HUKUM ISLAM, ADAT DAN HUKUM NEGARA DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU MELAYU DI PEKANBARU RIAU: Keabsahan, Etika, dan Administrasi Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14101Keywords:
functional relation, adat marriage, Islamic law, state lawAbstract
"Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah" (Adat is based on sharia, and sharia is based on kitabullah) is a Malay proverb that expresses the close relationship between tradition and religion. This motto may also be seen in their marriage processions, which include merisik, meminang, tepuk tepung tawar, and a variety of others. In addition to adat and Islamic law, state law plays an important part in the Malay marriage process. The purpose of this study is to see these three orderings which exist in the Malay wedding procession in Pekanbaru, Riau. This article contends that each of these three systems when viewed from a non-conflictual standpoint, has its own role in the Malay marriage procession. The validity of the marriage is determined in part by Islamic law. Adat, or customary law, is used to control the flow of the wedding procession. In the meantime, state law serves as the marriage procession's administrator.
Terdapat semboyan "adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah" yang menggambarkan hubungan erat antara tradisi dan agama dalam masyarakat Melayu. Slogan ini juga dapat ditemukan dalam prosesi perkawinan yang dilakukan oleh mereka seperti merisik, meminang, tepuk tepung tawar, dan beberapa prosesi lainnya. Selain hukum adat dan hukum Islam, hukum negara juga memainkan peran penting dalam prosesi perkawinan di kalangan orang Melayu. Penelitian ini berfokus pada keberadaan ketiga tatanan tersebut dalam prosesi pernikahan Melayu di Pekanbaru Riau. Dengan menggunakan pendekatan relasi non konflik antar sistem hukum dalam masyarakat, artikel ini berpendapat bahwa masing-masing dari ketiga sistem tersebut memiliki perannya masing-masing dalam prosesi perkawinan orang Melayu. Hukum Islam berperan sebagai penentu sah tidaknya suatu perkawinan. Adat atau hukum adat berfungsi untuk mengatur jalannya prosesi perkawinan. Sementara itu, hukum negara berfungsi sebagai penyelenggara prosesi perkawinan.
References
Andika, Rizki Juli. “Upacara Tepuk Tepung Tawar Dalam Prosesi Perkawinan Adat Melayu (Studi Pandangan Tokoh Adat Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau).” Skripsi, UIN Sunan Kalijaga, 2018.
Arrasyidi, Raisul Umam. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upacara Adat Perkawinan Melayu Di Pulau Bengkalis.” Skripsi, UIN Sunan Kalijaga, 2018.
Hamidy, UU. Potensi Lembaga Pendidikan Islam Di Daerah Riau. Pekanbaru: UIR Press, 1994.
Hazairin. Hukum Kekeluargaan Nasional. Jakarta: Tintamas, 29.
Jamil, O.K Nizami. Adat Perkawinan Melayu. Pekanbaru: CV Suka Bina, 2008.
———. “Wawancara Sejarah Perkawinan Adat Melayu Pra Islam,” 02 2020.
Kadir, Abdul. Sejarah Masuknya Islam Di Riau. Riau: Yayasan Sagang, 1999.
Lukito, Ratno. Pergumulan Antara Hukum Islam Dan Adat Di Indonesia. Jakarta: INIS, 1998.
———. Tradisi Hukum Indonesia. Yogyakarta: Teras, 2008.
Maryanto. “Pengejawantahan Hukum Islam Dalam Adat Perkawinan Budaya Melayu Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Riau.” Skripsi, UIN Sunan Kalijaga, 2010.
Penyalai, Nasir. “Wawancara Sejarah Perkawinan Adat Melayu Pra Islam,” 03 2020.
Purnomo, Heri. “Sanksi Pelanggaran Adat Terhadap Pelaksanaan Walimatul ‘Ursy Pada Suku Melayu.” Skrispsi, UIN Sultan Syarif Kasim, 2013.
Putra, Muhammad Kurnia. “Interaksi Hukum Islam Dan Hukum Adat Dalam Perkawinan Masyarakat Melayu.” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah, 2010.
Rahman, Elmustian. “Wawancara Praktik Perkawinan Adat Melayu,” 02 2020.
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2013.
Salmon, Encik Amrun. “Wawancara Praktik Perkawinan Adat Melayu,” 03 2020.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Handika Purnama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication. The works are simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.