DUALISME HUKUM DI INDONESIA: Kajian Tentang Peraturan Pencatatan Nikah dalam Perundang-Undangan

Authors

  • Muhammad Sodiq UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/ahwal.2014.07201

Keywords:

Dualisme, Hukum, Pencatatan Nikah

Abstract

The issue of registration of marriages in national law is the issue unresolved until now. The rule of marriage
records in Indonesia there is the Law No. 1 1974 Article 2 paragraph (1), Article 2 paragraph (2) and KHI Article
5, paragraph (1 and 2). Factors causing legal dualism is due to the dominance of the doctrine of scholars (political
Islam) in the UUP legislative process, political factors Indonesian law, aspects of language UUP No. 1 of 1974
has implications for the multi-interpretation and validity of a marriage dilemma also be recording the status of
marriage. When UUP and understood inductively connected with the existing provisions, it appears there are
discrepancies, then there is still the possibility that a legitimate marriage records as a condition of marriage.
Generally laws and regulations in Indonesia led to what is called the law of duality, this is due to legal pluralism
in Indonesia. This paper examines the legal dualism in Indonesia, namely the marriage records in the UUP
regulation No. 1 In 1974 and KHI.


[Persoalan pencatatan perkawinan dalam hukum nasional adalah persoalan yang belum tuntas sampai
sekarang. Peraturan pencatatan nikah di Indonesia ada dua, yaitu pada UU No. 1 Tahun 1974 Pasal
2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan KHI Pasal 5, ayat (1 dan 2). Faktor penyebab dualisme hukum adalah
karena dominasi doktrin ulama (politik Islam) pada proses legislasi UUP, faktor politik hukum
Indonesia, aspek kebahasaan UUP No. 1 Tahun 1974 berimplikasi pada multi-interpretasi keabsahan
suatu pernikahan dan juga dilema akan status pencatatan nikah. Ketika UUP dihubungkan dan
dipahami secara induktif dengan pasal-pasal yang ada, nampak adanya ketidaksesuaian, maka masih
ada kemungkinan bahwa pencatatan nikah sebagai syarat sah suatu pernikahan. Secara umum
peraturan perundang-undangan di Indonesia memunculkan apa yang disebut dualisme hukum, hal
ini disebabkan oleh legal pluralism yang ada di Indonesia. Tulisan ini mengkaji tentang dualisme
hukum di Indonesia, yaitu adanya peraturan pencatatan nikah dalam UUP No. 1 Tahun 1974 maupun
KHI.]

References

Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam di

Indonesia, Jakarta: PT Sinar Grafika, 2007.

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-

Qur’an dan Terjemahnya Juz 1-30 Edisi Baru,

Surabaya: Pustaka Agung Harapan, 2006.

Depkeh RI, Sekitar Pembentukan Undang-undang

Perkawinan, Jakarta, 1974.

Djubaidah, Neng, Pencatatan Perkawinan dan

Perkawinan tidak Dicatat, Menurut Hukum

Tertulis Di Indonesia dan Hukum Islam, cet.

Ke-1, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Harian Kompas, 29 Oktober 1975, seperti

dikutip Saidus Syahar, Undang-undang.

Instruksi Presiden R.I. Nomor 1 Tahun 1991

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

Direktorat Pembinaan Badan Peradilan

Agama Islam Departemen Agama R.I,

Jakarta: Pembinaan Kelembagaan Agama

Islam, 2001.

Ismail Saleh, “Wawasan Pembangunan

Hukum Nasional”,Makalah, Gontor, 17

Juni 1991.

Jaziri, Abdurrahman, al, Kitab al-Fiqh ‘ala

Ma¿ahib al-‘Arba’ah, Juz IV, Dâr al-Fikr,t.t.

Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang

GBHN Bab IV Pola Umum Pelita Kedua.

Manan, Abdul, Reformasi Hukum Islam di

Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo

Persada, 2006.

MK, M. Anshary, Hukum Perkawinan di

Indonesia (masalah-masalah krusial),

Yogyakarta: Pustaka Pelajar, cet. Ke-1,

Nasution, Khoiruddin, Status Wanita di Asia

Tenggara: StudiTerhadapPerundangundanganPerkawinan

Muslim Kontemporer

di Indonesia dan Malaysia, Jakarta-Leiden:

INIS, 2002.

Syahar, H. Saidus, Undang-undang Perkawinan

dan Masalah Pelaksanaanya (Ditinjau dari

Segi Hukum Islam), Alumni Bandung,1981.

Syahuri, Taufiqurrohman, Legislasi Hukum

Perkawinan Indonesia, pro-kontra Pembentukannya

Hingga Putusan Mahkamah

Konstitusi, cet. Ke 1, Jakarta: Kencana

Prenada Media Group, 2013.

Syaltut, Mahmud, Al-Fâtâwâ Dirâsah Musykilat

al-Muslim al-Mu’asir Fi $ayatihi al-

Yaumiyah al-Ammah, cet. Ke-3, Ttp: Dâral-

Qalam,tt.

Undang-undang RI No. 1 Tahun 1974

tentangPerkawinan, Bandung: Citra

Umbara, 2007.

Zuhaili, Wahbah, al,Al-Fiqh al-Islam wa

Adillatuhu, Beirut: Dâr al-Fikr, 1986.

Downloads

Published

2016-05-10

Issue

Section

Article

How to Cite

DUALISME HUKUM DI INDONESIA: Kajian Tentang Peraturan Pencatatan Nikah dalam Perundang-Undangan. (2016). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2), 109-120. https://doi.org/10.14421/ahwal.2014.07201

Similar Articles

1-10 of 189

You may also start an advanced similarity search for this article.