Hukum Tata Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.14421/sh.v1i2.1915Abstract
Government free of corruption starting with government free of corruption aswell. To create a clean government, should begin by establishing an anti-corruption
policies, either the policy or the policy is at the center of that area. Errors in shaping
government policy, will open the faucet corruption. The legislation of governance (HTP)
and good governance (good governance) is believed to be directing policy for the benefit of
the community and avoid corruption.
References
Effendi, Sofian. Reformasi Birokrasi, ceramah pada Re-Entry Workshop
Strategic Management of Local Authorities. Diselenggarakan oleh Badan
Diklat Depdagri. 21 Juli 2000.
Fahmal, Muin. Cetakan pertama 2006. Peran Asas-asas Umum Pemerintahan
yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Yogyakarta:
UII Press.
Koentjoro, Diana Halim. Cetakan pertama 2004. Hukum Administrasi
Negara. Bogor: Ghalia Indonesia.
Marbun, SF. dan Moh. Mahfud MD. Cetakan kedua 2000. Pokok-Pokok
Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Penerbit Liberty.
Mochtar, Zainal Arifin. Rencana Strategis Pengembangan Hukum Administrasi
Negara. (Makalah tidak diterbitkan).
Muchsan. 1992. Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan
Peradilan Tata Usaha Negara di Indones. Yogyakarta: Penerbit
LIBERTY.
Sulistiyani, Ambar Teguh (ed). Cetakan pertama 2004. Memahami Good
Governance dalam Perspektif Sumber Daya Manusi. Yogyakarta: Penerbit
Gava Media.
Supeno, Hadi. Cetakan pertama 2009. Korupsi di Daerah: Kesaksian,
Pengalaman, dan Pengakuan. Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344)