Perlindungan Hak-hak Konsumen E-Commerce dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Konvensi Internasional

Authors

  • Saefudin Saefudin Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v3i1.1948

Abstract

In economy, consumers are usually placed as sub sides, their rights are ignored.
On the contrary, producers/capitalist are always prioritied. Moreover, it develops cyber
economy such as e-commerce, e-trading, dropship and so on, the consumers position is
weaker vis a vis producers’. Therefore, state must be present in regulating and protecting
consumers. Besides, global economy activities require the intervension of global and
regional institution. This writing describes the concept of consumers protection in the
psoitive law of Indonesia and international covenant, especially related to e-commerce.

Author Biography

  • Saefudin Saefudin, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
    SUPREMASI HUKUM merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah antar peminat ilmu hukum.

References

Barkatullah, Abdul Halim, Hukum Perlindungan Konsumen: Kajian Teoretis dan

Perkembangan Pemikiran, Bandung: Nusa Media, 2008.

http://en.wikipedia.org/wiki/Consumers_International. Diakses pada 18

September 2014, jam 09:12 WIB.

http://id.wikipedia.org/. Diakses pada 16 September 2014, jam 21:30

WIB.

http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Perdagangan_Dunia. Diakses

pada 16 September 2014, jam 20:34 WIB.

Meliala, Adrianus, Praktik Bisnis Curang, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,

Mihradi, R. Muhammad, Kontekstualisasi Hak Ekonomi, Sosial dan

Budaya, dalam buku: Pengantar Memahami Hak EKOSOB, Jakarta:

Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), 2006.

Savirani, Amalinda, “Ilmu Pemerintahan Masa Depan: mengadvokasi

Politik Pinggiran”, dalam Jurnal Transformasi, Volume 1, Nomor 1,

Yogyakarta.

Sekilas tentang Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Diakses pada 18

September 2014, jam 13:00 WIB.

Sjahputra, Iman, Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik,

Bandung: PT. Alumni, 2010.

Sofie, Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,

Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek

Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media

Group, 2013

Downloads

Published

2014-06-01

How to Cite

Saefudin, S. (2014). Perlindungan Hak-hak Konsumen E-Commerce dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Konvensi Internasional. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 3(1). https://doi.org/10.14421/sh.v3i1.1948