PENGHULU SEBAGAI WALI HAKIM DALAM AKAD NIKAH (Studi Terhadap Penghulu Kantor Urusan Agama di Wilayah Kota Yogyakarta)
DOI:
https://doi.org/10.14421/ahwal.2019.12205Keywords:
penghulu, taukil wali, wali hakim, wali muhakkamAbstract
Penghulu is a civil servant posted in the Office or Religious Affairs who has an obligation to become an marriage registrar. Despite as a marriage registrar, on behalf of the state, penghulu also has a duty to become marriage guardian (wali hakim) of bride candidate who does not have marriage guardian or the guardian refuses to become her guardian (taukil wali) . This paper comes to visit the practice of taukil wali and wali hakim among marriage registrars in Yogyakarta. Based on phenomenological perspective and gocusing on the reasons behind the practice of taukil wali and wali hakim, this article argued that there are two varians of taukil wali, e.i. tawkīl wali bi al-lisān and tawkīl wali bi al-lisān. Meanwhile, some reasons behind the practice of wali hakim are: the bride candidate does not have lineage guardian, missing guardian (mafqūd), the guardian rejects to wed the bride, and the guardian has legal obstacles.
[Penghulu merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai pegawai pencatat perkawinan yang berada pada Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap Kecamatan. Selain bertugas sebagai Pegawai Pencatat Nikah, penghulu juga mempunyai tugas menjadi wali hakim bagi calon mempelai perempuan yang tidak mempunyai wali nasab atau karena sebab tertentu wali nasab tidak dapat menikahkannya. Tulisan ini membahas tentang praktik taukil wali kepada penghulu dan penghulu sebagai wali hakim di KUA Kota Yogyakarta. Fokus utama kajian tulisan ini adalah jenis taukil wali dan alasan para penghulu menjadi wali hakim. Data utama dari tulisan ini adalah hasil wawancara terhadap lima belas penghulu yang ada di empat belas KUA Kota Yogyakarta. Dengan menggunakan pendekatan fenomenologi yang berfokus pada pengalaman individu para penghulu, tulisan ini menyatakan bahwa terdapat dua jenis taukil wali kepada para penghulu di Kota Yogyakarta, yaitu taukil wali dengan ucapan langsung (tawkīl wali bi al-lisān) dan taukil wali dengan tulisan (tawkīl wali bi al-kitābah). Selain itu, terdapat beberapa sebab para penghulu menjadi wali hakim yaitu wali nasab habis, tidak mempunyai wali nasab, wali nasab mafqūd (tidak diketahui keberadaannya), wali nasab adhal (tidak mau menikahkan) atau wali nasab berhalangan secara hukum.]
References
Anwar, Saeful, Kepala KUA Kecamatan Gondokusuaman, Kota Yogyakarta, interview, 22 Feb 2019.
Ba`alwî, Abd ar-Rahmân, Bugyat al-Mustarsyidîn, Beirut: Dār al-Fikr.
Dimasyiqî, Muhyiddîn Abî Zakaria Yahya ibn Syaraf an-Nawawi ad-, Rauḍatu aṭ-Ṭālibîn wa ‘Umdatu al-Muftîn, vol. V.
Dimyaṭî, Sayyid Bakri Muḥammad Syaṭā ad-, Ḥasyiat I’ānah aṭ-Ṭālibîn, Beirut: Dār al-Fikr.
Gumilar, Ade Ari, ‘Fungsi Penghulu sebagai Wali Hakim dalam Perkawinan: Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya’, masters, Bandung: UIN Sunan Gunung Djati, 2019.
Husairi, Ahmad, an-Nikāhu wa al-Qaḍāyā al-Muta’aliqah Bihi, Kairo: Maktabah Kulliati Al-Azhar, 1968.
Hakim, M. Lukman, Kepala KUA kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, interview, 25 Feb 2019.
Hanbal, Abu Abdillah Ahmad bin, Musnad Ahmad bin Hanbal, Beirut: al-Maktabah al-Islami, 1978.
Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah.
Kompilasi Hukum Islam.
Kosim, Nanang, Kepala KUA Kecamatan Pakualaman, interview, 25 Feb 2019.
Kusuma, Handri, Kepala KUA Kecamatan Umbulharjo, interview, 28 Feb 2019.
Mubarok, Abik Rifal, ‘Penentuan Wali Nikah Bagi Anak Perempuan dari Hasil Nikah Siri di KUA Purwokerto Timur Banyumas Perspektif Fiqih Islam’, skripsi, Purwokerto: IAIN, 2018.
Muklis, Kepala KUA Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, interview, 06 Mar 2019.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Wali Hakim.
Qudamah, Ibnu, Al-Mugni, Mesir: Dar Al-Manar, 1367 H.
Ramulyo, M. Idris, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1999.
Rokhman, M. Abdul, Kepala KUA Kecamatan Gedongtengen, interview, 27 Feb 2019.
Rustami, Basid, Penghulu KUA Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, interview, 3 Dec 2019.
Said, Imam Ghazali and Asrori, (ed.), Ahkamul Fuqaha: Solusi Problematika Atual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926 -1999 M), Jawa Timur: Lajnah Ta’lif wa Nasyr NU Jawa Timur dan Diantama, 2005.
Ṣan’ānî, Muḥammad Ismāîl al-Kahlanî aṣ-, Subul as-Salām, Beirut: Dār al-Fikr.
Sanjaya, Umar Haris and Aunur Rahim Faqih, Hukum Perkawinan Islam, 1st edition, Yogyakarta: Gama Media, 2017.
Siǧistānī, Sulaimān Ibn-al-Ašʻat Abū-Dāʼūd as-, Sunan Abu Dawud, Bayrūt: Dār al-fikr, 1994.
Su'udi, Ghufron, Kepala KUA Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta, interview, 16 Mar 2019.
Suardi, Kepala KUA Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, interview, 28 Feb 2019.
Suparman, Kepala KUA Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, interview, 22 Feb 2019.
Suparno, Kepala KUA Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, interview, 26 Feb 2019.
Supasdi, Penghulu KUA Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, interview, 26 Feb 2019.
Syakur, Kepala KUA Kecamatan Ngampilan, Kota Yogyakarta, interview, 27 Feb 2019.
Wirawan, I.B., Teori-teori Sosial Dalam Tiga Paradigma (Fakta Sosial, Definisi Sosial, dan Perilaku Sosial), Jakarta: Kencana, 2012.
Yakin, Soleh, ‘Praktik Pelimpahan Wali Nikah kepada Penghulu Ditinjau dari Perspektif Fikih Munakahat (Studi di Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulangpisau)’, Palangkaraya: IAIN Palangkaraya, 2015.
Zahid, Moh, ‘Keabsahan Pengangkatan Walimuhakkam di Madura Berdasarkan Fikih Syafi’i’, KARSA: Journal of Social and Islamic Culture, vol. 20, no. 2, 2013, pp. 297–311 [https://doi.org/10.19105/karsa.v20i2.48 ].
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Saif 'Adli Zamani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication. The works are simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.