakukan telah memberikan manfaat terhadap sesama manusia karena dengan adanya taukil wali nikah telah membantu memudahkan urusan sesama manusia dan sebagai bentuk tolong menolong dalam hal kebaikan dan ketakwaan. Tulisan ini mendeskripsikan tentang masalah taukil wali nikah secara hukum Islam dan hukum Positif.]

References

Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, cet. ke-2, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Anas, Malik Ibn, Al-Muwaṭṭa’, edisi Muhammad Fuad Abdul Baqiy, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.

Arifin, Gus, Menikah untuk Bahagia: Fiqih Nikah dan Kamasutra Islami, cet. ke-4, Jakarta: Kompas Gramedia, 2013.

Bugha, Musthafa Dib al, Fikih Manhaji Jilid 2, Yogyakarta: Darul Uswah, 2012.

Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, cet. ke-1, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.

Dawud, Abu, Sunan Abi Dawud, edisi Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, Beirut: Dār al-Fikr, t.t.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2010.

Faifi, Sulaiman al, Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, cet. ke-1, Jakarta: Ummul Qura, 2013.

Inpres. Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Jaziri, Abdurrahman al, Kitab al Fiqh ´ala al Mażahib al arba´ah, Beirut: Dār al- Fikr al ´arabi, 1990.

Muhdlor, A. Zuhdi, Memahami Hukum Perkawinan: Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk, cet. ke-2, Bandung: Al-Bayan, 1995.

Munawwir, Ahmad Warson, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia, edisi ke-2, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.

Nur, Djamaan, Fiqh Munakahat, Semarang: Toha Putra, 1993.

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim.

Ramulyo, Moh. Idris, Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang No. 1 Tahun 1974: Dari Segi Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Ind-Hillco, 1985.

Suyuti, Jalaluddin Abdurrahman Ibn Abi Bakar al, Al-Asyabah wa al Naẓair fi al Furu´: wabihamisyihi kitab al Mawahib al Saniyyah, Beirut: Dār al-Fikr, 1995.

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesiai: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, cet. ke-1, Jakarta: Kencana, 2006.

Syaukani, Al-Imam Asy, Mukhtashar Nailul Authar Jilid 3, cet. ke-1, Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Yunus, Mahmud, Hukum Perkawinan dalam Islam, cet. ke-5, Jakarta: Hidakarya Agung, 1975.

Downloads

Published

2017-03-01

Issue

Section

Article

How to Cite

PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG TAUKIL WALI: Studi di Desa Dempet Kabupaten Demak. (2017). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 9(1), 87-100. https://doi.org/10.14421/ahwal.2016.09106

Similar Articles

1-10 of 103

You may also start an advanced similarity search for this article.