Problematika Globalisasi Hukum di Indonesia: Dari Perjanjian Internasional Menjadi Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.14421/sh.v2i1.1889Abstract
In our time, globalization can not be avoided, technology and economic are themain factors. Because people become more and more connected, the globalization of lawis imminent. Through interntional egreement, the globalization of law find its power to be enforced. Nevertheless, this sircumstances alsocreated new challenges, especially on legal aspect. Legal transplantation can not be easily pursued because the characteristic of legal systemof every nation is varied.
References
Ahmad Yani, Ratifikasi, diakses pada tanggal 7 Juli 2013 melalui link:
http://ahmadyanismy.blogspot.com/2012/11/ratifikasi-legal-proces.html
Boy Yendra Tamin, Globalisasi Hukum, diakses tanggal 7 Juli 2013 melalui
link:
http://boyyendratamin.blogspot.com/2011/08/globalisasi-hukum.html
--------, Globalisasi Sebagai Sebuah Kenyataan, diakses tanggal 7 juli 2013
melalui link: http://boyyendratamin.blogspot.com/2011/08/globalisasisebagai-sebuah-kenyataan.html
Ruslina, Elli, Dasar Perekonomian Indonesia Dalam Penyimpangan Mandat
Konstitusi UUD
Negara Tahun 1945, Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu
Hukum (P3IH) Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah Jakarta
dan Total Media, 2013.
Radjagukguk, Eman, “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era
Globalisasi:
Implikasinya Bagl Pendidikan Hukum Di Indonesia,” Pidato Pengukuhan
Diucapkan Pada Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar Dalam
Bidang Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
Jakarta, 1997.
Hendra Herawan Huzna, Subjek Dan Objek Hukum Internasional, diakses
pada tanggal 13
juli 2013 melalui link:
http://younkhendra.wordpress.com/2009/01/26/tugas-mt-kulhukum-internasional/
Backer, Larry Cata, Harmonizing Law In An Era Of Globalization,Convergence,
Divergence,
And Resistence, Durham North Carolina: California Academic Press, 2007.