Perspektif Yuridis Pengaturan Tata Guna Tanah dalam Implementasi Kebijakan Bidang Pertanahan

Authors

  • Iswantoro MH Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v3i2.1960

Abstract

The Land stewardship arrangements in policy implementation refers to the
Spatial regulation as the principal rules and adapted to an adjustment program,
control, use, and land usage in order to implement spatial planning and governance
areas. Land policy in the land Stewardship is executed with the reference to the UUPA
and refers to the Law no. 24 year of 1992 junto. Law no.26 year of 2007 about
Spatial Planning. The integration of the implementation arrangement and land
Stewardship is done in coordination of the various institutions that exist in the Region
that is Bappeda, institutions and the Regional Land Affairs Office. The Land
Stewardship includes various fields in the setting of the control, use, and utilization of
the land in the protection region and the cultivated area that is a common reference for
Local Government in taking land policies in their respective regions. This is necessary so
that all the land aspects are able to provide a balance between the carrying capacity of
the land concerned with economic advances relating to the land use and its exploiting.

Author Biography

  • Iswantoro MH, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
    SUPREMASI HUKUM merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah antar peminat ilmu hukum.

References

Harsono. Boedi, Hukum Agraria Indonesia; Sejarah Pembenlukan Undang-

Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan,

Harsono Boedi, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional Dalam

Hubungannya Dengan Tap MPR RI IX/MPR/2001, Jakarta:

Universitas Trisakti, 2002

Iswantoro, Baha Ajar Hukum Agraria II, FSH UIN Sunan Kalijaga

Yogyakarta, 2006

Purbacaraka, Purnadi dan A. Ridwan Halim. Sendi-Sendi Hukum Agraria.

Jakarta,Ghalia Indonesia, 1985.

Rashid. Harun. Sekilas Tentang Jual Beli Tanah; (berikut peraturanperarurannya).

Jakarta: Ghalia Indonesia,1987.

Soemardjono Maria, Nurhasan Ismail, Isharyanto 2008, Mediasi Sengketa

Tanah (Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) Di

Bidang Pertanahan, Jakarta, Penerbit Buku Kompas,

Santoso, Urip Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah, Jakarta Cet.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-

Pokok Agraria (UUPA)

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Runa

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan

Tanah;

Peraturan Pemerntah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan

Pendayagunaan Tanah Terlantar

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Nomor 2 Tahun 1999 tentang Ijin Lokasi

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tanah Kosong Untuk

Tanaman Pangan.

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2001 tentang,

Peruntukan dan Penggunaan Tanah

Bahan-Ajar-Penetapan-Hak-Milik-Hak-Guna-Bangunan-dan-Hak-Pakai

(diakses pada tanggal 12 Juni 2014 pukul 13.25)

PertanahannasionaLblogspot.com/?doc_id=3429917l&download=l

(diakses pada tanggal 11 Juni 2014 pukul 22.10 WIB

Published

2014-11-30

How to Cite

Perspektif Yuridis Pengaturan Tata Guna Tanah dalam Implementasi Kebijakan Bidang Pertanahan. (2014). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 3(2). https://doi.org/10.14421/sh.v3i2.1960